Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten Gelar Aksi Damai di Halaman Perum Perhutani KPH Banten Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten Gelar Aksi Damai di Halaman Perum Perhutani KPH Banten

Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten Gelar Aksi Damai di Halaman Perum Perhutani KPH Banten

Redaksi
Redaksi
13 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




SERANG, 13 November 2025 Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten hari ini menggelar aksi damai di halaman Perum Perhutani KPH Banten. Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan dan desakan terhadap dugaan kelalaian dalam pengawasan kawasan hutan di wilayah Kecamatan Cihara dan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan batu bara ilegal.


Dalam pernyataannya,Adi achong selaku danlap dari perwakilan Koalisi KEJAM menegaskan bahwa aksi ini dilakukan dalam koridor hukum dan berdasarkan sejumlah payung hukum nasional, antara lain:


1. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;


2. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;


3. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);


4. Pasal 23 Ayat (2) yang menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, dan keutuhan bangsa.


Dugaan Kejanggalan dan Kelalaian petugas dari Perum perhutani KPH Banten antara lain


Fitra selaku korlap dari Koalisi KEJAM menyoroti adanya kejanggalan dan lemahnya pengawasan di kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Banten. Dalam audiensi yang digelar  perwakilan dari perum  Perhutani menyatakan bahwa razia terhadap kegiatan ilegal sering kali gagal dan hingga kini belum ada pelaku yang tertangkap tangan.


Selain itu, dalam kesempatan audiensi tersebut, pihak Perhutani juga menyampaikan bahwa Gunung Pinang disebut sebagai milik perorangan. Koalisi KEJAM mempertanyakan dasar kepemilikan tersebut dan menuntut transparansi terkait sertifikat atau dokumen kepemilikan jika benar kawasan tersebut bukan bagian dari hutan Perhutani ,akan tetapi faktanya perum perhutani tak dapat menunjukan data tersebut.


Karena kerusakan Lingkungan dan Tanggung Jawab Negara


Menurut hasil investigasi lapangan Koalisi KEJAM, aktivitas penambangan batu bara ilegal di wilayah tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius—mulai dari rusaknya lahan, hancurnya ekosistem, pencemaran udara, hingga jatuhnya korban jiwa akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.


“Tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi merupakan kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka terbuka bagi bumi, dan setiap nyawa yang melayang adalah bukti lemahnya pengawasan serta tanggung jawab negara,” tegas perwakilan Koalisi KEJAM dalam orasinya.


Seruan Tindakan dan Transparansi


Melalui aksi damai ini, Koalisi KEJAM Provinsi Banten Menduga adanya  main mata antara penambang ilegal Denga oknum perhutani sehingga tak pernah ada penambang yang tertangkap tangan sehingga kita  menuntut agar:


Perum Perhutani KPH Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kawasan hutan


Aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku tambang ilegal dan pihak yang terlibat


Pemerintah daerah dan pusat menjamin keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008


Seluruh pihak terkait menghentikan praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat.


Aksi ini dilakukan secara damai dan terbuka sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan dalam waktu dekat koalisi investisigasi jaringan masyarakat ( KEJAM ) Provinsi Banten akan kembali turun dalam jilid selanjut nya serta menyerahkan laporan pengaduan ( LAPDU )  kepada kejaksaan tinggi provinsi Banten ungkap nya singkat.

( Red.Aa)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

*Kapolda Banten Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten*

Redaksi- Januari 30, 2026 0
 *Kapolda Banten Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten*
Serang Banten - Kilometer78.Net Serang ' Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. H. Suharjono yang …

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Januari 25, 2026

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Januari 25, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber