Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Refleksi 26 Tahun Banten, Eks Napi Pertanyakan Keuangan Daerah Refleksi 26 Tahun Banten, Eks Napi Pertanyakan Keuangan Daerah

Refleksi 26 Tahun Banten, Eks Napi Pertanyakan Keuangan Daerah

Redaksi
Redaksi
02 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



SERANG — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Banten yang jatuh pada 4 Oktober 2026, Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Banten dan Gedung DPRD Provinsi Banten. Aksi ini mendesak Gubernur dan DPRD Banten segera memberikan jawaban resmi atas dua Surat Klarifikasi yang telah disampaikan EKS NAPI tertanggal 29 September 2026, yakni Surat Nomor 250/EKS.NAPI/IX/2026 kepada Gubernur Banten dan Surat Nomor 251/EKS.NAPI/IX/2026 kepada Ketua DPRD Provinsi Banten. Kedua surat mempersoalkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019–2025 — sebagai bahan Refleksi Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Banten.

“Di usia ke-26, Banten sudah cukup dewasa untuk jujur dan terbuka soal uang rakyat. Cermin yang kami pakai bukan pendapat pribadi, melainkan dokumen resmi negara yang terbuka untuk umum: laporan BPK. Kami, warga yang pernah menjalani hukuman dan kini kembali menjadi bagian dari masyarakat, ingin menegaskan bahwa mengawasi keuangan daerah adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara. Kami menuntut jawaban, bukan diam,” ujar Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum EKS NAPI.


Membedah Slogan “Banten Maju, Adil, dan Merata, Tidak Korupsi”

EKS NAPI menyatakan telah membedah dan menganalisis temuan-temuan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Banten sepanjang TA 2019–2025 dan menuangkannya dalam 13 dokumen analisis yang menjadi lampiran surat. Hasil kajian menunjukkan pola persoalan yang berulang dari tahun ke tahun, yang oleh EKS NAPI dibaca sebagai refleksi atas slogan daerah. Sepanjang TA 2020–2025 tercatat 79 temuan dengan nilai finansial sekitar Rp112,49 miliar, dan hanya sekitar 25% (Rp28,22 miliar) yang dipulihkan sebelum LHP terbit — meski opini BPK tetap Wajar Tanpa Pengecualian setiap tahun. Beberapa sorotan utama:

• Kas daerah menipis: pada 31 Desember 2025 saldo Kas di Kas Daerah hanya Rp335,67 juta, sementara utang bagi hasil pajak kepada delapan kabupaten/kota mencapai Rp308,63 miliar yang belum disalurkan (LHP TA 2025).

• Kelebihan bayar proyek konstruksi ditemukan setiap tahun 2019–2025 di lebih dari sepuluh perangkat daerah; bahkan ruas jalan yang sama (mis. Pakupatan–Palima, Taktakan–Gunung Sari, Cipanas–Warung Banten) berulang bermasalah.

• Denda keterlambatan kerap tidak ditagih sampai BPK menghitung; pada 2024 denda yang terlewat (Rp3,88 miliar) justru lebih besar daripada yang berhasil ditagih (Rp2,64 miliar).

• Barang untuk masyarakat naik hampir empat kali lipat menjadi Rp709 miliar (2025), namun Rp254,47 miliar masih menumpuk di gudang pada akhir 2025 dan sebagian lokasi proyek tidak berasal dari dokumen perencanaan.

• Kerugian daerah kasus pajak kendaraan UPT Kelapa Dua senilai Rp10,81 miliar — belum satu rupiah pun kembali ke kas daerah.

• Sekretariat DPRD menjadi lokasi temuan lima tahun berturut-turut (2021–2025) senilai sekitar Rp5,41 miliar, antara lain pertanggungjawaban perjalanan dinas yang menurut BPK tidak sesuai kondisi sebenarnya.

• Pemborosan dua rumah sakit baru, RSUD Labuan dan RSUD Cilograng: aset Rp357,58 miliar belum dimanfaatkan hingga Maret 2025.


• Tata kelola Bank Banten: seluruh kas daerah ditempatkan pada satu bank, dengan nilai investasi Pemprov sekitar Rp744 miliar di bawah modal yang disetor.

• Tindak lanjut macet: per Mei 2026 masih ada 46 dari 176 rekomendasi BPK yang belum tuntas, sebagian tidak bergerak selama setahun.

EKS NAPI menegaskan seluruh data bersumber dari LHP BPK yang bersifat terbuka untuk umum, serta menjunjung asas praduga tak bersalah — surat dan rilis ini bukan tuduhan tindak pidana kepada siapa pun, melainkan permohonan klarifikasi dan informasi publik. Untuk tahun anggaran yang dokumennya belum lengkap diperoleh publik, EKS NAPI meminta Pemprov dan DPRD membuka serta menjelaskan status tindak lanjutnya secara transparan.


Enam Laporan Hasil Pemeriksaan yang Dibedah

Selain analisis lintas tahun 2019–2025, EKS NAPI secara khusus membedah enam berkas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang mencakup tiga jenis pemeriksaan — Laporan Keuangan (LK), Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT), dan Pemeriksaan Kinerja. Keenam berkas tersebut memuat total 65 temuan, yaitu: LK TA 2020 (A.2.290) 11 temuan; LK TA 2021 (A.2.291) 18 temuan; LK TA 2022 (A.2.276) 15 temuan; DTT Pengelolaan Pajak & Retribusi Daerah TA 2025 (A.2.186) 7 temuan; Kinerja Operasional Bank Banten TA 2025 (A.2.191) 11 temuan; dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan TA 2021 (A.2.292) 3 temuan. Ikhtisar dan daftar temuan keenam berkas tersebut disajikan pada Lampiran rilis ini.


Tuntutan Aksi

1. Gubernur dan DPRD Provinsi Banten segera memberikan jawaban resmi dan tertulis atas Surat Klarifikasi EKS NAPI Nomor 250 dan 251/EKS.NAPI/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, sesuai tenggat UU Keterbukaan Informasi Publik (10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja).

2. Pemerintah Provinsi membuka matriks pemantauan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK TA 2019–2025, termasuk 46 rekomendasi yang belum tuntas, beserta penanggung jawab dan target waktunya.

3. Pemerintah Provinsi menagih dan memulihkan ke kas daerah seluruh kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan yang belum disetor, serta menjelaskan upaya pengembalian kerugian daerah kasus UPT Kelapa Dua.

4. DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara optimal — termasuk pembahasan hasil pemeriksaan sesuai UU 15/2004 dan pertimbangan penggunaan hak DPRD bila diperlukan — serta membuka hasil pemeriksaan terkait Sekretariat DPRD.

5. Pemerintah Provinsi menegakkan disiplin dan sanksi sesuai ketentuan (bukan sekadar penyetoran kembali uang), serta membenahi pengendalian internal, penatausahaan aset dan kas, dan tata kelola Bank Banten sesuai rekomendasi BPK.

EKS NAPI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam pengawasan keuangan publik sebagaimana dijamin Pasal 41 UU Tipikor, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan PP Nomor 43 Tahun 2018, serta tidak ditujukan untuk menyerang pribadi siapa pun. EKS NAPI mengajak seluruh elemen masyarakat Banten menjadikan momentum HUT ke-26 sebagai titik balik menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polsek Carenang Tangani Perkara Dugaan Pencurian Motor Warga Walikukun

Redaksi- Oktober 10, 2026 0
Polsek Carenang Tangani Perkara Dugaan Pencurian Motor Warga Walikukun
SERANG BANTEN  – Kiloemeter78.Net  Serang Banten 10 Oktober 2026 ]  Menindaklanjuti informasi terkait dugaan pencurian sepeda motor milik warga Desa Walikukun,…

Berita Terpopuler

Proyek U-Ditch Jalan Diponegoro Serang Disorot: Genangan, Minim Rambu hingga Papan Informasi Dipertanyakan

Proyek U-Ditch Jalan Diponegoro Serang Disorot: Genangan, Minim Rambu hingga Papan Informasi Dipertanyakan

Oktober 05, 2026
Setahun Perjalanan owrite.id, Optimisme Membangun Pers Modern

Setahun Perjalanan owrite.id, Optimisme Membangun Pers Modern

Oktober 06, 2026
Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Edukasi Siswa SMK Banten Raya tentang Keamanan Data Pribadi di Media Sosial

Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Edukasi Siswa SMK Banten Raya tentang Keamanan Data Pribadi di Media Sosial

September 29, 2026

Oktober 05, 2026
Proyek Revitalisasi SDN 3 Bejod Disorot, Diduga Gunakan Pasir Laut. Pihak Sekolah dan P2SP Benarkan Penggunaan Pasir Laut

Proyek Revitalisasi SDN 3 Bejod Disorot, Diduga Gunakan Pasir Laut. Pihak Sekolah dan P2SP Benarkan Penggunaan Pasir Laut

Oktober 06, 2026
KOMITMEN PERANGI NARKOBA, ASP LAW FIRM JALIN SINERGITAS DENGAN BNN PROVINSI BANTEN

KOMITMEN PERANGI NARKOBA, ASP LAW FIRM JALIN SINERGITAS DENGAN BNN PROVINSI BANTEN

Oktober 07, 2026
Soroti Dugaan Cacat Administrasi Proyek Revitalisasi, Gempita Demo di DPUPR Kota Cilegon

Soroti Dugaan Cacat Administrasi Proyek Revitalisasi, Gempita Demo di DPUPR Kota Cilegon

September 28, 2026
Dugaan Pengurugan dan Klaim Tanah  Sempadan Sungai Cibanten Kecamatan  Pabuaran

Dugaan Pengurugan dan Klaim Tanah Sempadan Sungai Cibanten Kecamatan Pabuaran

September 30, 2026
Pakar Hukum Carrel Ticualu Buka Suara soal Polemik Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Pakar Hukum Carrel Ticualu Buka Suara soal Polemik Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Oktober 05, 2026
Terkait Viral SPPG Polri di Lebak Mangkrak, Ini Penjelasan Kasihumas Polres Lebak*

Terkait Viral SPPG Polri di Lebak Mangkrak, Ini Penjelasan Kasihumas Polres Lebak*

Oktober 05, 2026

Berita Terpopuler

Proyek U-Ditch Jalan Diponegoro Serang Disorot: Genangan, Minim Rambu hingga Papan Informasi Dipertanyakan

Proyek U-Ditch Jalan Diponegoro Serang Disorot: Genangan, Minim Rambu hingga Papan Informasi Dipertanyakan

Oktober 05, 2026
Setahun Perjalanan owrite.id, Optimisme Membangun Pers Modern

Setahun Perjalanan owrite.id, Optimisme Membangun Pers Modern

Oktober 06, 2026
Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Edukasi Siswa SMK Banten Raya tentang Keamanan Data Pribadi di Media Sosial

Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Edukasi Siswa SMK Banten Raya tentang Keamanan Data Pribadi di Media Sosial

September 29, 2026

Oktober 05, 2026
Proyek Revitalisasi SDN 3 Bejod Disorot, Diduga Gunakan Pasir Laut. Pihak Sekolah dan P2SP Benarkan Penggunaan Pasir Laut

Proyek Revitalisasi SDN 3 Bejod Disorot, Diduga Gunakan Pasir Laut. Pihak Sekolah dan P2SP Benarkan Penggunaan Pasir Laut

Oktober 06, 2026
KOMITMEN PERANGI NARKOBA, ASP LAW FIRM JALIN SINERGITAS DENGAN BNN PROVINSI BANTEN

KOMITMEN PERANGI NARKOBA, ASP LAW FIRM JALIN SINERGITAS DENGAN BNN PROVINSI BANTEN

Oktober 07, 2026
Soroti Dugaan Cacat Administrasi Proyek Revitalisasi, Gempita Demo di DPUPR Kota Cilegon

Soroti Dugaan Cacat Administrasi Proyek Revitalisasi, Gempita Demo di DPUPR Kota Cilegon

September 28, 2026
Dugaan Pengurugan dan Klaim Tanah  Sempadan Sungai Cibanten Kecamatan  Pabuaran

Dugaan Pengurugan dan Klaim Tanah Sempadan Sungai Cibanten Kecamatan Pabuaran

September 30, 2026
Pakar Hukum Carrel Ticualu Buka Suara soal Polemik Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Pakar Hukum Carrel Ticualu Buka Suara soal Polemik Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Oktober 05, 2026
Terkait Viral SPPG Polri di Lebak Mangkrak, Ini Penjelasan Kasihumas Polres Lebak*

Terkait Viral SPPG Polri di Lebak Mangkrak, Ini Penjelasan Kasihumas Polres Lebak*

Oktober 05, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber