TIM MEDIA DIHADANG SAAT HENDAK KONFIRMASI PROYEK REVITALISASI Rp1,3 MILIAR DI SDN SERANG 11
KOTA SERANG – Kilometer78.Net
Kota Serang 24 juli 2026 ] Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Serang 11, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten menuai sorotan. Proyek ini memiliki pagu anggaran Rp1.388.264.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender mulai 04 Juli hingga 30 November 2026.
Pantauan tim media di lokasi pada Rabu, 23 Juli 2026 pukul 10.01 WIB, terlihat aktivitas pekerjaan berlangsung. Namun, sejumlah pekerja terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap seperti helm pengaman dan rompi keselamatan, padahal pekerjaan dilakukan di area yang memiliki risiko keselamatan.
Saat hendak melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek kepada pihak sekolah, tim media sempat dihadang petugas keamanan. Setelah menyatakan identitas sebagai awak media, petugas meminta penunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan yang sah.
Tim kemudian diarahkan menemui Wakil Kepala Sekolah, yang kembali menanyakan asal media dan meminta penunjukan KTA. Salah satu anggota tim telah menunjukkan KTA secara sah. Namun, karena perwakilan media lain yang ikut tidak dapat menunjukkan KTA, tim akhirnya diminta meninggalkan lokasi oleh Wakil Kepala Sekolah.
Hingga berita ini disiarkan, Kepala Sekolah SDN Serang 11 maupun pihak pelaksana kegiatan P2SP belum dapat dimintai keterangan terkait progres pekerjaan, standar mutu, serta penerapan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Perlu diketahui, seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib menjunjung asas transparansi dan dapat diawasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang segera melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh, agar pelaksanaan proyek ini berjalan sesuai ketentuan teknis, mengutamakan keselamatan kerja, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.
red Ns

Posting Komentar