REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*
Serang Banten — Kilometer78.Net
Kota Serang 15 Agustus 2026 ] Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SD Negeri Gowok, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerjaan konstruksi masih berlangsung di lingkungan sekolah (15/08/2026).
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut memiliki nilai bantuan sebesar *Rp1.406.710.361* dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari, terhitung Juli hingga Oktober 2026.
Dalam pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan, mulai dari pekerjaan struktur hingga pemasangan lantai dan pekerjaan konstruksi lainnya.
Perhatian juga tertuju pada aspek *keselamatan dan kesehatan kerja (K3)*. Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lokasi, terlihat beberapa pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan helm keselamatan.
Kondisi tersebut menjadi sorotan mengingat pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja, terlebih aktivitas pembangunan berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.
Penggunaan alat pelindung diri (APD) merupakan bagian penting dalam penerapan keselamatan kerja. *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja* mengatur mengenai perlindungan keselamatan tenaga kerja, sementara ketentuan mengenai *Alat Pelindung Diri (APD)* diatur dalam *Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri*.
Atas kondisi tersebut, pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 di lokasi proyek, termasuk ketersediaan APD serta kewajiban penggunaannya sesuai dengan risiko pekerjaan.
Selain persoalan K3, aspek *pengawasan pekerjaan* juga menjadi perhatian.
Dari informasi yang terlihat pada papan proyek di lokasi, belum ditemukan keterangan mengenai keberadaan *konsultan pengawas atau pihak pengawas teknis*.
Hal tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah maupun P2SP. Publik perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis, pemeriksaan mutu pekerjaan, pengukuran volume, serta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi teknis.
Jika memang terdapat konsultan atau tenaga pengawas yang ditunjuk dalam dokumen pelaksanaan, pihak sekolah/P2SP diharapkan menjelaskan siapa pihak tersebut, apa tugas dan kewenangannya, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.
Sebaliknya, apabila pengawasan dilakukan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan program, hal tersebut juga perlu dijelaskan agar informasi kepada masyarakat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi.
Dengan nilai bantuan mencapai *Rp1.406.710.361*, pelaksanaan proyek juga perlu dipastikan transparan dan akuntabel.
Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain kesesuaian pekerjaan dengan *RAB/BoQ, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres fisik, progres keuangan, pengadaan material, serta pembayaran tenaga kerja*.
Selain itu, perlu diketahui bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pelaporan dana bantuan.
Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, *upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah melalui WhatsApp dan sambungan telepon* terkait pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, *belum ada respons atau tanggapan dari Kepala Sekolah* atas konfirmasi yang disampaikan.
Konfirmasi yang diajukan antara lain mengenai nilai dan penggunaan anggaran, progres pekerjaan, penerapan K3, kesesuaian pekerjaan dengan RAB, serta keberadaan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan teknis.
Pihak Kepala Sekolah, P2SP, pelaksana pekerjaan maupun pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas sejumlah hal yang menjadi perhatian.
(Redaksi)



Posting Komentar