Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Opini Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power
Headline Hukrim Opini

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Redaksi
Redaksi
27 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng dari prinsip keadilan.

Alih-alih dilindungi sebagai insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi patut dipertanyakan.

Berdasarkan fakta dan kronologi yang ada, Wartawan Amir menjalankan tugas jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi, verifikasi, serta peliputan atas dugaan praktik yang meresahkan publik.

Proses tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Secara yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang mensyaratkan adanya:

1. Perbuatan memaksa seseorang;

2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

3. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Faktanya, seluruh unsur tersebut tidak terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh Wartawan Amir. Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ada tujuan keuntungan melawan hukum.

Dengan demikian, penetapan Tersangka terhadap Amir patut diduga sebagai bentuk kekeliruan penerapan hukum.

Namun realitas berkata lain. Narasi hukum yang dibangun justru menempatkan Amir sebagai Pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap fakta.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran adanya upaya pembentukan opini publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan testimoni yang bersifat pencitraan.

Praktik seperti ini tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur Pidana tidak terpenuhi, maka penetapan Tersangka adalah bentuk Ketidakadilan.

"Setiap penyalahgunaan wewenang dan jabatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin Kebebasan Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum.

Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan Tersangka tanpa dasar yang kuat, maka Ancaman terhadap Demokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan Kenyataan.

Wartawan Amir hari ini bukan sekadar individu yang menghadapi proses hukum— ia adalah simbol dari pertaruhan antara Kebenaran dan Kekuasaan.

Dan pada akhirnya, publik berhak mengetahui: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat.

Penulis adalah seorang Advokat

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

RW 11 Perum Citra Gading Gelar Berbagai Perlombaan, RT 08 Raih Prestasi Gemilang

Redaksi- Agustus 09, 2026 0
RW 11 Perum Citra Gading Gelar Berbagai Perlombaan, RT 08 Raih Prestasi Gemilang
Kota Serang. -- Kilometer78.Net Kota Serang, 9 Agustus 2026 ]  Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun 2026,…

Berita Terpopuler

 *Pusat Kajian Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Akan Gelar Aksi Dikantor Bupati Dan Sekretariat Daerah Kab.Serang*

*Pusat Kajian Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Akan Gelar Aksi Dikantor Bupati Dan Sekretariat Daerah Kab.Serang*

Agustus 05, 2026
Pusat Kajian Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Akan Gelar Aksi Dikantor Bupati Dan Sekretariat Daerah Kab.Serang

Pusat Kajian Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Akan Gelar Aksi Dikantor Bupati Dan Sekretariat Daerah Kab.Serang

Agustus 05, 2026
Di bawah Jembatan Seruni  Jalan Raya  cilegon -  jakarta diduga menjadi lokasi penimbunan solar ilegal

Di bawah Jembatan Seruni Jalan Raya cilegon - jakarta diduga menjadi lokasi penimbunan solar ilegal

Agustus 05, 2026
SMKN 1 CIKANDE DIDUGA MENJUAL SERAGAM SEKOLAH DENGAN HARGA MENCAPAI 2,8 JUTA.

SMKN 1 CIKANDE DIDUGA MENJUAL SERAGAM SEKOLAH DENGAN HARGA MENCAPAI 2,8 JUTA.

Agustus 03, 2026
 LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang Layangkan Surat Desakan Klarifikasi, Soroti Dugaan Pengalihfungsian Saluran Irigasi P3A di Desa Kepandean

LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang Layangkan Surat Desakan Klarifikasi, Soroti Dugaan Pengalihfungsian Saluran Irigasi P3A di Desa Kepandean

Agustus 08, 2026
DISINYALIR KURANGI VOLUME, PROYEK Rp1,8 M SDN PAMARICAN 2 KOTA SERANG DISOROT. WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI

DISINYALIR KURANGI VOLUME, PROYEK Rp1,8 M SDN PAMARICAN 2 KOTA SERANG DISOROT. WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI

Agustus 08, 2026
Kapolsek Cimarga Polres Lebak Melaksanakan Silaturahmi Ke Kantor Desa Cimarga

Kapolsek Cimarga Polres Lebak Melaksanakan Silaturahmi Ke Kantor Desa Cimarga

Agustus 08, 2026
MESKI DILARANG PENJUALAN SERAGAM DI SMKN 1 CIKANDE DIDUGA DIKEMAS DENGAN BERBAGAI CARA.

MESKI DILARANG PENJUALAN SERAGAM DI SMKN 1 CIKANDE DIDUGA DIKEMAS DENGAN BERBAGAI CARA.

Agustus 04, 2026
Laporan Resmi ketua Panitia Milad ke - 15 Kepada Ketua Mawil KKPMP BANTEN Sebagai Bentuk pertanggung jawaban yang  Berkomitment

Laporan Resmi ketua Panitia Milad ke - 15 Kepada Ketua Mawil KKPMP BANTEN Sebagai Bentuk pertanggung jawaban yang Berkomitment

Agustus 05, 2026
Bekali Remaja Ambil Keputusan yang Bijak, Mahasiswa KKM 36 Universitas Bina Bangsa Berkolaborasi dengan HIMAPSI Gelar Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini di MAN 1 Serang

Bekali Remaja Ambil Keputusan yang Bijak, Mahasiswa KKM 36 Universitas Bina Bangsa Berkolaborasi dengan HIMAPSI Gelar Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini di MAN 1 Serang

Agustus 04, 2026

Berita Terpopuler

 *Pusat Kajian Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Akan Gelar Aksi Dikantor Bupati Dan Sekretariat Daerah Kab.Serang*

*Pusat Kajian Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Akan Gelar Aksi Dikantor Bupati Dan Sekretariat Daerah Kab.Serang*

Agustus 05, 2026
Pusat Kajian Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Akan Gelar Aksi Dikantor Bupati Dan Sekretariat Daerah Kab.Serang

Pusat Kajian Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Akan Gelar Aksi Dikantor Bupati Dan Sekretariat Daerah Kab.Serang

Agustus 05, 2026
Di bawah Jembatan Seruni  Jalan Raya  cilegon -  jakarta diduga menjadi lokasi penimbunan solar ilegal

Di bawah Jembatan Seruni Jalan Raya cilegon - jakarta diduga menjadi lokasi penimbunan solar ilegal

Agustus 05, 2026
SMKN 1 CIKANDE DIDUGA MENJUAL SERAGAM SEKOLAH DENGAN HARGA MENCAPAI 2,8 JUTA.

SMKN 1 CIKANDE DIDUGA MENJUAL SERAGAM SEKOLAH DENGAN HARGA MENCAPAI 2,8 JUTA.

Agustus 03, 2026
 LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang Layangkan Surat Desakan Klarifikasi, Soroti Dugaan Pengalihfungsian Saluran Irigasi P3A di Desa Kepandean

LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang Layangkan Surat Desakan Klarifikasi, Soroti Dugaan Pengalihfungsian Saluran Irigasi P3A di Desa Kepandean

Agustus 08, 2026
DISINYALIR KURANGI VOLUME, PROYEK Rp1,8 M SDN PAMARICAN 2 KOTA SERANG DISOROT. WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI

DISINYALIR KURANGI VOLUME, PROYEK Rp1,8 M SDN PAMARICAN 2 KOTA SERANG DISOROT. WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI

Agustus 08, 2026
Kapolsek Cimarga Polres Lebak Melaksanakan Silaturahmi Ke Kantor Desa Cimarga

Kapolsek Cimarga Polres Lebak Melaksanakan Silaturahmi Ke Kantor Desa Cimarga

Agustus 08, 2026
MESKI DILARANG PENJUALAN SERAGAM DI SMKN 1 CIKANDE DIDUGA DIKEMAS DENGAN BERBAGAI CARA.

MESKI DILARANG PENJUALAN SERAGAM DI SMKN 1 CIKANDE DIDUGA DIKEMAS DENGAN BERBAGAI CARA.

Agustus 04, 2026
Laporan Resmi ketua Panitia Milad ke - 15 Kepada Ketua Mawil KKPMP BANTEN Sebagai Bentuk pertanggung jawaban yang  Berkomitment

Laporan Resmi ketua Panitia Milad ke - 15 Kepada Ketua Mawil KKPMP BANTEN Sebagai Bentuk pertanggung jawaban yang Berkomitment

Agustus 05, 2026
Bekali Remaja Ambil Keputusan yang Bijak, Mahasiswa KKM 36 Universitas Bina Bangsa Berkolaborasi dengan HIMAPSI Gelar Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini di MAN 1 Serang

Bekali Remaja Ambil Keputusan yang Bijak, Mahasiswa KKM 36 Universitas Bina Bangsa Berkolaborasi dengan HIMAPSI Gelar Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini di MAN 1 Serang

Agustus 04, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber