Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten Gelar Aksi Damai di Halaman Perum Perhutani KPH Banten
SERANG, 13 November 2025 Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten hari ini menggelar aksi damai di halaman Perum Perhutani KPH Banten. Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan dan desakan terhadap dugaan kelalaian dalam pengawasan kawasan hutan di wilayah Kecamatan Cihara dan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan batu bara ilegal.
Dalam pernyataannya,Adi achong selaku danlap dari perwakilan Koalisi KEJAM menegaskan bahwa aksi ini dilakukan dalam koridor hukum dan berdasarkan sejumlah payung hukum nasional, antara lain:
1. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
4. Pasal 23 Ayat (2) yang menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, dan keutuhan bangsa.
Dugaan Kejanggalan dan Kelalaian petugas dari Perum perhutani KPH Banten antara lain
Fitra selaku korlap dari Koalisi KEJAM menyoroti adanya kejanggalan dan lemahnya pengawasan di kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Banten. Dalam audiensi yang digelar perwakilan dari perum Perhutani menyatakan bahwa razia terhadap kegiatan ilegal sering kali gagal dan hingga kini belum ada pelaku yang tertangkap tangan.
Selain itu, dalam kesempatan audiensi tersebut, pihak Perhutani juga menyampaikan bahwa Gunung Pinang disebut sebagai milik perorangan. Koalisi KEJAM mempertanyakan dasar kepemilikan tersebut dan menuntut transparansi terkait sertifikat atau dokumen kepemilikan jika benar kawasan tersebut bukan bagian dari hutan Perhutani ,akan tetapi faktanya perum perhutani tak dapat menunjukan data tersebut.
Karena kerusakan Lingkungan dan Tanggung Jawab Negara
Menurut hasil investigasi lapangan Koalisi KEJAM, aktivitas penambangan batu bara ilegal di wilayah tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius—mulai dari rusaknya lahan, hancurnya ekosistem, pencemaran udara, hingga jatuhnya korban jiwa akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi merupakan kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka terbuka bagi bumi, dan setiap nyawa yang melayang adalah bukti lemahnya pengawasan serta tanggung jawab negara,” tegas perwakilan Koalisi KEJAM dalam orasinya.
Seruan Tindakan dan Transparansi
Melalui aksi damai ini, Koalisi KEJAM Provinsi Banten Menduga adanya main mata antara penambang ilegal Denga oknum perhutani sehingga tak pernah ada penambang yang tertangkap tangan sehingga kita menuntut agar:
Perum Perhutani KPH Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kawasan hutan
Aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku tambang ilegal dan pihak yang terlibat
Pemerintah daerah dan pusat menjamin keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008
Seluruh pihak terkait menghentikan praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Aksi ini dilakukan secara damai dan terbuka sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan dalam waktu dekat koalisi investisigasi jaringan masyarakat ( KEJAM ) Provinsi Banten akan kembali turun dalam jilid selanjut nya serta menyerahkan laporan pengaduan ( LAPDU ) kepada kejaksaan tinggi provinsi Banten ungkap nya singkat.
( Red.Aa)

Posting Komentar