Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda THM Alvido Koat Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur THM Alvido Koat Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

THM Alvido Koat Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

Redaksi
Redaksi
13 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



SERANG - Tempat Hiburan Malam (THM) berjenis karaoke and lounge yang berkedok cafe, yakni cafe Alvido yang berlokasi di Ruko Boulevard, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diduga mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu. Karenanya, para oknum yang terlibat terancam pasal berlapis karena melanggar aturan tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Undang-undang Perlindungan anak, serta Undang-undang Ketenagakerjaan.


Diketahui, mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC/ Lady Companion) di tempat karaoke sangat erat kaitannya dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 


Berikut adalah alasan mengapa hal tersebut dikategorikan sebagai TPPO:


Modus Eksploitasi:


Perekrutan dan penempatan anak di bawah umur di tempat hiburan malam untuk menjadi pemandu lagu dinilai sebagai bentuk eksploitasi, seringkali dibarengi dengan eksploitasi seksual.


Persetujuan Tidak Relevan:


Dalam kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun), persetujuan anak tersebut untuk bekerja tidak relevan. Segala bentuk perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan anak dengan tujuan eksploitasi sudah dianggap perdagangan orang, bahkan tanpa kekerasan atau ancaman.


Penyalahgunaan Kerentanan:


Memanfaatkan keterbatasan usia, ekonomi, atau ketidaktahuan anak untuk bekerja di lingkungan yang tidak aman.Pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU TPPO dan UU Perlindungan Anak.


Menanggapi hal itu, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten Rahmat Gunawan mengatakan, berdasarkan aturan di Indonesia, mempekerjakan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) dilarang keras. Hal itu diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 35 Tahun 2014.


"Pelanggar terancam pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100 juta - Rp400 juta. Jadi, soal mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Pemandu Lagu, itu terancam pasal berlapis, baik dari ketenagakerjaan hingga TPPO," ujarnya. 


Dasar Hukum Larangan


UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 68-75): Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (di bawah 18 tahun).


UU Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak): Melarang eksploitasi ekonomi dan mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999: Pengesahan Konvensi ILO No. 138 mengenai usia minimum.2.


Perlindungan anak: 


Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia utamanya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 35 Tahun 2014.


 UU ini menjamin hak anak (di bawah 18 tahun) untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta kejahatan seksual.


Berikut poin penting terkait UU Perlindungan Anak di Indonesia:


Definisi Anak:


Seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.


Revisi Utama (UU 35/2014 & UU 17/2016):


Penguatan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.Pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.


Hak Anak (Pasal 13 UU 23/2002):


Hak atas perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi (ekonomi/seksual), penelantaran, kekerasan, dan perlakuan salah lainnya.Larangan (Pasal 76): Larangan keras melakukan diskriminasi, kekerasan, dan pemaksaan persetubuhan (pasal 76D) terhadap anak.Sistem Peradilan: Anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi. 


Tidak hanya itu, kata Gunawan. Bahkan keberadaan THM Cafe Alvido juga diduga banyak pelanggaran yang dilakukan cafe Alvido, seperti penjualan Miras tanpa izin edar, dan Penyalahgunaan izin cafe and resto yang menjadi tempat hiburan malam. 


"Cafe itu juga kan menyediakan Miras, ini harus jelas, apakah ada izin penjualan/ edarnya tidak. Termasuk izin cafe and resto nya juga perlu di evaluasi," katanya. (Dinar)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan

binacerdasmandiri- Mei 24, 2026 0
Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan
Kebahagiaan Peserta Climate Hero  SERANG (24/5)– Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Serang sukses menggelar Seminar Pramuka bertema “Pramuka dan G…

Berita Terpopuler

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Mei 22, 2026

Mei 24, 2026
 KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG  LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

Mei 22, 2026
 Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Mei 21, 2026
Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi  pertanyaan

Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi pertanyaan

Mei 20, 2026
Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mei 24, 2026
Humas lapas cilegon   kelas llA cilegon pastikan tidak Ada  kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Humas lapas cilegon kelas llA cilegon pastikan tidak Ada kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Mei 18, 2026
Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Mei 19, 2026
Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Mei 15, 2026
Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Mei 22, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Mei 22, 2026

Mei 24, 2026
 KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG  LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

Mei 22, 2026
 Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Mei 21, 2026
Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi  pertanyaan

Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi pertanyaan

Mei 20, 2026
Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mei 24, 2026
Humas lapas cilegon   kelas llA cilegon pastikan tidak Ada  kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Humas lapas cilegon kelas llA cilegon pastikan tidak Ada kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Mei 18, 2026
Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Mei 19, 2026
Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Mei 15, 2026
Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Mei 22, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber