Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Headline Hari Guru Nasional 2025: Guru yang Merdeka dan Sejahtera
Headline

Hari Guru Nasional 2025: Guru yang Merdeka dan Sejahtera

binacerdasmandiri
binacerdasmandiri
24 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Sonny Rohimat
(Ketua Pengurus Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Serang, Pengurus ICMI Kota Serang)


Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November seharusnya menjadi momen refleksi mendalam tentang kemuliaan profesi guru dan kesejahteraan insan pendidik. Guru adalah pilar utama peradaban, namun ironisnya, di banyak tempat, pilar ini justru berdiri di atas fondasi yang rapuh: marginalisasi kesejahteraan dan rentannya mereka terhadap praktik pemerasan.


Bingkisan Dilarang, Pungli Dihalalkan?

Pada satu sisi, regulasi hadir dengan wajah tegas nan suci. Guru kini dihadapkan pada larangan menerima hadiah atau bingkisan dari siswa atau orang tua, bahkan saat momen pembagian rapor, dengan dalih bahwa hal tersebut tergolong gratifikasi. Larangan ini bertujuan mulia untuk menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan. Orang tua yang secara tulus ingin mengucapkan terima kasih kepada wali kelasnya pun terpaksa menahan diri.

Namun, wajah keadilan ini seolah berbalik 180 derajat ketika menyentuh urusan tunjangan dan hak-hak guru. Guru, yang notabene memiliki penghasilan di bawah standar dibandingkan dengan sebagian besar pegawai negeri lainnya, justru sering menjadi objek empuk pungutan liar (pungli).

Ambil contoh di tingkat daerah. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan tinggi, misalnya IV/c di jenjang SMA/SMK/SKH, mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) yang nilainya seringkali hanya setengah dari TPP/Tukin pegawai pelaksana golongan II, dan bahkan sangat jauh panggang dari api jika dibandingkan dengan PNS di instansi lain dengan golongan setara yang TPP/Tukin-nya mencapai puluhan juta rupiah. Kesenjangan ini menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam.


Kesejahteraan Dipotong ‘Ucapan Terima Kasih’

Puncaknya terjadi saat pencairan tunjangan yang sejatinya adalah hak guru, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil/Nonser). Momen pencairan ini, alih-alih membawa kelegaan, justru menjadi ancaman baru. Guru-guru secara kolektif diwajibkan "beramal" atau memberikan sejumlah uang dengan dalih "ucapan terima kasih" atau "uang koordinasi".

Konon, uang kolektif ini kemudian disalurkan ke berbagai pihak yang "berjasa" dalam proses pencairan, termasuk oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di berbagai daerah. Praktik ini secara halus namun sistematis menggerogoti hak finansial guru dan melegitimasi praktik korupsi skala kecil yang terstruktur. Ini adalah bentuk pemerasan struktural.

Masalahnya tidak berhenti pada tunjangan. Pengurusan administrasi krusial seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), kenaikan pangkat, hingga urusan berkas kepegawaian lainnya, seringkali dipersulit jika guru tidak menyertakan "pelicin" atau sejumlah uang kepada pihak berwenang. Birokrasi yang seharusnya melayani, justru berubah menjadi penghalang berbayar.


Jalan Menuju Merdeka dan Sejahtera

Hari Guru Nasional harus dijadikan momentum untuk mendesak reformasi total dalam tata kelola kepegawaian dan kesejahteraan guru.

Stop Diskriminasi Tunjangan: Pemerintah daerah harus segera menghapus diskriminasi nilai TPP/Tukin antara guru dengan pegawai fungsional/pelaksana lain.

Berantas Pungli Secara Tegas: Praktik "uang terima kasih" kolektif saat pencairan tunjangan harus diberantas tuntas. Pihak yang terlibat dalam pemerasan, baik di lingkungan sekolah maupun dinas pendidikan, harus ditindak tanpa pandang bulu, sebab mereka adalah parasit yang mengisap darah pengabdian guru.

Sederhanakan Birokrasi: Urusan administrasi dasar guru, seperti NUPTK dan kenaikan pangkat, harus dibuat transparan, cepat, dan tanpa celah intervensi uang.

Guru berhak mendapatkan kemerdekaan sejati dari rasa khawatir akan pungli dan berhak atas kesejahteraan yang bermartabat sesuai dengan beban moral dan tanggung jawabnya. Jika kita ingin melihat generasi muda yang cemerlang, kita harus memastikan bahwa para pengajar mereka tidak lagi menjadi pegawai yang termarginalkan, terintimidasi, dan dihisap haknya. Sudah saatnya kita memberikan kado terbaik di Hari Guru Nasional: kesejahteraan yang adil dan birokrasi yang bersih.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Redaksi- Maret 18, 2026 0
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri
Kota Serang – Kilometer78.Net Kota serang ]  Sidang Perkara Perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Srg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam jabatan Sekre…

Berita Terpopuler

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Maret 16, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
*Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, penasultan.co.id Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan*

*Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, penasultan.co.id Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan*

Maret 14, 2026
‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama.

‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama.

Maret 15, 2026

Berita Terpopuler

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Maret 16, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
*Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, penasultan.co.id Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan*

*Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, penasultan.co.id Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan*

Maret 14, 2026
‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama.

‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama.

Maret 15, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber