Dugaan Pembuangan Limbah kesaluran lingkungan dan Pengelolaan Retribusi Pasar Rau Disorot, Sejumlah Pihak Dimintai Klarifikasi
Dugaan Pembuangan Limbah kesaluran lingkungan dan Pengelolaan Retribusi Pasar Rau Disorot, Sejumlah Pihak Dimintai Klarifikasi
Serang Banten — Kiloemeter78.Net
Kota Serang 21 September 2026 ] Persoalan dugaan pembuangan limbah toilet ke saluran drainase serta pengelolaan retribusi di lingkungan Pasar Rau, Kota Serang, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah aduan dan informasi dari warga maupun pihak yang berada di sekitar pasar.
Salah satu owner MCK, Lina, membantah adanya pembuangan limbah toilet secara langsung ke saluran drainase. Namun, dalam keterangannya, Lina menyebut pembayaran retribusi rutin dilakukan setiap tanggal 25 dan 29 setiap bulan kepada pihak yang disebut berinisial AF dan SS, yang diduga merupakan pihak yang mengelola retribusi di lingkungan pasar.
Menurut informasi yang diperoleh, pembayaran listrik dan retribusi bulanan juga disebut dilakukan melalui rekening pribadi. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang masih perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui mekanisme resmi pengelolaan pembayaran di lingkungan Pasar Rau.
Sementara itu, Wahyu, yang disebut sebagai salah satu adik owner, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi oleh awak media. Bahkan, nomor wartawan yang berupaya meminta klarifikasi disebut telah diblokir.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ali Faturohman yang disebut sebagai salah satu pengelola. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan dan wartawan menyebut kesulitan memperoleh konfirmasi.
Persoalan tersebut.
Dalam ha kemudian berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai mekanisme pengelolaan retribusi, pembayaran fasilitas, serta dugaan persoalan lingkungan di kawasan Pasar Rau.
Awak media juga telah berupaya meminta penjelasan kepada salah satu pegawai pada Disperindagkop Kota Serang terkait adanya aduan masyarakat. Namun, upaya konfirmasi lanjutan belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan fasilitas dan retribusi di kawasan pasar, termasuk tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media bersama tim masih melakukan penelusuran untuk memperoleh informasi dan dokumen yang dapat menguatkan atau membantah sejumlah dugaan tersebut.
Termasuk di antaranya adalah memastikan apakah mekanisme pembayaran retribusi dan penggunaan rekening pribadi tersebut memiliki dasar administrasi yang sah serta tercatat dalam sistem pengelolaan resmi pasar.
Adapun dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi maupun dugaan kerugian keuangan daerah belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya hasil pemeriksaan atau bukti dari lembaga yang berwenang.
Para pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Sampai saat ini Awak media juga membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola Pasar Rau, pemilik MCK, maupun instansi terkait guna memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Sampai dengan pemberitaan lanjutan ini terbit pihak pihak terkait masih belum dapat di konfirmasi dengan keterbtasan komunikasi , awak media dan tim akan terus menelusuri akan adanya kejanggalan dalam pengelolaan retribusi dan pengelolaan anggaran demi tertib dan berkembang nya administrasi pengelolaan anggaran di kota serang .
(. Red Aa 78 )



Posting Komentar