MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN
Serang, 17 maret 2026 - Kilometer78.Net
Serang Banten ] Di tengah kesulitan masyarakat yang semakin mencekik, masih saja ada tindakan yang dilakukan oleh mafia yang menjalani bisnis gelap berupa pengoplosan dan penyuntikan gas melon kg bersubsidi, tim investigasi kami menemukan sebuah tempat yang diduga dipergunakan untuk praktik pengoplosan dan penyuntikan gas kg bersubsidi, di wilayah kemeranggen kecamatan taktakan kota serang.
Menurut imformasi dari salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya, di tempat tersebut yang bertindak selaku pengelola adalah inisial R dan yang bertindak sebagai kordinator adalah insial M yang merupakan salah satu Oknum anggota ormas yang ada di provinsi Banten
Perlu di ketahui sesuai aturan dan hukum yang berlaku di negara ini, para pelaku dapat di jerat sangsi berupa :
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja)
Pada Pasal 55 menyebut : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pemerintah indonesia sendiri sudah mengatur dalam :
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Para pengoplos atau penyuntik gas melon Kg sering dijerat aturan ini karena mengurangi isi tabung yang merugikan masyarakat, jadi bagi masyarakat yang melihat aktifitas atau tempat pengoplosan atau penyuntikan gas melon 3 Kg di wilayahnya tidak perlu takut dan dapat melaporkan langsung ke aparat penegak hukum ( APH )
Maka kami selaku tim innvestigasi akan tindaklanjuti hasil laporan dan temuan tersebut ke aparat penegak hukum, agar segera ditindaklanjuti dan di kenakan sangsi sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.
( Red - Agus )

Posting Komentar