Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Serang Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang
Daerah Headline Serang

Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Admin
Admin
24 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, Kilometer78.Net - Direktur Ekbisbanten.com Ismatullah menerima undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait laporan yang diajukan Wali Kota Serang Budi Rustandi.

Dalam surat bernomor B/57/1/RES.2.5./2026, Ditreskrimsus Polda Banten menyampaikan bahwa Subdirektorat V Siber tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Instagram Ekbisbanten.com.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, baik secara lisan maupun tertulis, dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui media tulisan atau gambar yang disiarkan kepada publik.

Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com Rizal Fauzi menyayangkan langkah hukum yang ditempuh pelapor. Ia menilai konten yang dipersoalkan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijalankan untuk kepentingan publik.

“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kerja jurnalistik serta perlindungan kebebasan pers sebagaimana dijamin undang-undang.

Sebelumnya, pada Jumat (9/1), Ekbisbanten.com memuat pemberitaan terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Pemberitaan tersebut sempat menjadi perbincangan publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Namun, berdasarkan penelusuran ulang data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, redaksi menemukan adanya kekeliruan dalam penyajian informasi.

Atas hal itu, Ekbisbanten.com kemudian memuat klarifikasi dari Pemerintah Kota Serang berjudul “Viral Anggaran Pemeliharaan Mobil Wali Kota Rp1,6 Miliar, Pemkot Serang: Itu untuk 42 Kendaraan Dinas.”

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Serang Budi Rustandi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. ***

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tumpahan Solar di Perairan Laut Bayah, Nelayan Susah Dapat Ikan

Riswan- Januari 30, 2026 0
Tumpahan Solar di Perairan Laut Bayah, Nelayan Susah Dapat Ikan
Tumpahan Solar di Perairan Laut Bayah  LEBAK  -  Vidio tumpahan solar dan oli di perairan laut Bayah, Kabupaten Lebak , Banten beredar di media sosial. Vidio t…

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber