Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Ketua DPRD Kota Serang Desak DPMPTSP Lakukan Sidak Penertiban Adanya Hotel Berkedok Kosan Ketua DPRD Kota Serang Desak DPMPTSP Lakukan Sidak Penertiban Adanya Hotel Berkedok Kosan

Ketua DPRD Kota Serang Desak DPMPTSP Lakukan Sidak Penertiban Adanya Hotel Berkedok Kosan

Redaksi
Redaksi
24 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG BANTEN -- kiloemeter78.Net

Kota Serang  24 Oktober 2026 ] Adanya Praktik penyewaan kos-kosan dan kontrakan dengan sistem per jam di Kota Serang, Banten, menuai sorotan.


Muji Rohmann mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang bersama penegak perda segera turun tangan melakukan penertiban izin usaha.


Muji menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana DPMPTSP Kota Serang untuk menertibkan kos-kosan nakal. Desakan ini muncul setelah adanya razia pihak kepolisian beberapa waktu lalu, yang mendapati puluhan muda -mudi berada di tempat kos di Kota Serang yang tinggal dalam hitungan jam di Kota Serang.



"Saya sangat setuju sekali apa yang akan direncanakan oleh DPMPTSP yang akan menertibkan izin mengenai kos-kosan atau kontrakan yang ada di wilayah Kota Serang.


Memang sebelumnya sudah dilakukan sidak atau operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang mendapati terdapat indikasi tempat kontrakan atau kos-kosan itu disewakan per jam," tegas Muji dalam keterangannya Sabtu, 24 Oktober 2026.


Muji menegaskan, praktik sewa kamar per jam tersebut jelas menabrak aturan perizinan yang berlaku di Kota Serang. Secara spesifik, hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketentuan Perizinan Tempat Usaha.


"Hal ini bertentangan dengan Perda, di mana pemondokan atau kos-kosan diidentifikasikan sebagai rumah yang terdiri dari kamar-kamar untuk disewakan per bulan atau per tahun, bukan per jam" tegasnya.


Selain masalah izin usaha, Muji juga menyoroti aspek ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pengawasan operasional kos-kosan telah diatur dengan jelas dalam regulasi terbaru terkait ketertiban umum.


Aturan yang dimaksud adalah Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 63 Tahun 2023.


"Dalam aturan tersebut jelas, di mana pemilik kos-kosan bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tidak melanggar norma atau disalahgunakan," tegasnya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ramai Disebut Alergi Wartawan, Kapolres Serang Baru: "Teks Sambutan Ditulis Kasium, Mohon Dimaklumi

Redaksi- Oktober 25, 2026 0
Ramai Disebut Alergi Wartawan, Kapolres Serang Baru: "Teks Sambutan Ditulis Kasium, Mohon Dimaklumi
Serang  Banten -- Kiloemeter78.Net Kota Serang 24 Oktober 2026 ] Ramainya pemberitaan yang menyebut Kapolres Serang yang baru AKBP Mohamad Bobby Danuardi didug…

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
 *Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

*Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

Oktober 21, 2026
Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Oktober 19, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

Oktober 19, 2026
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Oktober 22, 2026
Ramai Disebut Alergi Wartawan, Kapolres Serang Baru: "Teks Sambutan Ditulis Kasium, Mohon Dimaklumi

Ramai Disebut Alergi Wartawan, Kapolres Serang Baru: "Teks Sambutan Ditulis Kasium, Mohon Dimaklumi

Oktober 25, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
 *Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

*Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

Oktober 21, 2026
Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Oktober 19, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

Oktober 19, 2026
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Oktober 22, 2026
Ramai Disebut Alergi Wartawan, Kapolres Serang Baru: "Teks Sambutan Ditulis Kasium, Mohon Dimaklumi

Ramai Disebut Alergi Wartawan, Kapolres Serang Baru: "Teks Sambutan Ditulis Kasium, Mohon Dimaklumi

Oktober 25, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber