SMKN 1 KRAGILAN AKUI JUAL BAJU SERAGAM DENGAN WADAH KOPERASI SEKOLAH.
Serang Banten - Kilometer78.Net
Serang 16 Juli 2026 ] Ramai isu yang berkembang terkait penjualan baju seragam untuk siswa baru tahun ajaran 2026 di SMAN 1 Kragilan Kabupaten Serang memunculkan pertanyaan, apakah pihak sekolah diperbolehkan melakukan aktifitas tersebut, Royani selaku aktivis Banten yang tergabung di organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara ( ARUN ) bersama tim investigasi akhirnya melakukan konfirmasi ke pihak sekolah.
Dalam penjelasannya royani menyampaikan bahwa pihak sekolah membenarkan adanya praktik jual beli baju seragam tersebut, Evi selaku bendahara sekolah bersama kedua rekannya juga menyampaikan hal yang sama, dengan harga variatif sesuai item karna ada beberapa ketentuan, yang jika di nominalkan dengan rata - rata sekitar 2 jutaan tuturnya.
Pihak sekolah bersikeras bahwa kami melakukan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan, dengan wadah koperasi yang sudah berbadan hukum, kami justru tidak hanya menjual seragam sekolah saja, kami juga menjual hal - hal kebutuhan lain tutur Arif rekan Evi menjelaskan.
Jika melihat dari kondisi tersebut menurut royani, sebenarnya secara hukum, sekolah SMK Negeri dilarang menjual seragam maupun mengarahkan orang tua untuk membeli di toko tertentu, aturan ini ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan dan diperkuat oleh imbauan Ombudsman Republik Indonesia untuk mencegah komersialisasi dan memberatkan orang tua.
Masih menurut royani, larangan bagi sekolah negeri (termasuk SMKN) untuk menjual seragam diatur secara tegas dalam Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan ini melarang pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan satuan pendidikan menjual seragam.
Selain PP tersebut, kebijakan ini diperkuat dan dipertegas melalui beberapa peraturan berikut :
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan hak orang tua dan tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban membeli di sekolah atau dari vendor tertentu.
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Adanya aturan pelengkap di tingkat daerah, seperti Peraturan Gubernur atau Surat Edaran Dinas Pendidikan setempat, yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam baru pada tahun ajaran baru atau saat kenaikan kelas.Dengan regulasi ini, orang tua atau wali siswa memiliki kebebasan untuk membeli atau menjahit seragam sendiri dengan harga yang sesuai kemampuan di pasaran atau toko luar.
Atas dasar peraturan tersebut royani dan tim investigasi akan mendatangi Kantor Cabang Dinas ( KCD ) PROVINSI BANTEN dan Ombudsman Banten untuk meminta penjelasan dan apabila hal tersebut menyalahi aturan maka kami meminta dinas terkait memberikan sangsi tegas, dan jika terindikasi korupsi kami akan membuat laporan kepada pihak aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti tuturnya kepada awak media.
( Red - Ap )



Posting Komentar