Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Redaksi
Redaksi
20 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang Banten -- Kilometer78.Net

kota Serang 20 Agustus 2026 ]  Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan praktik pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang telah dilakukan penahanan.

Kegiatan tersebut hadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten dan SAM Pertamina Banten.

Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tanah air. Presiden juga menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut. 



Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan kegiatan penegakan hukum, pengawasan lapangan serta penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan pendistribusian BBM bersubsidi. 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan praktik pertambangan ilegal di enam TKP yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat. “Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol Yudhis Wibisana saat presscon di DPUPR Provinsi Banten pada Kamis (20/08).



Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku diketahui melakukan penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir dan batuan mengandung emas tanpa dilengkapi izin. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat bantu berupa alat berat excavator. 

Selain mengungkap praktik pertambangan ilegal, petugas juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri. Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki duduk di dalam boks kendaraan. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yakni:

1. JN (36), laki-laki, pemilik kegiatan;
2. MF (34), laki-laki, pemilik kegiatan;
3. AM (30), laki-laki, pemilik kegiatan;
4. DN (28), laki-laki, pemilik kegiatan;
5. RD (40), laki-laki, pemilik kegiatan;
6. RH (26), laki-laki, pemilik kegiatan; dan
7. AS (46), laki-laki, pemilik kegiatan.

Sementara itu, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan. 

Adapun modus operandi yang ditemukan dalam perkara tersebut yakni melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin. Sementara dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan. 

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

* 9 unit excavator atau alat berat;
* surat jalan dan hasil penjualan;
* batuan mengandung emas;
* alat pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower;
* uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6.200.000; dan
* satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi. 

Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dalam perkara pertambangan dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

Dirreskrimsus Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan maupun minyak dan gas bumi. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Ia menegaskan, Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara dan akan terus melakukan tindakan tegas dalam rangka menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. “Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya (Bidhumas).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Piala Gubernur Volley Wars 2026 di Serang Diikuti 18 Tim

Redaksi- Oktober 24, 2026 0
Piala Gubernur Volley Wars 2026 di Serang Diikuti 18 Tim
SERANG BANTEN –Kiloemeter78.Net Kota Serang 24 Oktober 2026 ] Turnamen bola voli putra bertajuk Piala Gubernur Volley Wars 2026 digelar di Alun-alun Taman Grah…

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
 *Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

*Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

Oktober 21, 2026
Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Oktober 19, 2026
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Oktober 22, 2026
Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

Oktober 19, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
 *Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

*Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

Oktober 21, 2026
Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Oktober 19, 2026
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Oktober 22, 2026
Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

Oktober 19, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Oktober 15, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber