Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda .Dua Anggota Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan .Dua Anggota Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

.Dua Anggota Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Redaksi
Redaksi
28 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pandeglang Banten – Kilometer78.Net

Padendeglang  28 juli 2026 ]  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan kepada dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kardnawi dan Rasum, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (28/7) Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan dalam persidangan. Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.

Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaan. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Kardnawi dan Rasum. Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana yang didakwakan dan saat kejadian justru sedang menjalankan tugas sebagai petugas Linmas untuk membantu mengamankan situasi.

Namun, setelah mendengarkan keterangan para saksi, memeriksa barang bukti, serta mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah.
 


Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Arifin S.h LLM tidak langsung menerima ataupun mengajukan upaya hukum lain.

"Bagaimana dengan putusan ini, kami minta fikir fikir, jadi kami tidak menyatakan nerima ataupun upaya untuk banding" Ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian sejumlah masyarakat karena melibatkan anggota Linmas, yang memiliki tugas membantu pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenteraman lingkungan. Putusan pengadilan diharapkan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 (red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

​ Tidak Ada Bukti, Tuduhan Terhadap Akil Soal Mafia Solar Merupakan Kesimpulan Terlalu Cepat

Redaksi- Juli 28, 2026 0
 ​  Tidak Ada Bukti, Tuduhan Terhadap Akil Soal Mafia Solar Merupakan Kesimpulan Terlalu Cepat
Lebak Banten -- Kilometer78.Net Lebak Banten 28 juli 2026  ] Terkait berita yang memuat tuduhan menyebutkan warga bernama Akl sebagai pelaku atau pengurus &qu…

Berita Terpopuler

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

Juli 25, 2026
Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Juli 25, 2026
Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Juli 25, 2026
Meriahkan HUT Ke-53, DPD KNPI Banten Gelar Aksi Perawatan dan Pengecatan Gedung Pemuda

Meriahkan HUT Ke-53, DPD KNPI Banten Gelar Aksi Perawatan dan Pengecatan Gedung Pemuda

Juli 26, 2026
DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

Juli 25, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
UKM Paskibra UNDHARI Bersama PPI dan DPPI Dharmasraya Cetak Pelatih Profesional Lewat TOT 2026, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Generasi Muda

UKM Paskibra UNDHARI Bersama PPI dan DPPI Dharmasraya Cetak Pelatih Profesional Lewat TOT 2026, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Generasi Muda

Juli 26, 2026
Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3  diduga matrial tak sesuai spesifikasi jadi isyarah adanya KKN bersama

Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3 diduga matrial tak sesuai spesifikasi jadi isyarah adanya KKN bersama

Juli 26, 2026
CLEAR!!!RS KARTINI TIDAK PERNAH MENAHAN PASIEN

CLEAR!!!RS KARTINI TIDAK PERNAH MENAHAN PASIEN

Juli 23, 2026
 ​  Tidak Ada Bukti, Tuduhan Terhadap Akil Soal Mafia Solar Merupakan Kesimpulan Terlalu Cepat

​ Tidak Ada Bukti, Tuduhan Terhadap Akil Soal Mafia Solar Merupakan Kesimpulan Terlalu Cepat

Juli 28, 2026

Berita Terpopuler

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

Juli 25, 2026
Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Juli 25, 2026
Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Juli 25, 2026
Meriahkan HUT Ke-53, DPD KNPI Banten Gelar Aksi Perawatan dan Pengecatan Gedung Pemuda

Meriahkan HUT Ke-53, DPD KNPI Banten Gelar Aksi Perawatan dan Pengecatan Gedung Pemuda

Juli 26, 2026
DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

Juli 25, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
UKM Paskibra UNDHARI Bersama PPI dan DPPI Dharmasraya Cetak Pelatih Profesional Lewat TOT 2026, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Generasi Muda

UKM Paskibra UNDHARI Bersama PPI dan DPPI Dharmasraya Cetak Pelatih Profesional Lewat TOT 2026, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Generasi Muda

Juli 26, 2026
Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3  diduga matrial tak sesuai spesifikasi jadi isyarah adanya KKN bersama

Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3 diduga matrial tak sesuai spesifikasi jadi isyarah adanya KKN bersama

Juli 26, 2026
CLEAR!!!RS KARTINI TIDAK PERNAH MENAHAN PASIEN

CLEAR!!!RS KARTINI TIDAK PERNAH MENAHAN PASIEN

Juli 23, 2026
 ​  Tidak Ada Bukti, Tuduhan Terhadap Akil Soal Mafia Solar Merupakan Kesimpulan Terlalu Cepat

​ Tidak Ada Bukti, Tuduhan Terhadap Akil Soal Mafia Solar Merupakan Kesimpulan Terlalu Cepat

Juli 28, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber