Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Headline Opini Mendidik dengan Batas: Membaca Makna Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Banten
Headline Opini

Mendidik dengan Batas: Membaca Makna Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Banten

binacerdasmandiri
binacerdasmandiri
30 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Oleh: Indra Martha Rusmana
(Akademisi Universitas Indraprasta PGRI Jakarta, Sekretaris Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Provinsi Banten) 


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta. Kebijakan ini patut dibaca tidak sekadar sebagai aturan administratif, tetapi sebagai ikhtiar pedagogis untuk menyelamatkan esensi pendidikan di tengah gempuran distraksi digital.


Di era digital, handphone telah menjelma menjadi perpanjangan tangan manusia. Ia menawarkan kemudahan akses informasi, tetapi juga menghadirkan tantangan serius bagi dunia pendidikan: distraksi, penurunan fokus belajar, degradasi interaksi sosial, hingga kecanduan digital. Sekolah, sebagai ruang pembentukan karakter dan nalar kritis, tidak boleh kehilangan kendali atas situasi ini.


Dalam perspektif teori belajar, pembatasan handphone justru memiliki landasan ilmiah yang kuat. Teori kognitif menegaskan bahwa proses belajar membutuhkan perhatian (attention) dan pemusatan pikiran. Ketika perhatian siswa terpecah oleh notifikasi, media sosial, dan gim daring, maka proses encoding informasi ke dalam memori jangka panjang menjadi tidak optimal. Belajar berubah menjadi aktivitas dangkal, sekadar hadir secara fisik tanpa keterlibatan mental.


Sementara itu, teori behavioristik mengajarkan bahwa perilaku dipengaruhi oleh stimulus dan penguatan. Handphone, dengan segala fitur hiburannya, menjadi stimulus yang sangat kuat dan sering kali mengalahkan stimulus belajar di kelas. Pembatasan bukan berarti memusuhi teknologi, melainkan mengatur stimulus agar perilaku belajar yang positif dapat tumbuh dan menguat.


Dari sudut pandang konstruktivistik, belajar adalah proses aktif membangun pengetahuan melalui interaksi sosial dan pengalaman nyata. Ketika siswa lebih sibuk dengan layar pribadi, ruang dialog, diskusi, dan kolaborasi di kelas menjadi kering. Pembatasan handphone justru membuka kembali ruang interaksi antarmanusia—antara guru dan siswa, serta antarsiswa—yang selama ini menjadi jantung pendidikan.


Kebijakan ini juga selaras dengan nilai-nilai pendidikan dalam Islam. Islam mengajarkan prinsip wasathiyah (keseimbangan). Teknologi bukan untuk ditolak, tetapi harus ditempatkan secara proporsional. Al-Qur’an mengingatkan pentingnya menjaga waktu dan fokus, sebagaimana dalam Surah Al-‘Asr yang menegaskan bahwa manusia berada dalam kerugian kecuali mereka yang memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang bermakna.


Lebih jauh, Islam juga menekankan adab dalam menuntut ilmu. Imam Syafi’i pernah mengingatkan bahwa ilmu tidak akan masuk ke hati yang lalai. Handphone yang tidak terkontrol berpotensi melahirkan kelalaian (ghaflah), menjauhkan peserta didik dari kesungguhan belajar (jiddiyah). Maka, pembatasan handphone di sekolah dapat dipahami sebagai upaya menanamkan adab sebelum ilmu.


Dalam membaca kebijakan pembatasan handphone di sekolah, penting untuk bersikap adil dan arif. Setiap kebijakan pendidikan selalu memiliki dua sisi: manfaat dan tantangan. Para tokoh pendidikan dan ulama pendiri bangsa telah lama mengajarkan bahwa pendidikan sejati bukanlah soal hitam-putih, melainkan soal kebijaksanaan dalam menempatkan sesuatu secara proporsional.


KH. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, menekankan bahwa pendidikan harus membebaskan manusia dari kebodohan dan ketertinggalan zaman. Dalam semangat tajdid (pembaruan), teknologi sejatinya adalah alat kemajuan. Namun Ahmad Dahlan juga menegaskan bahwa ilmu harus melahirkan amal shalih. Dalam konteks handphone, nilai positif pembatasan adalah menjaga agar teknologi tidak menjauhkan peserta didik dari tujuan utama belajar: memperbaiki akhlak, memperluas pemahaman, dan meningkatkan kebermanfaatan sosial.

Adapun sisi negatifnya, jika pembatasan dilakukan tanpa edukasi dan literasi digital, sekolah berpotensi kehilangan momentum untuk mengajarkan penggunaan teknologi secara bertanggung jawab dan berkemajuan.


Sementara itu, Ki Hadjar Dewantara memandang pendidikan sebagai proses menuntun kodrat anak agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Prinsip among—ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani—menjadi landasan utama. Dalam perspektif ini, pembatasan handphone bernilai positif karena menciptakan ruang belajar yang kondusif, membangun konsentrasi, dan menumbuhkan interaksi sosial yang sehat. Anak tidak dibiarkan “ditinggal” oleh gurunya karena guru hadir secara utuh di ruang kelas.

Namun, Ki Hadjar juga mengingatkan bahwa pendidikan tidak boleh mematikan kreativitas dan kemandirian. Jika pembatasan dilakukan secara otoriter tanpa dialog, maka siswa bisa kehilangan kesempatan belajar mengelola kebebasan dan tanggung jawabnya sendiri.


Dari tradisi pesantren dan pandangan Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, pendidikan bertumpu pada adab sebelum ilmu. Fokus, ketawadhuan, dan penghormatan kepada guru adalah fondasi utama keberkahan ilmu. Pembatasan handphone jelas memiliki nilai positif dalam menjaga adab belajar: siswa hadir secara utuh, tidak sibuk dengan dunia lain saat ilmu sedang ditransmisikan. Ini sejalan dengan prinsip ta’dzimul ‘ilm (memuliakan ilmu).

Namun, tantangannya adalah memastikan bahwa pembatasan tidak mengasingkan peserta didik dari realitas sosial dan perkembangan zaman. Pesantren pun hari ini mulai berdialog dengan teknologi, selama tetap dalam koridor etika dan kemaslahatan.


Dari ketiga tokoh tersebut, dapat ditarik satu benang merah: pembatasan handphone bukan tujuan akhir, melainkan sarana pendidikan karakter. Nilai positifnya terletak pada penguatan fokus belajar, adab, interaksi sosial, dan kesehatan mental peserta didik. Sementara nilai negatifnya dapat muncul jika kebijakan dijalankan tanpa pendekatan pedagogis, dialogis, dan edukatif.


Karena itu, Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ini idealnya dipahami sebagai pintu masuk menuju pendidikan yang lebih manusiawi dan berkarakter. Pembatasan harus disertai keteladanan guru, pendampingan orang tua, serta penguatan literasi digital yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebudayaan bangsa.


Dengan cara itulah, sekolah tidak hanya membatasi layar, tetapi membuka cakrawala berpikir, menajamkan nurani, dan menumbuhkan generasi yang cerdas sekaligus beradab.


Namun demikian, penting ditegaskan bahwa pembatasan bukanlah pelarangan total yang kaku dan represif. Sekolah tetap perlu mengajarkan literasi digital, etika penggunaan teknologi, serta pemanfaatan handphone sebagai alat belajar pada konteks yang tepat dan terkontrol. Pendidikan yang bijak adalah pendidikan yang mendidik kesadaran, bukan sekadar mengatur perilaku.


Surat Edaran ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama: orang tua, guru, dan pemangku kebijakan. Jangan sampai sekolah diminta membatasi, sementara di rumah anak dibiarkan tanpa pendampingan. Pendidikan adalah ekosistem; kebijakan sekolah harus diperkuat oleh keteladanan keluarga dan kesadaran masyarakat.


Pada akhirnya, pembatasan handphone di lingkungan sekolah adalah bentuk keberanian moral untuk menegaskan kembali tujuan pendidikan: membentuk manusia yang berpikir jernih, berkarakter kuat, dan beradab. Di tengah dunia yang semakin bising oleh layar, sekolah harus tetap menjadi ruang hening yang memungkinkan lahirnya pemikiran mendalam dan akhlak mulia.


Jika kebijakan ini dijalankan dengan pendekatan edukatif dan humanis, maka ia bukan sekadar aturan, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas generasi Banten ke depan.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Mendidik dengan Batas: Membaca Makna Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Banten

binacerdasmandiri- Januari 30, 2026 0
Mendidik dengan Batas: Membaca Makna Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Banten
Oleh: Indra Martha Rusmana (Akademisi Universitas Indraprasta PGRI Jakarta, Sekretaris Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Provinsi Banten)  Dinas P…

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Januari 25, 2026

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Januari 25, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber