PLT KEPSEK SMKN 1 KRAGILAN TERKESAN MENGHINDAR SAAT HENDAK DIKOMFIRMASI TERKAIT PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH.
Serang Banten - Kilometer78.Net
Serang Banten 20 Juli 2026 ] Penjualan seragam sekolah di SMKN 1 KRAGILAN diduga tersistematis dan sudah di akui oleh Evi selaku bendahara sekolah dan Arif serta satu rekannya saat kami mengkonfirmasi pihak sekolah, Royani selaku aktivis Banten yang tergabung di organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara ( ARUN ) menyampaikan kembali ke awak media Kilometer78.Net bahwa, kami sudah mengkonfirmasi ke Dr. H syadeli S.Pd, M.Si, selaku kepala KCD Provinsi Banten, dari hasil konfirmasi tersebut syadeli dengan tegas mengatakan bahwa "penjualan seragam di sekolah tidak diperbolehkan".
Lebih lanjut syadeli pun menyarankan kami untuk berkomunikasi langsung dengan PLT Kepala Sekolah SMKN 1 KRAGILAN yaitu dadi mahmudin, M.Pd, selanjutnya kami kirim pesan whats up kepada dadi tapi tidak mendapatkan balasan, dan perlu diketahui selain menjabat di SMKN 1 KRAGILAN sebagai Plt kepala sekolah, dadi pun pejabat definitif sebagai kepsek di SMKN 1 Cinangka tutur Royani, selanjutnya perlu kami sampaikan larangan adanya kegiatan penjualan seragam di sekolah di atur dalam PP No 17 tahun 2010 sebagai berikut :
Pasal 181
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan
maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan
belajar atau les kepada peserta didik di satuan
pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung
maupun tidak langsung yang menciderai
integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;
dan/atau
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik
secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 198
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/
madrasah, baik perseorangan maupun kolektif,
dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari
peserta didik atau orang tua/walinya di satuan
pendidikan;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar
peserta didik secara langsung atau tidak
langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta
didik baru secara langsung atau tidak langsung;
dan/atau
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai
integritas satuan pendidikan secara langsung
atau tidak langsung.
Dan sekaligus kami merevisi pemberitaan sebelumnya, terkait kesalahan penulisan SMAN 1 KRAGILAN, yang benar adalah SMKN 1 KRAGILAN, serta penyampaian aturan PP No 17 tahun 2020 , yang benar PP No 17 tahun 2010.
Lebih lanjut Royani menyampaikan dan meyakini bahwa telah terjadi maladministrasi dan terkait potensi sanksi pidana yang akan menjerat, jika penjualan seragam di sekolah dikategorikan sebagai pungli yang bersifat memaksa atau merugikan orang tua, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ( Perubahan atas UU Tipikor ) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.
Maka langkah selanjutnya kami akan berkomunikasi dengan OMBUDSMAN perwakilan PROVINSI BANTEN untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait dugaan maladministrasi yang terjadi.
( Red - AP )

Posting Komentar