Kasus Penculikan Aktivis Selesai Dengan RJ, Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak Apresiasi POLDA Banten
Lebak Banten -- Kilometer78.Net
Lebak Banten 3 September 2026 ] Setelah ramai kasus penculikan aktivis atas nama Fam Fuk Tjong alias Uun, kali ini jagat dunia maya dihebohkan lagi dengan kabar bahwa kasus tersebut selesai melalui mekanisme restorative justice. Hal ini menimbulkan banyak respon dari berbagai kalangan. Kamis, 3 September 2026.
Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak dalam keterangan Persnya menyampaikan,“Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restirative Justice, bahkan menurut saya Kapolda Banten layak mendapatkan penghargaan karena berhasil menyelesaikan perkara yang penuh kegaduhan ini melalui mekanisme Restorative Justice.” terangnya.
Selain itu, Acep Saepudin juga menyampaikan,“Dari awal saya sudah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penculikan tersebut, hasil investigasi kami di lapangan menemukan bahwa kejadian tersebut adalah murni inisiatif dari para pelaku yang sudah gerah melihat kelakuan korban yang mengirimkan pesan whatsapp kepada Ketua DPRD Lebak dengan bahasa yang kurang sopan.” imbuhnya.
Acep juga menepis tuduhan-tuduhan dari berbagai pihak yang menyebutkan adanya pengerahan sejumlah uang kepada korban. Acep menyampaikan, “Jadi begini, Restorative Justice yang dilakukan di Polda Banten itu dilakukan antara Korban dan Pelaku, sedangkan klien kami hanya saksi. Kalaupun dalam proses Restorative Justice tersebut ada penyerahan sejumlah uang dari Para Pelaku kepada Korban dalam bentuk ganti kerugian misalkan, maka hal tersebut bukan sebuah masalah hukum, karena hal tersebut diperbolehkan dan korban boleh menerima restitusi (ganti rugi). Oleh karenanya terkait dengan isu tersebut menurut saya tidak perlu lagi dipermasalahkan.” tegasnya.
Terakhir, Acep juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten dengan menyampaikan: “Kami mengapresiasi Polda Banten yang mengedepankan asas Ultimum Remedium, karena memang sesungguhnya sanksi pidana atau pemidanaan adalah solusi terakhir ketika restorative justice atau perdamaian tidak berhasil, oleh karenanya kita harus mendukung Polda Banten, karena sesungguhnya tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di Pengadilan.” pungkasnya. (Red)

Posting Komentar