Proyek Rekonstruksi Jalan Sadik-Simangu Senilai Rp 2,3 Miliar di Walantaka Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan Teknis Dikangkangi*
Serang – Kilometer78.Net
Kota serang ] Proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat kembali menjadi sorotan tajam. Pengerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Sadik - Simangu yang berlokasi di Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditemukan dalam kondisi rusak parah. Padahal, proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang ini menelan anggaran fantastis hingga mencapai Rp 2.398.760.000.
Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi visual tim di lapangan, kondisi jalan beton yang baru dibangun tersebut sangat memprihatinkan. Alih-alih memberikan akses yang kokoh bagi aktivitas warga, struktur beton jalan justru ditemukan telah mengalami keretakan hebat, bahkan di beberapa titik kondisinya sudah patah total dan terpisah dari struktur utamanya.
Tak hanya patah, material beton pada jalur retakan tampak sangat rapuh dan sompal. Serpihan agregat kasar (batu kerikil) dengan mudah terlepas, mengindikasikan bahwa mutu campuran beton yang digunakan diduga kuat berada di bawah standar spesifikasi teknis (downspek) yang dipersyaratkan.
Ironisnya, alih-alih melakukan pembongkaran atau perbaikan struktural secara menyeluruh, pihak pelaksana di lapangan terkesan mencoba menutup-nutupi cacat mutu tersebut. Tim investigasi menemukan adanya upaya penambalan seadanya menggunakan cairan aspal hitam di atas rekahan beton yang menganga.
Langkah kosmetik ini dinilai sebagai upaya kamuflase untuk mengelabui mata publik dan pengawas agar proyek terlihat rapi saat proses penyerahan hasil pekerjaan. Secara teknis konstruksi, penambalan luar seperti itu sama sekali tidak akan mampu mengembalikan kekuatan struktur beton yang sudah patah dari dasar.
Manajemen Konstruksi Bobrok: Papan Begesting Dicor Mati
Kejanggalan teknis pengerjaan di lapangan kian menguatkan dugaan pengerjaan yang asal jadi. Tim investigasi menemukan adanya sisa-sisa papan kayu begesting (cetakan) yang sengaja dibiarkan tertanam dan ikut dicor mati di sela-sela beton.
Secara ilmu sipil, tindakan ini merupakan pelanggaran fatal karena kayu yang tertimbun lama-kelamaan akan melapuk dan membusuk, sehingga menimbulkan rongga kosong di bawah struktur jalan yang memicu amblasnya jalan di kemudian hari. Selain itu, jarak selimut beton pelindung besi tulangan juga terlihat sangat tipis dan mepet, yang berpotensi mempercepat proses korosi (karat) pada besi di dalam beton.
Abaikan Keselamatan Kerja, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan
Selain bobroknya kualitas bangunan fisik dan pelanggaran teknis, kontraktor pelaksana proyek senilai miliaran rupiah ini juga terang-terangan mengabaikan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi proyek, para pekerja dibiarkan beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang standar.
Terpantau di lapangan, pekerja yang sedang mengoperasikan mesin gerinda potong besi berkecepatan tinggi tidak mengenakan kacamata pelindung (safety goggles), meski percikan api terus menyembur ke arah wajah. Mayoritas pekerja juga didapati hanya menggunakan sandal jepit, tanpa helm proyek (safety helmet), dan tanpa sepatu keselamatan (safety shoes). Ditambah lagi, instalasi kabel listrik untuk mesin pemotong tampak berserakan di atas tanah terbuka tanpa penataan yang aman.
Kelalaian fatal ini jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Bersama Menaker dan Menpu tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi. Padahal, setiap anggaran proyek pemerintah dipastikan sudah mencakup alokasi dana khusus untuk manajemen K3.
Kinerja Kontraktor dan Konsultan Pengawas Dipertanyakan
Berdasarkan data papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tertulis dengan jelas:
Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Sadik - Simangu
No. Kontrak: 620/03/SP/PPK/TENDER-RKNS/BM-DPUPR/2026
Tanggal Kontrak: 23 Februari 2026
Nilai Kontrak: Rp 2.398.760.000 (APBD T/A 2026)
Pelaksana: CV. KARATON MEGA KARYA
Konsultan Pengawas: CV. TRI KARYA CONSULTANT
Melihat realita kualitas pekerjaan yang buruk dan pembiaran pelanggaran di lapangan, fungsi pengawasan dari CV. Tri Karya Consultant dipertanyakan secara serius. Bagaimana mungkin sebuah proyek bernilai miliaran rupiah dari uang pajak masyarakat dibiarkan sarat pelanggaran tanpa ada tindakan tegas atau teguran keras selama masa pelaksanaan tersebut?
Publik kini mendesak pihak DPUPR Kota Serang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif menyeluruh, serta memberikan sanksi tegas hingga black-list kepada CV. Karaton Mega Karya selaku kontraktor pelaksana. Uang rakyat senilai Rp 2,3 miliaran tidak boleh menguap begitu saja demi keuntungan sepihak dengan mengorbankan kualitas infrastruktur publik dan keselamatan para pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak DPUPR Kota Serang, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait temuan kerusakan fatal serta pelanggaran K3 tersebut. (Red/Acong)



Posting Komentar