KEGIATAN PENARIKAN KABEL OPTIK WIFI (JLM) DIDUGA TANPA MEMILIKI IZIN WILAYAH LINGKUNGAN SEPANG.
Kota Serang - Kilometer78.Net
Serang 08 Juli 2026 ] Adanya penarikan kabel jaringan wifi Yang ber lokasi di wilayah sepang saya mendapati kerumunan pekerja yang sedang melakukan kegiatan penarikan dan pemasangan kabel optik WiFi. Bapak RW selaku pengelola wilayah juga tidak diberitahu sebelumnya akan adanya pekerjaan ini di Lokasi: Jalan Sepang Kelapa, RT 03 RW 02, Kota Serang
Berdasarkan pengecekan langsung di lapangan, kegiatan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang maupun pengurus lingkungan setempat. Pekerjaan ini dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Provider JLM.
Saat dimintai keterangan kepada
Bapak Heri (Waspang): Menyatakan hanya menjalankan perintah dari Bapak Ari.
Bapak Ari (Pihak Provider): Menyatakan petugas lapangan hanya mengikuti instruksi yang diberikan.
Dan Adapun petugas yang melakukan pekerjaan di lokasi adalah berjumblah 3 orang yang inisial :
1. AG(Cianjur)
2. RN(Panimbang)
3. Sbd(Panimbang)
Seluruh pihak mengakui bahwa pekerjaan ini dilaksanakan tanpa koordinasi dan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pengurus RT/RW maupun instansi terkait jwb nya.
PENGUSAHA FROVEDER WIFI YANG TIDAK ADA IZIN RESMI AKAN DI STOP.
Kami selaku pengurus lingkungan menegaskan dengan tegas:
1. Setiap kegiatan pemasangan, penarikan, atau perbaikan jaringan utilitas di wilayah RT 03 RW 02 WAJIB memiliki izin resmi dan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan sebelum pekerjaan dimulai.
2. Pekerjaan tanpa izin merupakan pelanggaran ketertiban lingkungan dan peraturan yang berlaku.
3. Pihak Provider JLM diminta segera melengkapi perizinan dan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW. Jika tidak dipenuhi, kami berhak mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
JIKA LANDASAN HUKUM PEMASANGAN KABEL TANPA IZIN DI LAKUKAN NYA PEMASANGAN.
1. Undang-Undang Telekomunikasi (Dasar Utama)
- Pasal 35 UU No.36 Tahun 1999: Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi WAJIB punya izin resmi dari pemerintah.
- Pasal 63: Tanpa izin bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 800 juta.
2. Undang-Undang Jalan
- UU No.38 Tahun 2004 & PP No.34 Tahun 2006: Ruang di atas/bawah jalan adalah aset negara/daerah; memakai untuk kabel harus izin Dinas PUPR/Perhubungan dulu. Tanpa izin = pelanggaran pemanfaatan aset jalan.
3. KUHP Baru & Aturan Lain
- Pasal 406 KUHP: Merusak/mengganggu fasilitas umum bisa dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 55 KUHP: Yang menyuruh, mengizinkan, atau membantu melakukan perbuatan ilegal juga ikut bertanggung jawab.
- UU ITE: Bisa dikenakan jika ada gangguan keamanan atau penyalahgunaan jaringan .
4. Peraturan Daerah Kota Serang
- Kota Serang sedang gencar menertibkan kabel ilegal/semrawut; Pemkot berhak memutus/mencabut kabel yang tak punya izin Dinas terkait maupun koordinasi RT/RW .
- Pelanggar juga bisa dikenakan denda administratif dan kewajiban mengembalikan keadaan seperti semula .
SANKSI YANG BISA DITERAPKAN
- Teguran tertulis
- Kewajiban menghentikan pekerjaan & mencabut kabel
- Laporan resmi ke Dinas PUPR, Diskominfo, Kepolisian, atau Satpol PP
- Tuntutan pidana maupun denda sesuai aturan di atas
BISA DIMASUKKAN KE PENGUMUMAN:
"Kegiatan ini melanggar UU Telekomunikasi No.36/1999, UU Jalan No.38/2004, KUHP Baru, serta Perda Kota Serang tentang ketertiban ruang dan fasilitas umum. Pemasangan kabel tanpa izin resmi dan koordinasi adalah perbuatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku."
Kami berharap hal ini tidak terulang kembali. Mari kita jaga ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan kita bersama.


Posting Komentar