Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Redaksi
Redaksi
21 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 


Serang Banten - Kilometer78.Net

SERANG Banten ]  Iwan Hermawan, yang dikenal juga sebagai Adung Lee, aktivis pemerhati kebijakan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), secara resmi telah melaporkan persoalan sengketa lahan seluas kurang lebih 10 hektare di lokasi Rawa Enang atau Situ Pasar Raut, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, ke berbagai instansi penegak hukum maupun kementerian terkait. Langkah ini diambil karena ditemukannya indikasi kuat rekayasa administrasi, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran batas kewenangan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi Banten bersama PT Jaya Perkasa Sasmitra.

 

Tidak main-main, laporan pengaduan yang memuat dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, perbuatan curang, hingga pelanggaran hukum lingkungan itu telah disampaikan berturut-turut ke Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kementerian Dalam Negeri RI, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pusat.

 

Dalam paparannya, Iwan Hermawan menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Berdasarkan dokumen resmi yang dipegang, termasuk Surat Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Nomor PA 0101/B/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026, dibuktikan secara mutlak bahwa lokasi yang diklaim sebagai aset daerah tersebut bukanlah tanah milik negara.

 

"Karena bukan tanah negara, maka dasar klaim sebagai aset daerah gugur total. Apalagi status wilayah ini secara hukum masuk dalam kategori Wilayah Sungai Strategis Nasional, di mana kewenangan pengelolaannya ada di Pemerintah Pusat, bukan Pemprov Banten. Memasukkannya ke dalam Perda RTRW adalah tindakan melampaui wewenang dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," tegas Iwan, yang juga Koordinator A-MBG.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, modus operandi yang terungkap cukup sistematis. Terjadi pencampuradukkan nama lokasi antara Rawa Enang dan Situ Pasar Raut, serta pemalsuan tanggal dokumen serah terima. Dokumen tertulis tahun 2023, padahal fakta penyerahan baru terjadi akhir tahun 2025. Proses itu pun dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Desa Kemuning selaku pemegang data kewilayahan.

 

Lebih jauh, Iwan mempertanyakan langkah Pemprov Banten yang berkeras menguasai kawasan yang jelas-jelas berfungsi sebagai kawasan lindung dan resapan air. Hal ini dinilai berpotensi merusak ekosistem serta merugikan hak-hak masyarakat setempat.

 

"Kami melapor ke Kejati dan Polda agar menelusuri unsur pidana di balik rekayasa ini. Ke BPN agar menolak segala proses sertifikasi yang tidak berdasar hukum. Ke Kemendagri agar mengevaluasi dan membatalkan pasal-pasal dalam Perda yang melanggar aturan. Dan ke PUPR Pusat agar menegaskan kembali status kawasan ini sebagai ranah kewenangan pusat yang wajib dilindungi," ungkapnya.

 

Seluruh laporan yang diserahkan dilengkapi dengan bukti otentik, mulai dari dokumen verifikasi sistem informasi sumber daya air, fotokopi surat resmi, hingga kliping berita. Iwan berharap, jaring pengaman hukum yang dibangun melalui pelaporan ke berbagai jenjang instansi ini mampu menghentikan upaya penguasaan lahan yang dinilai tidak sah, sekaligus menegakkan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Kemuning.

 

"Kami berpegang pada bukti dan aturan main negara. Kami percaya aparat penegak hukum dan instansi terkait akan bekerja profesional dan adil. Kebenaran sudah ada di tangan, tinggal menunggu proses hukum berjalan untuk mengembalikan hak masyarakat dan menindak pelanggaran yang terjadi," pungkas Iwan Hermawan.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan

binacerdasmandiri- Mei 24, 2026 0
Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan
Kebahagiaan Peserta Climate Hero  SERANG (24/5)– Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Serang sukses menggelar Seminar Pramuka bertema “Pramuka dan G…

Berita Terpopuler

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Mei 22, 2026

Mei 24, 2026
 KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG  LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

Mei 22, 2026
 Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Mei 21, 2026
Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi  pertanyaan

Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi pertanyaan

Mei 20, 2026
Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mei 24, 2026
Humas lapas cilegon   kelas llA cilegon pastikan tidak Ada  kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Humas lapas cilegon kelas llA cilegon pastikan tidak Ada kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Mei 18, 2026
Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Mei 19, 2026
Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Mei 15, 2026
Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Mei 22, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Mei 22, 2026

Mei 24, 2026
 KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG  LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

Mei 22, 2026
 Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Mei 21, 2026
Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi  pertanyaan

Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi pertanyaan

Mei 20, 2026
Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mei 24, 2026
Humas lapas cilegon   kelas llA cilegon pastikan tidak Ada  kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Humas lapas cilegon kelas llA cilegon pastikan tidak Ada kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Mei 18, 2026
Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Mei 19, 2026
Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Mei 15, 2026
Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Mei 22, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber