Proyek Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Rumah Dinas 4 unit Tipe C pada Kantor Wilayah DJP Banten Diduga Melalaikan Penerapan K3
Serang Banten - Kilometer78.Net
Kota serang 22 Juni 2026 ] Diketahui bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah dinas tersebut muncul dugaan kelalaian dalam penerapan prinsip dan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini diduga terlihat dari sejumlah aspek pelaksanaan di lapangan yang belum memenuhi standar keamanan dan keselamatan kerja yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan serta kontrak pekerjaan.
Informasi Lengkap Papan Proyek
Instansi Penanggung Jawab
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Pajak
- Kantor Wilayah DJP Banten
- Alamat: Jalan Jenderal Sudirman No.34, Serang 42118
Data Proyek
- Nama Pekerjaan: Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Rumah Dinas 4 unit Tipe C pada Kantor Wilayah DJP Banten
- Sumber Dana: PRJ.PPK-2/WPJ.08/PPK.RD/2026
- Nomor & Tanggal Kontrak: 29 April 2026
- Nilai Kontrak: Rp1.648.436.000,00 (Satu triliun enam ratus empat puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh enam juta Rupiah)
- Waktu Pelaksanaan: 180 hari kalender
- Pelaksana: PT. VTB Jaya Makmur
- Tahun Anggaran: 2026
- Keterangan: Proyek dibiayai dari pajak yang dibayarkan masyarakat
Saat kami mendatangi kelokasi ada Penerapan K3 merupakan syarat mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi untuk melindungi keselamatan tenaga kerja, masyarakat sekitar, serta menjamin kualitas dan keamanan bangunan yang dihasilkan.
Dugaan kelalaian ini perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan kerja, kerusakan aset, maupun hambatan dalam penyelesaian proyek.
Saat ini hal tersebut sedang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti melalui verifikasi di lapangan, evaluasi kepatuhan kontraktor, serta pengawasan lebih ketat guna memastikan seluruh ketentuan K3 diterapkan secara konsisten.



Posting Komentar