Toilet Umum di Pasar Rau Serang Diduga Buang Limbah ke Saluran Drainase, Warga Desak Penutupan Permanen
Kota Serang 14 September 2026 ] Sebuah toilet umum (MCK) yang beroperasi di kawasan Pasar Rau, Kota Serang, Provinsi Banten, diduga kuat tidak memiliki septictank yang memadai untuk menampung limbah kotoran manusia. Akibatnya, limbah tersebut diduga dibuang langsung ke saluran drainase yang bermuara ke aliran sungai di permukiman warga.
Usaha MCK tersebut dikabarkan merupakan warisan dari orang tua yang telah meninggal dunia, dan kini dikelola oleh sepasang kakak beradik berinisial LN dan WH.
Saat Penelusuran Awal: Limbah Dibuang ke Saluran Warga
Pada 30 Agustus 2026, tim media melakukan penelusuran ke lokasi dan menemukan bahwa pembuangan limbah dari MCK tersebut dialirkan langsung ke saluran drainase yang menjadi aliran air warga sekitar . Praktik ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Saat dikonfirmasi, salah satu pengelola yang berinisial LN mengaku tengah membangun septictank baru sebanyak satu lubang dengan ukuran sekitar 1 × 1,60/1,50 meter persegi. Namun, lokasi penggalian untuk septictank tersebut disebut berada di atas tanah milik negara, yang memunculkan pertanyaan terkait legalitas ijin dan penggunaan lahan Milik negara .
LN, yang disebut sebagai owner MCK, mengaku setiap bulan membayar retribusi sebesar Rp4.315.000.
Untuk pembayaran retribusi sebesar Rp 3.180 .000 dan Rp.1.135.000 untuk listrik melalui no rekening pribadi dan pembayaran tersebut diduga tidak masuk ke kas resmi pemerintah daerah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi di Bank BRI atas inisial AF dan SS, yang disebut-sebut sebagai oknum pengelola pasar atau pegawai UPTD Pasar Rau, Kota Serang.
Jika benar, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi melibatkan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai.
Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Undang-Undang
Aktivitas MCK tanpa septictank yang memadai dan pembuangan limbah ke saluran umum diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku pencemaran dengan sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar .
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang terkait pengelolaan pasar dan retribusi, yang mewajibkan pengelolaan kebersihan dan pembuangan limbah yang memenuhi syarat kesehatan lingkungan.
Belum lagi dengan Peraturan Walikota Serang tentang UPTD Pengelolaan Pasar, yang menegaskan bahwa pengelolaan pasar harus memenuhi aspek kebersihan, ketertiban, dan legalitas perizinan.
Desakan Warga dan Langkah Hukum
Warga Rau dan sekitarnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas aktivitas yang dinilai merugikan banyak pihak ini. Mereka juga meminta dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, untuk segera menutup permanen operasional MCK tersebut.
Desakan ini dinilai sejalan dengan komitmen Walikota Serang yang sebelumnya telah mengingatkan pentingnya kebersihan dan penataan kota yang lebih asri.
Bukti Pembayaran dan Investigasi Berlanjut
Tim media mengaku telah mengantongi bukti-bukti pembayaran retribusi melalui rekening pribadi hingga berita ini diterbitkan. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum dan potensi kerugian negara akibat praktik ini.
Red Aa78.


Posting Komentar