Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda
Redaksi
Redaksi
23 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Satpol PP Cilegon Ancam Tutup Diskotik Pelanggar Aturan, Kalyana Mitta Jadi Sorotan


CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengancam akan menutup tempat hiburan malam (THM) atau diskotik yang terbukti melanggar peraturan daerah (perda) dan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.


Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap operasional diskotik di Hotel Kalyana Mitta yang diduga buka hingga subuh, menyediakan minuman keras (miras), serta dikaitkan dengan keberadaan wanita pemandu lagu atau lady companion (LC) hingga dugaan layanan seksual melalui pemesanan daring.


Sorotan juga menguat setelah polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta menemukan barang yang diduga tembakau sintetis di Hotel Kalyana Mitta pada Rabu (14/10/2026).


Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, menegaskan pemerintah daerah tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan.


“Di Cilegon bukan hal yang tabu sampai menutup tempat hiburan. Itu sudah pernah terjadi. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh terhadap regulasi,” kata Sam saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).


Ia menegaskan, penutupan dapat dilakukan apabila pelanggaran ditemukan dan tahapan penindakan sesuai ketentuan telah ditempuh.


“Apabila melanggar SOP, tahapan sudah kita tempuh, kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup itu,” ujarnya.


Sam menjelaskan, penertiban THM tidak bisa dilakukan Satpol PP sendirian. Pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama untuk memeriksa kesesuaian perizinan dan kewenangan pengawasan.


Menurutnya, kewenangan perizinan diskotik dan jenis usaha tertentu berada di tingkat provinsi. Karena itu, penanganan terhadap tempat hiburan yang diduga melanggar harus melibatkan instansi terkait agar penindakan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.


“Kami di Satpol PP tidak bergerak sendiri. Tentunya berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk melihat sejauh mana perizinannya,” katanya.


Ia juga menyoroti perlunya aturan yang lebih terperinci untuk mengatasi tempat hiburan yang diduga berulang kali menghindari pengawasan. Satpol PP, kata dia, akan menyusun strategi razia agar pelaksanaannya tidak mudah bocor.


“Kami akan lakukan razia dengan strategi yang tepat agar tidak bocor. Jangan sampai ketika petugas bergerak, informasinya sudah lebih dulu tersebar,” tegasnya.


Sam menambahkan, keputusan wali kota mengenai unsur pengawasan dan penindakan telah terbit. Ke depan, ia berharap perangkat daerah terkait lebih aktif terlibat dalam pengawasan THM.


Dalam penanganannya, Satpol PP tetap mengacu pada prosedur operasional standar (SOP), mulai dari sosialisasi, surat pernyataan, hingga pemberian surat peringatan sesuai tahapan yang berlaku.


Ia pun meminta para pelaku usaha hiburan malam mematuhi regulasi dan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku di Kota Cilegon.


“Kami berharap tempat hiburan yang terindikasi melanggar bisa mematuhi aturan. Mari sama-sama menjaga Kota Cilegon dengan mengikuti regulasi yang ada,” pungkasnya.***

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Fakta Sebenarnya Viral Suami Lapor Istri di Ciomas - Pergoki Notifikasi WA Istri di Atas Kulkas Isinya Chat Mesra Selingkuhan*

Redaksi- Oktober 23, 2026 0
Fakta Sebenarnya Viral Suami Lapor Istri di Ciomas - Pergoki Notifikasi WA Istri di Atas Kulkas Isinya Chat Mesra Selingkuhan*
SERANG BANTEN -- Kiloemeter78.Net Serang Banten. --23 Oktober 2026 ]  lensabanteninvestigasi.com - Viralnya pemberitaan terkait suami melaporkan istri ke Polse…

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Oktober 19, 2026
 *Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

*Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

Oktober 21, 2026
Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

Oktober 19, 2026
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Oktober 22, 2026
Menagih Janji di Simpang Jalan: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Bongkar Persoalan dan Tuntut Perubahan

Menagih Janji di Simpang Jalan: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Bongkar Persoalan dan Tuntut Perubahan

Oktober 19, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Oktober 19, 2026
 *Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

*Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

Oktober 21, 2026
Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

Oktober 19, 2026
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Oktober 22, 2026
Menagih Janji di Simpang Jalan: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Bongkar Persoalan dan Tuntut Perubahan

Menagih Janji di Simpang Jalan: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Bongkar Persoalan dan Tuntut Perubahan

Oktober 19, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber