Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda KEGIATAN PENARIKAN KABEL OPTIK WIFI (JLM) DIDUGA TANPA MEMILIKI IZIN WILAYAH LINGKUNGAN SEPANG. KEGIATAN PENARIKAN KABEL OPTIK WIFI (JLM) DIDUGA TANPA MEMILIKI IZIN WILAYAH LINGKUNGAN SEPANG.

KEGIATAN PENARIKAN KABEL OPTIK WIFI (JLM) DIDUGA TANPA MEMILIKI IZIN WILAYAH LINGKUNGAN SEPANG.

Redaksi
Redaksi
09 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Kota Serang - Kilometer78.Net

Serang 08 Juli 2026 ] Adanya penarikan kabel  jaringan wifi Yang ber lokasi di wilayah sepang  saya mendapati kerumunan pekerja yang sedang melakukan kegiatan penarikan dan pemasangan kabel optik WiFi. Bapak RW selaku pengelola wilayah juga tidak diberitahu sebelumnya akan adanya pekerjaan ini di Lokasi: Jalan Sepang Kelapa, RT 03 RW 02, Kota Serang

Berdasarkan pengecekan langsung di lapangan, kegiatan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang maupun pengurus lingkungan setempat. Pekerjaan ini dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Provider JLM.

Saat dimintai keterangan kepada

Bapak Heri (Waspang): Menyatakan hanya menjalankan perintah dari Bapak Ari.

​

Bapak Ari (Pihak Provider): Menyatakan petugas lapangan hanya mengikuti instruksi yang diberikan.

Dan Adapun petugas yang melakukan pekerjaan di lokasi adalah berjumblah 3 orang yang  inisial :

1. AG(Cianjur)

​2. RN(Panimbang)

​3. Sbd(Panimbang)

Seluruh pihak mengakui bahwa pekerjaan ini dilaksanakan tanpa koordinasi dan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pengurus RT/RW maupun instansi terkait jwb nya.

 


PENGUSAHA FROVEDER WIFI YANG TIDAK ADA IZIN RESMI AKAN DI STOP.

Kami selaku pengurus lingkungan menegaskan dengan tegas:

1. Setiap kegiatan pemasangan, penarikan, atau perbaikan jaringan utilitas di wilayah RT 03 RW 02 WAJIB memiliki izin resmi dan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan sebelum pekerjaan dimulai.

​

2. Pekerjaan tanpa izin merupakan pelanggaran ketertiban lingkungan dan peraturan yang berlaku.

​

3. Pihak Provider JLM diminta segera melengkapi perizinan dan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW. Jika tidak dipenuhi, kami berhak mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

JIKA LANDASAN HUKUM PEMASANGAN KABEL TANPA IZIN DI LAKUKAN NYA PEMASANGAN.

1. Undang-Undang Telekomunikasi (Dasar Utama)

- Pasal 35 UU No.36 Tahun 1999: Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi WAJIB punya izin resmi dari pemerintah.

​

- Pasal 63: Tanpa izin bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 800 juta.

2. Undang-Undang Jalan

- UU No.38 Tahun 2004 & PP No.34 Tahun 2006: Ruang di atas/bawah jalan adalah aset negara/daerah; memakai untuk kabel harus izin Dinas PUPR/Perhubungan dulu. Tanpa izin = pelanggaran pemanfaatan aset jalan.

3. KUHP Baru & Aturan Lain

- Pasal 406 KUHP: Merusak/mengganggu fasilitas umum bisa dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

​

- Pasal 55 KUHP: Yang menyuruh, mengizinkan, atau membantu melakukan perbuatan ilegal juga ikut bertanggung jawab.

​

- UU ITE: Bisa dikenakan jika ada gangguan keamanan atau penyalahgunaan jaringan .

4. Peraturan Daerah Kota Serang

- Kota Serang sedang gencar menertibkan kabel ilegal/semrawut; Pemkot berhak memutus/mencabut kabel yang tak punya izin Dinas terkait maupun koordinasi RT/RW .

​

- Pelanggar juga bisa dikenakan denda administratif dan kewajiban mengembalikan keadaan seperti semula .

 

SANKSI YANG BISA DITERAPKAN

- Teguran tertulis

​

- Kewajiban menghentikan pekerjaan & mencabut kabel

​

- Laporan resmi ke Dinas PUPR, Diskominfo, Kepolisian, atau Satpol PP

​

- Tuntutan pidana maupun denda sesuai aturan di atas

BISA DIMASUKKAN KE PENGUMUMAN:

"Kegiatan ini melanggar UU Telekomunikasi No.36/1999, UU Jalan No.38/2004, KUHP Baru, serta Perda Kota Serang tentang ketertiban ruang dan fasilitas umum. Pemasangan kabel tanpa izin resmi dan koordinasi adalah perbuatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku."

Kami berharap hal ini tidak terulang kembali. Mari kita jaga ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan kita bersama.







Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Buka Diskotik hingga Subuh dan Jajakan Miras, Ini Kata Manajemen Hotel Kalyana Mitta Cilegon

Redaksi- Oktober 25, 2026 0
Diduga Buka Diskotik hingga Subuh dan Jajakan Miras, Ini Kata Manajemen Hotel Kalyana Mitta Cilegon
CILEGON BANTEN  –  Kiloemeter78.Net Cilegon 26 Oktober 2026  ]. Manajemen Hotel Kalyana Mitta Cilegon, Atin, yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik hot…

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Ramai Disebut Alergi Wartawan, Kapolres Serang Baru: "Teks Sambutan Ditulis Kasium, Mohon Dimaklumi

Ramai Disebut Alergi Wartawan, Kapolres Serang Baru: "Teks Sambutan Ditulis Kasium, Mohon Dimaklumi

Oktober 25, 2026
 *Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

*Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

Oktober 21, 2026
Ketua DPRD Kota Serang Desak DPMPTSP Lakukan Sidak Penertiban Adanya Hotel Berkedok Kosan

Ketua DPRD Kota Serang Desak DPMPTSP Lakukan Sidak Penertiban Adanya Hotel Berkedok Kosan

Oktober 25, 2026
Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Oktober 19, 2026
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Oktober 22, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Ramai Disebut Alergi Wartawan, Kapolres Serang Baru: "Teks Sambutan Ditulis Kasium, Mohon Dimaklumi

Ramai Disebut Alergi Wartawan, Kapolres Serang Baru: "Teks Sambutan Ditulis Kasium, Mohon Dimaklumi

Oktober 25, 2026
 *Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

*Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit : aktivis peduli pendidikan angkat bicara

Oktober 21, 2026
Ketua DPRD Kota Serang Desak DPMPTSP Lakukan Sidak Penertiban Adanya Hotel Berkedok Kosan

Ketua DPRD Kota Serang Desak DPMPTSP Lakukan Sidak Penertiban Adanya Hotel Berkedok Kosan

Oktober 25, 2026
Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Oktober 19, 2026
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Diduga "Janggal

Oktober 22, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber