Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten Gelar Aksi Damai di Halaman Perum Perhutani KPH Banten Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten Gelar Aksi Damai di Halaman Perum Perhutani KPH Banten

Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten Gelar Aksi Damai di Halaman Perum Perhutani KPH Banten

Redaksi
Redaksi
13 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




SERANG, 13 November 2025 Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten hari ini menggelar aksi damai di halaman Perum Perhutani KPH Banten. Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan dan desakan terhadap dugaan kelalaian dalam pengawasan kawasan hutan di wilayah Kecamatan Cihara dan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan batu bara ilegal.


Dalam pernyataannya,Adi achong selaku danlap dari perwakilan Koalisi KEJAM menegaskan bahwa aksi ini dilakukan dalam koridor hukum dan berdasarkan sejumlah payung hukum nasional, antara lain:


1. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;


2. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;


3. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);


4. Pasal 23 Ayat (2) yang menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, dan keutuhan bangsa.


Dugaan Kejanggalan dan Kelalaian petugas dari Perum perhutani KPH Banten antara lain


Fitra selaku korlap dari Koalisi KEJAM menyoroti adanya kejanggalan dan lemahnya pengawasan di kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Banten. Dalam audiensi yang digelar  perwakilan dari perum  Perhutani menyatakan bahwa razia terhadap kegiatan ilegal sering kali gagal dan hingga kini belum ada pelaku yang tertangkap tangan.


Selain itu, dalam kesempatan audiensi tersebut, pihak Perhutani juga menyampaikan bahwa Gunung Pinang disebut sebagai milik perorangan. Koalisi KEJAM mempertanyakan dasar kepemilikan tersebut dan menuntut transparansi terkait sertifikat atau dokumen kepemilikan jika benar kawasan tersebut bukan bagian dari hutan Perhutani ,akan tetapi faktanya perum perhutani tak dapat menunjukan data tersebut.


Karena kerusakan Lingkungan dan Tanggung Jawab Negara


Menurut hasil investigasi lapangan Koalisi KEJAM, aktivitas penambangan batu bara ilegal di wilayah tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius—mulai dari rusaknya lahan, hancurnya ekosistem, pencemaran udara, hingga jatuhnya korban jiwa akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.


“Tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi merupakan kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka terbuka bagi bumi, dan setiap nyawa yang melayang adalah bukti lemahnya pengawasan serta tanggung jawab negara,” tegas perwakilan Koalisi KEJAM dalam orasinya.


Seruan Tindakan dan Transparansi


Melalui aksi damai ini, Koalisi KEJAM Provinsi Banten Menduga adanya  main mata antara penambang ilegal Denga oknum perhutani sehingga tak pernah ada penambang yang tertangkap tangan sehingga kita  menuntut agar:


Perum Perhutani KPH Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kawasan hutan


Aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku tambang ilegal dan pihak yang terlibat


Pemerintah daerah dan pusat menjamin keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008


Seluruh pihak terkait menghentikan praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat.


Aksi ini dilakukan secara damai dan terbuka sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan dalam waktu dekat koalisi investisigasi jaringan masyarakat ( KEJAM ) Provinsi Banten akan kembali turun dalam jilid selanjut nya serta menyerahkan laporan pengaduan ( LAPDU )  kepada kejaksaan tinggi provinsi Banten ungkap nya singkat.

( Red.Aa)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kompetisi skateboard yang digelar oleh Jarum76 menjadi ajang uji kemampuan pembinaan Atlit

Redaksi- Juni 21, 2026 0
Kompetisi skateboard yang digelar oleh Jarum76  menjadi ajang uji kemampuan pembinaan Atlit
Kota Serang  - Kilometer78.Net  Serang Banten ] kopetensi skatebord yang di gelar dengan dukungan jarum 76 untuk menguji para skater muda , tetapi juga menjadi…

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

Juni 19, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Juni 19, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 19, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Juni 18, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

Juni 19, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Juni 19, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 19, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Juni 18, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber