Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Analisis Hukum atas Temuan BPK Mengenai Dasar Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten (Pasal 9 dan 10 Permendagri 70 tahun 2020) Analisis Hukum atas Temuan BPK Mengenai Dasar Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten (Pasal 9 dan 10 Permendagri 70 tahun 2020)

Analisis Hukum atas Temuan BPK Mengenai Dasar Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten (Pasal 9 dan 10 Permendagri 70 tahun 2020)

Redaksi
Redaksi
22 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang 22 Juli 2026 - Kilometer78.Net

*Oleh:* Asep Sudrajat

_(Mahasiswa Fakultas Hukum)_Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten tahun pemeriksaan 2025 merupakan persoalan yang perlu ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi negara terlebih dahulu sebelum ditarik menjadi kesimpulan adanya dugaan tindak pidana. Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib berlandaskan kewenangan yang sah, sesuai prosedur, dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemerintah Provinsi Banten melalui Sekretariat DPRD menggunakan batas maksimal upah sebesar Rp.12.000.000 (Pasal 9 ayat (1) Permendagri 70 Tahun 2020) sebagai dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatan, padahal ketentuan yang berlaku (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 70 Tahun 2020) mengharuskan dasar pengenaan iuran dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang secara nyata diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas. Asas ini mewajibkan setiap kebijakan administrasi pemerintahan memiliki dasar hukum yang tepat dan dilaksanakan sesuai norma yang berlaku.


Selain itu, temuan tersebut juga mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan. Pejabat administrasi negara memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap dasar hukum, objek, dan mekanisme penghitungan sebelum menetapkan maupun membayarkan suatu hak keuangan yang bersumber dari APBD. Kesalahan dalam menentukan dasar perhitungan menunjukkan adanya kemungkinan kurang optimalnya proses verifikasi administratif.


Dari perspektif akuntabilitas keuangan negara, penggunaan dasar perhitungan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan pembayaran melebihi kewajiban yang seharusnya ditanggung pemerintah daerah. Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.


Namun demikian, temuan BPK tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti adanya tindak pidana korupsi ataupun niat jahat (mens rea). Dalam hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur yang ditentukan undang-undang, antara lain:


1. adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan;

2. adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang memenuhi ketentuan hukum;

3. adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan; dan

4. adanya unsur kesengajaan atau bentuk kesalahan lain yang dipersyaratkan sesuai rumusan delik.


Oleh karena itu, untuk menilai apakah terdapat unsur kesengajaan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan administrasi, termasuk siapa yang menetapkan dasar penghitungan, apakah terdapat telaah hukum, apakah pernah diberikan peringatan oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal, serta bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Fakta-fakta tersebut lebih tepat diuji melalui mekanisme pemeriksaan administrasi, audit lanjutan, atau proses penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang memadai.


Dalam perspektif hukum tata negara, pejabat publik memikul tanggung jawab konstitusional untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat hukum, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam pengaturan mengenai keuangan negara dan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, temuan BPK semestinya menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penghitungan hak keuangan DPRD, memperbaiki tata kelola administrasi, serta menindaklanjuti rekomendasi auditor sesuai ketentuan yang berlaku.


*Kesimpulan*


Secara yuridis, temuan BPK mengenai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan DPRD Provinsi Banten lebih tepat dipandang sebagai indikasi adanya ketidaksesuaian administrasi dan potensi pelanggaran terhadap asas legalitas, asas kecermatan, dan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Temuan tersebut menjadi dasar untuk melakukan koreksi administratif dan penguatan tata kelola. Sementara itu, dugaan adanya unsur pidana, termasuk adanya niat jahat, tidak dapat disimpulkan hanya dari temuan audit semata, melainkan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan atau penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, opini hukum yang proporsional adalah mendorong transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK tanpa mendahului kesimpulan mengenai kesalahan pidana seseorang.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Revitalisasi SDN Gowok Rp1,4 Miliyar Disorot projek Sekolah Tertutup keterbukaan publik

Redaksi- Juli 28, 2026 0
Revitalisasi SDN Gowok Rp1,4 Miliyar  Disorot projek Sekolah Tertutup keterbukaan publik
SERANG BANTEN -- Kilometer78.Net  Kota Serang  27 Juli 2026 ]  Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Gowok, Kecamatan Curug, Kota S…

Berita Terpopuler

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

Juli 25, 2026
Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Juli 25, 2026
Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Juli 25, 2026
Meriahkan HUT Ke-53, DPD KNPI Banten Gelar Aksi Perawatan dan Pengecatan Gedung Pemuda

Meriahkan HUT Ke-53, DPD KNPI Banten Gelar Aksi Perawatan dan Pengecatan Gedung Pemuda

Juli 26, 2026
DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

Juli 25, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
UKM Paskibra UNDHARI Bersama PPI dan DPPI Dharmasraya Cetak Pelatih Profesional Lewat TOT 2026, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Generasi Muda

UKM Paskibra UNDHARI Bersama PPI dan DPPI Dharmasraya Cetak Pelatih Profesional Lewat TOT 2026, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Generasi Muda

Juli 26, 2026
Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3  diduga matrial tak sesuai spesifikasi jadi isyarah adanya KKN bersama

Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3 diduga matrial tak sesuai spesifikasi jadi isyarah adanya KKN bersama

Juli 26, 2026
CLEAR!!!RS KARTINI TIDAK PERNAH MENAHAN PASIEN

CLEAR!!!RS KARTINI TIDAK PERNAH MENAHAN PASIEN

Juli 23, 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

Juli 21, 2026

Berita Terpopuler

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

Juli 25, 2026
Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Juli 25, 2026
Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Juli 25, 2026
Meriahkan HUT Ke-53, DPD KNPI Banten Gelar Aksi Perawatan dan Pengecatan Gedung Pemuda

Meriahkan HUT Ke-53, DPD KNPI Banten Gelar Aksi Perawatan dan Pengecatan Gedung Pemuda

Juli 26, 2026
DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

Juli 25, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
UKM Paskibra UNDHARI Bersama PPI dan DPPI Dharmasraya Cetak Pelatih Profesional Lewat TOT 2026, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Generasi Muda

UKM Paskibra UNDHARI Bersama PPI dan DPPI Dharmasraya Cetak Pelatih Profesional Lewat TOT 2026, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Generasi Muda

Juli 26, 2026
Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3  diduga matrial tak sesuai spesifikasi jadi isyarah adanya KKN bersama

Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3 diduga matrial tak sesuai spesifikasi jadi isyarah adanya KKN bersama

Juli 26, 2026
CLEAR!!!RS KARTINI TIDAK PERNAH MENAHAN PASIEN

CLEAR!!!RS KARTINI TIDAK PERNAH MENAHAN PASIEN

Juli 23, 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

Juli 21, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber