Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda KEGIATAN PENARIKAN KABEL OPTIK WIFI (JLM) DIDUGA TANPA MEMILIKI IZIN WILAYAH LINGKUNGAN SEPANG. KEGIATAN PENARIKAN KABEL OPTIK WIFI (JLM) DIDUGA TANPA MEMILIKI IZIN WILAYAH LINGKUNGAN SEPANG.

KEGIATAN PENARIKAN KABEL OPTIK WIFI (JLM) DIDUGA TANPA MEMILIKI IZIN WILAYAH LINGKUNGAN SEPANG.

Redaksi
Redaksi
09 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Kota Serang - Kilometer78.Net

Serang 08 Juli 2026 ] Adanya penarikan kabel  jaringan wifi Yang ber lokasi di wilayah sepang  saya mendapati kerumunan pekerja yang sedang melakukan kegiatan penarikan dan pemasangan kabel optik WiFi. Bapak RW selaku pengelola wilayah juga tidak diberitahu sebelumnya akan adanya pekerjaan ini di Lokasi: Jalan Sepang Kelapa, RT 03 RW 02, Kota Serang

Berdasarkan pengecekan langsung di lapangan, kegiatan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang maupun pengurus lingkungan setempat. Pekerjaan ini dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Provider JLM.

Saat dimintai keterangan kepada

Bapak Heri (Waspang): Menyatakan hanya menjalankan perintah dari Bapak Ari.

​

Bapak Ari (Pihak Provider): Menyatakan petugas lapangan hanya mengikuti instruksi yang diberikan.

Dan Adapun petugas yang melakukan pekerjaan di lokasi adalah berjumblah 3 orang yang  inisial :

1. AG(Cianjur)

​2. RN(Panimbang)

​3. Sbd(Panimbang)

Seluruh pihak mengakui bahwa pekerjaan ini dilaksanakan tanpa koordinasi dan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pengurus RT/RW maupun instansi terkait jwb nya.

 


PENGUSAHA FROVEDER WIFI YANG TIDAK ADA IZIN RESMI AKAN DI STOP.

Kami selaku pengurus lingkungan menegaskan dengan tegas:

1. Setiap kegiatan pemasangan, penarikan, atau perbaikan jaringan utilitas di wilayah RT 03 RW 02 WAJIB memiliki izin resmi dan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan sebelum pekerjaan dimulai.

​

2. Pekerjaan tanpa izin merupakan pelanggaran ketertiban lingkungan dan peraturan yang berlaku.

​

3. Pihak Provider JLM diminta segera melengkapi perizinan dan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW. Jika tidak dipenuhi, kami berhak mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

JIKA LANDASAN HUKUM PEMASANGAN KABEL TANPA IZIN DI LAKUKAN NYA PEMASANGAN.

1. Undang-Undang Telekomunikasi (Dasar Utama)

- Pasal 35 UU No.36 Tahun 1999: Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi WAJIB punya izin resmi dari pemerintah.

​

- Pasal 63: Tanpa izin bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 800 juta.

2. Undang-Undang Jalan

- UU No.38 Tahun 2004 & PP No.34 Tahun 2006: Ruang di atas/bawah jalan adalah aset negara/daerah; memakai untuk kabel harus izin Dinas PUPR/Perhubungan dulu. Tanpa izin = pelanggaran pemanfaatan aset jalan.

3. KUHP Baru & Aturan Lain

- Pasal 406 KUHP: Merusak/mengganggu fasilitas umum bisa dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

​

- Pasal 55 KUHP: Yang menyuruh, mengizinkan, atau membantu melakukan perbuatan ilegal juga ikut bertanggung jawab.

​

- UU ITE: Bisa dikenakan jika ada gangguan keamanan atau penyalahgunaan jaringan .

4. Peraturan Daerah Kota Serang

- Kota Serang sedang gencar menertibkan kabel ilegal/semrawut; Pemkot berhak memutus/mencabut kabel yang tak punya izin Dinas terkait maupun koordinasi RT/RW .

​

- Pelanggar juga bisa dikenakan denda administratif dan kewajiban mengembalikan keadaan seperti semula .

 

SANKSI YANG BISA DITERAPKAN

- Teguran tertulis

​

- Kewajiban menghentikan pekerjaan & mencabut kabel

​

- Laporan resmi ke Dinas PUPR, Diskominfo, Kepolisian, atau Satpol PP

​

- Tuntutan pidana maupun denda sesuai aturan di atas

BISA DIMASUKKAN KE PENGUMUMAN:

"Kegiatan ini melanggar UU Telekomunikasi No.36/1999, UU Jalan No.38/2004, KUHP Baru, serta Perda Kota Serang tentang ketertiban ruang dan fasilitas umum. Pemasangan kabel tanpa izin resmi dan koordinasi adalah perbuatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku."

Kami berharap hal ini tidak terulang kembali. Mari kita jaga ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan kita bersama.







Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

Redaksi- Juli 25, 2026 0
DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang
Serang  Bante. - Kilometer78.Net Serang Banten 25 juli 2026 ]  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Serang melaksanakan…

Berita Terpopuler

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

Juli 25, 2026
Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Juli 25, 2026
Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Juli 25, 2026
PLT KEPSEK SMKN 1 KRAGILAN TERKESAN MENGHINDAR SAAT HENDAK DIKOMFIRMASI TERKAIT PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH.

PLT KEPSEK SMKN 1 KRAGILAN TERKESAN MENGHINDAR SAAT HENDAK DIKOMFIRMASI TERKAIT PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH.

Juli 20, 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

Juli 21, 2026
Wartawan Detikflash.com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Wartawan Detikflash.com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Juli 19, 2026
Sinergi Mahasiswa KKM UNIBA dan UIN SMH Banten Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Warga di Kecamatan Petir

Sinergi Mahasiswa KKM UNIBA dan UIN SMH Banten Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Warga di Kecamatan Petir

Juli 21, 2026
Diduga Proyek P3-TGAI di Desa Parungsari Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Pertanyakan Kualitas Material dan Pengawasan

Diduga Proyek P3-TGAI di Desa Parungsari Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Pertanyakan Kualitas Material dan Pengawasan

Juli 20, 2026
AKTIVIS PEMERHATI PEMBANGUNAN, AKAN  GELAR AKSI DIKANTOR BUPATI SERANG”*

AKTIVIS PEMERHATI PEMBANGUNAN, AKAN GELAR AKSI DIKANTOR BUPATI SERANG”*

Juli 20, 2026
Diduga Ada Intervensi Terkait Pemberitaan Pengolahan Emas di Desa Kujangjaya, Ada Pihak Meminta Berita Dibereskan

Diduga Ada Intervensi Terkait Pemberitaan Pengolahan Emas di Desa Kujangjaya, Ada Pihak Meminta Berita Dibereskan

Juli 20, 2026

Berita Terpopuler

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

Juli 25, 2026
Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Juli 25, 2026
Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Juli 25, 2026
PLT KEPSEK SMKN 1 KRAGILAN TERKESAN MENGHINDAR SAAT HENDAK DIKOMFIRMASI TERKAIT PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH.

PLT KEPSEK SMKN 1 KRAGILAN TERKESAN MENGHINDAR SAAT HENDAK DIKOMFIRMASI TERKAIT PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH.

Juli 20, 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

Juli 21, 2026
Wartawan Detikflash.com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Wartawan Detikflash.com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Juli 19, 2026
Sinergi Mahasiswa KKM UNIBA dan UIN SMH Banten Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Warga di Kecamatan Petir

Sinergi Mahasiswa KKM UNIBA dan UIN SMH Banten Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Warga di Kecamatan Petir

Juli 21, 2026
Diduga Proyek P3-TGAI di Desa Parungsari Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Pertanyakan Kualitas Material dan Pengawasan

Diduga Proyek P3-TGAI di Desa Parungsari Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Pertanyakan Kualitas Material dan Pengawasan

Juli 20, 2026
AKTIVIS PEMERHATI PEMBANGUNAN, AKAN  GELAR AKSI DIKANTOR BUPATI SERANG”*

AKTIVIS PEMERHATI PEMBANGUNAN, AKAN GELAR AKSI DIKANTOR BUPATI SERANG”*

Juli 20, 2026
Diduga Ada Intervensi Terkait Pemberitaan Pengolahan Emas di Desa Kujangjaya, Ada Pihak Meminta Berita Dibereskan

Diduga Ada Intervensi Terkait Pemberitaan Pengolahan Emas di Desa Kujangjaya, Ada Pihak Meminta Berita Dibereskan

Juli 20, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber