Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Pandeglang LSM Amok Banten Menemukan Kejanggalan Preservasi Jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1): Bpjn Banten Dan Kontraktor Dinyatakan Terlibat Pelanggaran
Daerah Headline Pandeglang

LSM Amok Banten Menemukan Kejanggalan Preservasi Jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1): Bpjn Banten Dan Kontraktor Dinyatakan Terlibat Pelanggaran

Admin
Admin
31 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Pandeglang, Kilometer78.Net - Setelah melakukan investigasi mendalam, tim investigasi LSM AMOK Banten menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pekerjaan preservasi jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1). Kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, yaitu PT. Lumbung Pinayung Risqi, diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pekerjaan.

Tim investigasi menemukan bahwa pekerjaan yang berada di bawah BPJN Banten (Balai Pelaksana Jalan Nasional) Satuan Kerja Wilayah 2 Provinsi Banten, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Provinsi Banten, yang dilaksanakan oleh PT. Lumbung Pinayung Risqi, diduga menggunakan bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Selain itu, ditemukan adanya TPT yang ambles, dan tim menduga tidak adanya pemadatan tanah, drainase tidak ada coran, serta yudit yang tidak menggunakan besi slup, sehingga mengakibatkan terjadinya keretakan pada kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Hasil investigasi menunjukkan bahwa PT. Lumbung Pinayung Risqi pada Tahun 2025 dengan Anggaran APBN telah melakukan pelanggaran serius dan tidak profesional dalam pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1),” kata Tim Investigasi LSM AMOK Banten, Sdr. Darwin, Sabtu, (31/1/2026).

Atas temuan tersebut, PT. Lumbung Pinayung Risqi akan dikenakan sanksi administratif dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah. Selain itu, kontraktor juga akan diminta untuk mengganti kerugian negara yang timbul akibat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa kontraktor yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang setimpal,” tegas Tubagus Aji Fatulloh, Ketua LSM AMOK Banten.

Diketahui, preservasi jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1) memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.362.887.000,00 dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas jalan serta keselamatan pengguna jalan. Namun, adanya kejanggalan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan dan integritas kontraktor pelaksana.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

binacerdasmandiri- Maret 17, 2026 0
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten
Delegasi Kwarcab Kota Serang dalam Pra Musda VI Banten Siap Sukseskan Musda VI Kwarda Banten  Kota Serang (17/3) – Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Banten mengge…

Berita Terpopuler

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Maret 11, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
*Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, penasultan.co.id Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan*

*Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, penasultan.co.id Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan*

Maret 14, 2026

Berita Terpopuler

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Maret 11, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
*Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, penasultan.co.id Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan*

*Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, penasultan.co.id Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan*

Maret 14, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber