Sempat Diwarnai Ketegangan Eksekusi Rumah Berakhir Damai
Cilegon– Kilometer78.Net
Cilegon Banten 27 Agustus 2026 ] Sempat diwarnai ketegangan antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi akhirnya dicapai kesepakatan. Surat Pernyataan / Perjanjian Damai* antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi Rabu, 26 Agustus 2026
*Isi Surat Pernyataan / Perjanjian*
*Pihak 1 - Pemohon Eksekusi*
Nama: *SADIN*
Alamat: Perum GCD Blok B-36 Nomor 08 RT.004 RW.005, Kel. Kalitimbang, Kec. Cibeber, Kota Cilegon
*Pihak 2 - Termohon Eksekusi*
Nama: *SAHRODAH*
Alamat: Lingkungan Kedung Baya RT.007 RW.004 Kel. Kalitimbang, Kec. Cibeber, Kota Cilegon
*Isi Perjanjiannya:*
1. *Pihak Termohon Eksekusi akan menyerahkan objek eksekusi* paling lambat 1 bulan sejak perjanjian ini. Yaitu dalam *keadaan kosong kepada Pemohon Eksekusi atau pada tanggal 26 September 2026 pukul 18.00 WIB*.
2. *Kesepakatan ini tidak mempengaruhi proses upaya hukum yang berjalan*. Artinya gugatan/perkara masih bisa lanjut.
3. *Jika ada pihak yang mengingkari / tidak melaksanakan* kesepakatan ini, maka bersedia diproses hukum baik Pidana maupun Perdata.
4. *Jika Pihak Termohon tidak melaksanakan* pernyataan ini, maka Pihak Pemohon Eksekusi dapat melakukan penyitaan/pengosongan objek ini *dikut oleh Pihak 1 tanpa ada paksaan dan intervensi dari pihak manapun*.
*Bertanda tangan:*
Cilegon, 26 Agustus 2026
Ada materai 10.000 + tanda tangan Sadin, Sahrodah, dan 2 saksi
Artinya,
perjanjian damai biar eksekusi Rabu kemarin tidak jadi dilakukan menyeluruh, hanya simbolik,yaitu mengeluarkan seperangkat sofa milik Termohon. Sebagai gantinya,Sahrodah diberi waktu *1 bulan sampai 2026 September 2026 jam 18.00 WIB* untuk mengosongkan rumah secara sukarela.
Poin penting:
1. *Eksekusi paksa hari ini ditunda* karena ada perjanjian ini.
2. *Batas akhir kosong: 26 September 2026*. Kalau lewat tanggal itu dan belum kosong, maka Sadin boleh minta PN untuk eksekusi paksa lagi.
3. *Gugatan No.268 masih bisa jalan*. Perjanjian ini tidak mencabut gugatan.
Kuasa hukum Sahrodah, Suta Widhya,S.H. mengharap agar
1. *Simpan baik-baik surat yang telah diteken sebagai bukti sudah dapat penundaan 1 bulan.
2. *Gunakan waktu 1 bulan ini maksimal* untuk: cari tempat tinggal baru, beresin barang, atau lanjutkan proses hukum di gugatan 268.
3. *Pastikan tanggal 26 September 2026 rumah sudah kosong* biar tidak ada eksekusi paksa + masalah hukum baru.
"Alhamdulillah sudah ada jalan tengah sehingga klien kami tidak langsung diusir kemarin," Ungkap Suta di kantornya di bilangan Jalan Cideng Barat Dalam 4A Jakarta Pusat.**
(Roni Baron)

Posting Komentar