Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Serang Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026
Daerah Headline Serang

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026

Admin
Admin
31 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Keterangan Foto - Ilustrasi

Kota Serang, Kilometer78.Net - Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto, mengatakan bahwa jabatan Sekda Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 133/Kep.25-Huk/2021 tentang Penetapan dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Serang yang ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2021. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Rabu, 31 Desember 2025.

Arie Budiarto mengungkapkan bahwa dalam SK Wali Kota Serang tersebut, pada diktum keempat disebutkan masa jabatan Sekretaris Daerah paling lama 5 (lima) tahun, dan diktum kelima menyatakan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Januari 2021.

“Nanti pada 8 Januari 2026, jabatan Sekda Kota Serang diberhentikan dari jabatannya dan akan terjadi kekosongan,” ujarnya.

Untuk calon Penjabat dan/atau calon Sekretaris Daerah Kota Serang selanjutnya, terdapat batas usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, kata Arie Budiarto.

Arie Budiarto menegaskan bahwa ketentuan batas usia paling tinggi 58 tahun tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya sudah mengingatkan para pejabat penyelenggara negara terkait, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Menurut Arie Budiarto, dasar hukum yang mengatur hal tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 29 ayat (1) huruf e, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 107 ayat (1) huruf b dan c, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Mahasiswa Ajak Warga Jaga Kamtibmas Saat Arus Mudik Lebaran di Banten

Redaksi- Maret 17, 2026 0
Mahasiswa Ajak Warga Jaga Kamtibmas Saat Arus Mudik Lebaran di Banten
Serang Banten - Kilometer78.Net SERANG ] Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Koalisi Mahasiswa Demokrasi Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga…

Berita Terpopuler

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Maret 11, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Maret 16, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Maret 11, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Maret 16, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber