Penarikan Kabel WiFi "ION" di Kampung Pancur Diduga Tak Berizin, Menumpang di Tiang PLN dan Dikeluhkan Warga
Kota serang - Kilometer78.Net
SERANG BANTE.N ] Keberadaan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Taktakan, khususnya di Kampung Pancur, Kota Serang, kian meresahkan warga. Di sepanjang jalan utama hingga ke sudut-sudut pemukiman, bentangan kabel internet liar terlihat semrawut dan memanfaatkan tiang listrik milik PT PLN (Persero) sebagai penyangga.
Penyedia layanan ISP yang diduga ilegal ini disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Salah satu bentuk yang paling umum terjadi di lapangan adalah praktik RT/RW Net ilegal, di mana pengelola membeli akses internet dari ISP resmi, lalu mendistribusikan serta menjualnya kembali secara eceran kepada warga sekitar melalui jaringan kabel LAN atau WiFi demi meraup keuntungan pribadi tanpa izin usaha yang sah.
Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan pada Kamis, 25 Juni 2026, terkait aktivitas penarikan kabel dari penyedia jasa internet (WiFi ION), salah seorang warga Kampung Pancur yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya tumpukan kabel baru yang semrawut tersebut. Ia mengeluhkan pemasangan kabel dan boks panel kontrol yang menempel bebas di fasilitas negara.
"Kabel dan panelnya menumpang di tiang listrik, Pak. Adapun WiFi-nya yang saya tahu ada yang bayar bulanan dan ada juga yang memakai sistem Voucer harian," ungkapnya.
Senada dengan hal itu, warga Kampung Pancur lainnya turut mendesak agar pihak pengelola WiFi tersebut menunjukkan iktikad baik dengan tidak menyalahgunakan fasilitas publik untuk kepentingan bisnis sepihak.
"Kalau mau membuka usaha seperti itu, seharusnya mereka modal sendiri dan membangun tiang mandiri. Harus punya tiang sendiri kalau begitu, Pak, jangan asal pasang di tiang PLN," keluh warga tersebut.
Urgensi Pengawasan dan Jerat Hukum yang Mengancam
Melihat meluasnya instalasi kabel tanpa izin ini, warga meminta instansi berwenang, mulai dari Pemerintah Kota Serang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), hingga manajemen PT PLN (Persero), untuk segera turun tangan melakukan inspeksi (cross-check) dan penertiban langsung di lapangan.
Selain mengganggu pemandangan dan berisiko memicu korsleting listrik atau kecelakaan akibat kabel yang kendur, bisnis ISP tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana serius.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang merupakan perubahan atas UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi), setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dijerat sanksi tegas berupa:
1. Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun kurungan.
2. Sanksi Denda: Maksimal Rp1,5 miliar.
3. Penyitaan & Pemutusan: Pemutusan akses jaringan internet ilegal secara sepihak serta penyitaan seluruh alat operasional oleh pihak berwajib.
Ketegasan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait sangat dinantikan guna memberikan efek jera kepada para pelaku usaha ilegal, serta memastikan ketertiban lingkungan dan keselamatan warga di wilayah Kecamatan Taktakan tetap terjaga.
Red: [Nasbolang]



Posting Komentar