Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda .Dua Anggota Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan .Dua Anggota Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

.Dua Anggota Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Redaksi
Redaksi
28 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pandeglang Banten – Kilometer78.Net

Padendeglang  28 juli 2026 ]  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan kepada dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kardnawi dan Rasum, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (28/7) Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan dalam persidangan. Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.

Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaan. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Kardnawi dan Rasum. Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana yang didakwakan dan saat kejadian justru sedang menjalankan tugas sebagai petugas Linmas untuk membantu mengamankan situasi.

Namun, setelah mendengarkan keterangan para saksi, memeriksa barang bukti, serta mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah.
 


Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Arifin S.h LLM tidak langsung menerima ataupun mengajukan upaya hukum lain.

"Bagaimana dengan putusan ini, kami minta fikir fikir, jadi kami tidak menyatakan nerima ataupun upaya untuk banding" Ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian sejumlah masyarakat karena melibatkan anggota Linmas, yang memiliki tugas membantu pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenteraman lingkungan. Putusan pengadilan diharapkan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 (red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Klarifikasi: Proyek Revitalisasi SMP PGRI Ciruas Berjalan dan lancar

Redaksi- September 25, 2026 0
Klarifikasi: Proyek Revitalisasi SMP PGRI Ciruas Berjalan dan lancar
Serang Banten -- Kiloemeter78.Net   KOTA SERANG, 24 September 2026 ] Pihak pengelola SMP PGRI Ciruas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempertany…

Berita Terpopuler

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

September 20, 2026
PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

September 20, 2026
PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH.

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH.

September 20, 2026
PROYEK PEMERINTAH DIDUGA “CAPLOK” TANAH MANTAN WALI KOTA, PU CILEGON DIAM?

PROYEK PEMERINTAH DIDUGA “CAPLOK” TANAH MANTAN WALI KOTA, PU CILEGON DIAM?

September 22, 2026
Siap-siap, Pembahasan Polemik Rencana Relokasi SMPN 4 Digelar di Kantor Dindikbud

Siap-siap, Pembahasan Polemik Rencana Relokasi SMPN 4 Digelar di Kantor Dindikbud

September 22, 2026
Dugaan Pembuangan Limbah kesaluran lingkungan  dan Pengelolaan Retribusi Pasar Rau Disorot, Sejumlah Pihak Dimintai Klarifikasi

Dugaan Pembuangan Limbah kesaluran lingkungan dan Pengelolaan Retribusi Pasar Rau Disorot, Sejumlah Pihak Dimintai Klarifikasi

September 21, 2026
LSM LIRA Desak Menkeu Segera Ganti Dirjen BC Karena Terlibat Korupsi Blueray Cargo

LSM LIRA Desak Menkeu Segera Ganti Dirjen BC Karena Terlibat Korupsi Blueray Cargo

September 22, 2026
HUT PMI ke-81, 1.840 Anggota PMR Kabupaten Lebak Dilantik

HUT PMI ke-81, 1.840 Anggota PMR Kabupaten Lebak Dilantik

September 22, 2026
LBH LSM LIRA Somasi PN Jakut, Ormas Madas Nusantara Akan Gelar Aksi Demo Terkait Pencairan Konsinyasi Dipersulit

LBH LSM LIRA Somasi PN Jakut, Ormas Madas Nusantara Akan Gelar Aksi Demo Terkait Pencairan Konsinyasi Dipersulit

September 22, 2026
Siapa yang Akan Memimpin RT 03/06 GDR? Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

Siapa yang Akan Memimpin RT 03/06 GDR? Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

September 22, 2026

Berita Terpopuler

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

September 20, 2026
PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

September 20, 2026
PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH.

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH.

September 20, 2026
PROYEK PEMERINTAH DIDUGA “CAPLOK” TANAH MANTAN WALI KOTA, PU CILEGON DIAM?

PROYEK PEMERINTAH DIDUGA “CAPLOK” TANAH MANTAN WALI KOTA, PU CILEGON DIAM?

September 22, 2026
Siap-siap, Pembahasan Polemik Rencana Relokasi SMPN 4 Digelar di Kantor Dindikbud

Siap-siap, Pembahasan Polemik Rencana Relokasi SMPN 4 Digelar di Kantor Dindikbud

September 22, 2026
Dugaan Pembuangan Limbah kesaluran lingkungan  dan Pengelolaan Retribusi Pasar Rau Disorot, Sejumlah Pihak Dimintai Klarifikasi

Dugaan Pembuangan Limbah kesaluran lingkungan dan Pengelolaan Retribusi Pasar Rau Disorot, Sejumlah Pihak Dimintai Klarifikasi

September 21, 2026
LSM LIRA Desak Menkeu Segera Ganti Dirjen BC Karena Terlibat Korupsi Blueray Cargo

LSM LIRA Desak Menkeu Segera Ganti Dirjen BC Karena Terlibat Korupsi Blueray Cargo

September 22, 2026
HUT PMI ke-81, 1.840 Anggota PMR Kabupaten Lebak Dilantik

HUT PMI ke-81, 1.840 Anggota PMR Kabupaten Lebak Dilantik

September 22, 2026
LBH LSM LIRA Somasi PN Jakut, Ormas Madas Nusantara Akan Gelar Aksi Demo Terkait Pencairan Konsinyasi Dipersulit

LBH LSM LIRA Somasi PN Jakut, Ormas Madas Nusantara Akan Gelar Aksi Demo Terkait Pencairan Konsinyasi Dipersulit

September 22, 2026
Siapa yang Akan Memimpin RT 03/06 GDR? Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

Siapa yang Akan Memimpin RT 03/06 GDR? Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

September 22, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber