Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Aktifitas Galian C Ilegal di Kawasan Istana Taman Cadas: Penemuan Solar Subsisi dan Ancaman bagi Ekosistem Alam Aktifitas Galian C Ilegal di Kawasan Istana Taman Cadas: Penemuan Solar Subsisi dan Ancaman bagi Ekosistem Alam

Aktifitas Galian C Ilegal di Kawasan Istana Taman Cadas: Penemuan Solar Subsisi dan Ancaman bagi Ekosistem Alam

Redaksi
Redaksi
05 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Desa Batukuda, Kec. Mancak, Kab. Serang, 3 November 2025 - Aktifitas Galian C di kawasan Istana Taman Cadas kembali menjadi sorotan setelah awak media menemukan lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin. Selain itu, awak media juga menemukan bahan bakar solar subsisi yang ditampung pada beberapa fiber, yang diduga digunakan untuk mobil-mobil pengangkut pasir dan alat berat.


Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aktifitas Galian C di kawasan Istana Taman Cadas berpotensi merusak ekosistem alam dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Selain itu, penggunaan solar subsisi juga diduga melanggar peraturan pemerintah tentang penggunaan bahan bakar.


Saat hendak di konfirmasi oleh awak media, salah seorang checker di lokasi tambang memberikan jawaban yang tidak pantas. "Tidak ada media, semua sudah kekkkkk (sambil meragakan gaya memotong leher)" bentak nya. Padahal awak media baru saja memperkenalkan diri.


Perilaku ini diduga melanggar:

- Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

- Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.


Aktifitas Galian C di kawasan Istana Taman Cadas juga diduga melanggar:

- Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan harus memiliki izin dari pemerintah.

- Pasal 14 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan harus memiliki izin dari pemerintah.

- Pasal 55 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa penggunaan bahan bakar harus sesuai dengan peraturan pemerintah.


Kami meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan terhadap aktifitas Galian C di kawasan Istana Taman Cadas dan memberikan perlindungan kepada awak media yang melakukan tugasnya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

RAKAGALANG SDN Tembong 1 Pecahkan Rekor Antusiasme, Ratusan Penggalang Belajar Kepemimpinan dan Karakter!

binacerdasmandiri- Desember 11, 2025 0
RAKAGALANG SDN Tembong 1 Pecahkan Rekor Antusiasme, Ratusan Penggalang Belajar Kepemimpinan dan Karakter!
Pembina dan Ketua Mabigus SDN Tembong 1 Bersama Kwarcab Kota Serang  Serang (11/12) – SDN Tembong 1 sukses menyelenggarakan kegiatan Perkemahan Akhir Tahun …

Berita Terpopuler

Polda Banten Gelar FGD, Bahas Solusi Tambang Rakyat

Polda Banten Gelar FGD, Bahas Solusi Tambang Rakyat

Desember 11, 2025
Wakil Bupati Lebak Pimpin Rapat Kewaspadaan Dini Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Wakil Bupati Lebak Pimpin Rapat Kewaspadaan Dini Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Desember 11, 2025
Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Di Laporkan Ke Kejati Banten

Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Di Laporkan Ke Kejati Banten

Desember 09, 2025
‎Dapat Insentif Fasilitas Rp 6 Juta Per Hari. BGN : SOP SPPG Harus Dipenuhi, Jika Tidak, Insentif Akan Dipangkas

‎Dapat Insentif Fasilitas Rp 6 Juta Per Hari. BGN : SOP SPPG Harus Dipenuhi, Jika Tidak, Insentif Akan Dipangkas

Desember 09, 2025
Ajak Masyarakat Menjaga dan Mempromosikan Budaya, Disbudpar Lebak Gelar Lomba Edukatif Museum

Ajak Masyarakat Menjaga dan Mempromosikan Budaya, Disbudpar Lebak Gelar Lomba Edukatif Museum

Desember 09, 2025
Beras Bansos Bahan Pangan Jelek, Kadis Ketapang Lebak Katakan Agar Bulog Segera Mengganti. Kepala Bulog Lebak Enggan Berkomentar

Beras Bansos Bahan Pangan Jelek, Kadis Ketapang Lebak Katakan Agar Bulog Segera Mengganti. Kepala Bulog Lebak Enggan Berkomentar

Desember 09, 2025
DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Wanasalam Kabupaten Lebak

DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Wanasalam Kabupaten Lebak

Desember 10, 2025
‎Berikan Rasa Nyaman Bagi Pengunjung, Anggota DPRD Lebak Desak DPUPR Lebak Perbaiki Jalan Menuju Obyek Wisata

‎Berikan Rasa Nyaman Bagi Pengunjung, Anggota DPRD Lebak Desak DPUPR Lebak Perbaiki Jalan Menuju Obyek Wisata

Desember 10, 2025
Bupati Tanggerang Serahkan Bantuan Kepada KDKMP dari Program CSR

Bupati Tanggerang Serahkan Bantuan Kepada KDKMP dari Program CSR

Desember 07, 2025
Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Desember 10, 2025

Berita Terpopuler

Polda Banten Gelar FGD, Bahas Solusi Tambang Rakyat

Polda Banten Gelar FGD, Bahas Solusi Tambang Rakyat

Desember 11, 2025
Wakil Bupati Lebak Pimpin Rapat Kewaspadaan Dini Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Wakil Bupati Lebak Pimpin Rapat Kewaspadaan Dini Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Desember 11, 2025
Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Di Laporkan Ke Kejati Banten

Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Di Laporkan Ke Kejati Banten

Desember 09, 2025
‎Dapat Insentif Fasilitas Rp 6 Juta Per Hari. BGN : SOP SPPG Harus Dipenuhi, Jika Tidak, Insentif Akan Dipangkas

‎Dapat Insentif Fasilitas Rp 6 Juta Per Hari. BGN : SOP SPPG Harus Dipenuhi, Jika Tidak, Insentif Akan Dipangkas

Desember 09, 2025
Ajak Masyarakat Menjaga dan Mempromosikan Budaya, Disbudpar Lebak Gelar Lomba Edukatif Museum

Ajak Masyarakat Menjaga dan Mempromosikan Budaya, Disbudpar Lebak Gelar Lomba Edukatif Museum

Desember 09, 2025
Beras Bansos Bahan Pangan Jelek, Kadis Ketapang Lebak Katakan Agar Bulog Segera Mengganti. Kepala Bulog Lebak Enggan Berkomentar

Beras Bansos Bahan Pangan Jelek, Kadis Ketapang Lebak Katakan Agar Bulog Segera Mengganti. Kepala Bulog Lebak Enggan Berkomentar

Desember 09, 2025
DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Wanasalam Kabupaten Lebak

DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Wanasalam Kabupaten Lebak

Desember 10, 2025
‎Berikan Rasa Nyaman Bagi Pengunjung, Anggota DPRD Lebak Desak DPUPR Lebak Perbaiki Jalan Menuju Obyek Wisata

‎Berikan Rasa Nyaman Bagi Pengunjung, Anggota DPRD Lebak Desak DPUPR Lebak Perbaiki Jalan Menuju Obyek Wisata

Desember 10, 2025
Bupati Tanggerang Serahkan Bantuan Kepada KDKMP dari Program CSR

Bupati Tanggerang Serahkan Bantuan Kepada KDKMP dari Program CSR

Desember 07, 2025
Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Desember 10, 2025
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber