Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda *Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan* *Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan*

*Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan*

Redaksi
Redaksi
10 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 *Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*


Siaran Pers  


15/SP/VI/BH/2026


Senin, 8 Juni 202



Jakarta Indonesia - Kilometer78.Net

Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.


“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.


Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.



“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.


Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.


“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.


Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan. 


Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. (LS/JR)


#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia


Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional 


X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 

Situs: atrbpn.go.id 

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Redaksi- Juni 13, 2026 0
Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang
Lebak Banten - Kilometer78.Net Lebak Rangkas ]  Warga dan para pekerja di sekitar tambang pasir sedot PT Pasir Alam Makmur (PAM), Desa Nameng, Kecamatan Rangka…

Berita Terpopuler

Haru dan Penuh Prestasi, TK ABA 7 Serang Lepas Siswa dalam Haflah Akhirussanah

Haru dan Penuh Prestasi, TK ABA 7 Serang Lepas Siswa dalam Haflah Akhirussanah

Juni 10, 2026
Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029*

Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029*

Juni 10, 2026
KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

Juni 11, 2026
Kopdar Bulanan FKBB Jadi Ajang Konsolidasi Organisasi dan Persiapan Milad ke-3

Kopdar Bulanan FKBB Jadi Ajang Konsolidasi Organisasi dan Persiapan Milad ke-3

Juni 07, 2026
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang*

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang*

Juni 11, 2026
Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon

Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon

Juni 10, 2026
RAKERNAS  APDESI MERAH PUTIH 2026 DI LAKSANAKAN  HOTEL ASTON CONVENTION CENTER

RAKERNAS APDESI MERAH PUTIH 2026 DI LAKSANAKAN HOTEL ASTON CONVENTION CENTER

Juni 10, 2026
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH! GCMB Gelar Aksi Massa, Tuntut Penyegelan Total Peternakan Ilegal di Kec.Curug*

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH! GCMB Gelar Aksi Massa, Tuntut Penyegelan Total Peternakan Ilegal di Kec.Curug*

Juni 07, 2026
Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang

Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang

Juni 10, 2026
‎Lapbas Desak BPKAD Banten Buka Putusan MA Situ Rancah Gede: Jangan Cuma Klaim Menang.

‎Lapbas Desak BPKAD Banten Buka Putusan MA Situ Rancah Gede: Jangan Cuma Klaim Menang.

Juni 10, 2026

Berita Terpopuler

Haru dan Penuh Prestasi, TK ABA 7 Serang Lepas Siswa dalam Haflah Akhirussanah

Haru dan Penuh Prestasi, TK ABA 7 Serang Lepas Siswa dalam Haflah Akhirussanah

Juni 10, 2026
Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029*

Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029*

Juni 10, 2026
KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

Juni 11, 2026
Kopdar Bulanan FKBB Jadi Ajang Konsolidasi Organisasi dan Persiapan Milad ke-3

Kopdar Bulanan FKBB Jadi Ajang Konsolidasi Organisasi dan Persiapan Milad ke-3

Juni 07, 2026
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang*

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang*

Juni 11, 2026
Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon

Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon

Juni 10, 2026
RAKERNAS  APDESI MERAH PUTIH 2026 DI LAKSANAKAN  HOTEL ASTON CONVENTION CENTER

RAKERNAS APDESI MERAH PUTIH 2026 DI LAKSANAKAN HOTEL ASTON CONVENTION CENTER

Juni 10, 2026
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH! GCMB Gelar Aksi Massa, Tuntut Penyegelan Total Peternakan Ilegal di Kec.Curug*

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH! GCMB Gelar Aksi Massa, Tuntut Penyegelan Total Peternakan Ilegal di Kec.Curug*

Juni 07, 2026
Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang

Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang

Juni 10, 2026
‎Lapbas Desak BPKAD Banten Buka Putusan MA Situ Rancah Gede: Jangan Cuma Klaim Menang.

‎Lapbas Desak BPKAD Banten Buka Putusan MA Situ Rancah Gede: Jangan Cuma Klaim Menang.

Juni 10, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber