Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Admin
Admin
01 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Keterangan Foto - Ilustrasi

SERANG, Kilometer78.Net – Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), Saeful Bahri meminta agar Gubernur Banten Andra Soni dan BPK-RI melakukan pemeriksaan secara detail terkait anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Pandeglang pada ruas jalan Provinsi. Hal itu menyusul adanya kecelakaan yang diakibatkan jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, pada Selasa (27/01/2026) lalu.

Diketahui, kondisi jalan berlubang di jalan tersebut telah menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga korbannya yang seorang bocah SD meninggal dunia.

Kejadian tersebut bermula ketika seorang siswa SD di Kabupaten Pandeglang, tengah dibonceng ojek motor. Saat melewati jalan berlubang, korban terpental dari kendaraan, dan terjatuh. Kemudian tertabrak mobil yang tengah melintas.

Menurut Saeful Bahri, secara hukum di Indonesia, pemerintah atau penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan jalan dalam kondisi aman. Jika terdapat kelalaian dan menyebabkan kecelakaan, ada sanksi pidana yang menanti.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 273 itu bunyinya, Jika penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemkab/Pemkot) tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mereka dapat dipidana,” jelasnya.

Adapun ketentuan Pidana berdasarkan aturan tersebut, Bahri menjelaskan yakni jika luka Ringan & Kerusakan Kendaraan, diganjar Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Luka Berat: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Dan jika meninggal dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Kemudian, lanjut Bahri. Kewajiban Memberi Tanda (Pasal 24)

Jika jalan rusak tersebut belum bisa diperbaiki segera karena alasan tertentu, pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada jalan tersebut untuk mencegah kecelakaan. Jika tanda ini tidak ada dan terjadi kecelakaan, unsur kelalaiannya menjadi semakin kuat di mata hukum.

Untuk itu, Bahri meminta agar Gubernur Banten dan BPK-RI melakukan audit secara mendetail terhadap anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah Kabupaten Pandeglang. Sebab, mengingatkan setiap tahunnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengucurkan miliaran rupiah untun perawatan jalan.

Perlu diketahui, status kewenangan pemeliharaan Jalan Ahmad Yani di Kabupaten Pandeglang (yang merupakan bagian dari ruas jalan dalam kota/protokol) diatur dalam Keputusan Gubernur Banten.

Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, jalan di wilayah provinsi dikategorikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diperbarui secara berkala untuk menentukan mana yang menjadi jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Kewenangan DPUPR Provinsi Banten atas jalan tersebut tertuang dalam:

Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.163-Huk/2023 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Banten.

 Surat keputusan ini merupakan pemutakhiran dari SK sebelumnya (Nomor 620/Kep.445-Huk/2016).

Secara umum, jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten, atau jalan yang memiliki nilai strategis provinsi, dialihkan statusnya menjadi Jalan Provinsi. Di Pandeglang, beberapa ruas jalan utama memang telah diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi agar mendapatkan alokasi anggaran pemeliharaan yang lebih besar dari APBD Provinsi.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Adiwiyata Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Jalan Panjang Membangun Kesadaran Lingkungan

binacerdasmandiri- Maret 17, 2026 0
Adiwiyata Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Jalan Panjang Membangun Kesadaran Lingkungan
Oleh: Uan Purwani (Kepala SMPN 7 Kota Serang) Ada satu hal yang selalu saya yakini dalam dunia pendidikan: keberhasilan sejati bukan diukur dari seberapa ban…

Berita Terpopuler

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Maret 11, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Maret 16, 2026

Berita Terpopuler

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Maret 11, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Maret 16, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber