Oknum Marketing NRC Diduga Tipu Konsumen Rp.32 Juta Lebih, Korban Lapor ke Polres Lebak
Oknum Marketing NRC Diduga Tipu Konsumen Rp.32 Juta Lebih, Korban Lapor ke Polres Leba
Lebak Banten -- Kilometer78.Net
LEBAK 21 Agustus 2026 ] Keinginan memiliki hunian justru berujung petaka bagi seorang warga berinisial SR (44 tahun). Ia menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pemasaran di perumahan New Rangkas City (NRC), Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten puluhan juta rupiah diduga melayang, rumah yang diimpikan tak kunjung didapat. 18 Agustus 2026.
Kejadian bermula ketika SR bermaksud mengajukan permohonan rumah bersubsidi di kawasan perumahan New Rangkas City. Dalam proses tersebut, SR dibantu oleh seorang berinisial TK yang mengaku sebagai bagian dari manajemen marketing NRC. TK menjanjikan dapat memperlancar proses permohonan kredit. Atas dasar itu, SR menyerahkan berkas-berkas persyaratan beserta sejumlah uang melalui transfer kepada TK.
Seiring berjalannya waktu, panggilan maupun pemberitahuan jadwal akad kredit tidak kunjung tiba. Ketika SR menanyakan kejelasan, TK beralasan panggilan akad akan keluar sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun janji itu pun tidak ditepati.
Setelah didesak berkali-kali, TK akhirnya menyerahkan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP3) atas nama salah satu bank. Di samping itu, pelaku juga memberikan kunci rumah, fotokopi sertifikat, serta surat izin mendirikan bangunan untuk meyakinkan korban. Namun ternyata, dokumen-dokumen tersebut diduga hasil rekayasa dan pengeditan.
Kebenaran terungkap ketika kakak kandung SR berinisial YW mendatangi kantor manajemen perumahan NRC untuk menanyakan status pengajuan kredit atas nama SR. Pihak perumahan yang diwakili PRI dan UJ memberikan penjelasan mengejutkan:
"Berkas atas nama SR tidak pernah masuk ke meja manajemen marketing kami. Surat SP3 yang ditunjukkan pun tidak kami ketahui dan bukan dokumen resmi perumahan maupun bank. Hal ini diduga kuat merupakan tindak penipuan yang dilakukan oleh TK secara pribadi."
Pihak manajemen NRC juga membenarkan bahwa bukan hanya SR, melainkan ada beberapa orang lain yang juga menjadi korban dugaan penipuan yang sama oleh oknum yang sama, dengan nominal uang yang bervariasi. Total kerugian yang dialami SR sendiri mencapai Rp32.200.000 (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
Untuk menuntut keadilan dan memulihkan haknya, SR telah melaporkan dugaan kasus penipuan ini ke Polres Lebak dengan melampirkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki, mulai dari bukti penyerahan uang, dokumen-dokumen yang diberikan pelaku, hingga keterangan pihak perumahan.
Korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, mengusut tuntas peristiwa tersebut, dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli rumah maupun pengajuan kredit perumahan. Selalu pastikan bertransaksi langsung ke kantor resmi perumahan, hindari penyerahan uang secara pribadi kepada oknum, dan pastikan setiap dokumen telah diverifikasi keabsahannya.
Oknum Marketing NRC Diduga Tipu Warga Rp32 Juta Lebih, Korban Lapor ke Polres Lebak
LEBAK — Keinginan memiliki hunian justru berujung petaka bagi seorang warga berinisial SR (44 tahun). Ia menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pemasaran di perumahan New Rangkas City (NRC), Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten puluhan juta rupiah diduga melayang, rumah yang diimpikan tak kunjung didapat. 18 Agustus 2026.
Kejadian bermula ketika SR bermaksud mengajukan permohonan rumah bersubsidi di kawasan perumahan New Rangkas City. Dalam proses tersebut, SR dibantu oleh seorang berinisial TK yang mengaku sebagai bagian dari manajemen marketing NRC. TK menjanjikan dapat memperlancar proses permohonan kredit. Atas dasar itu, SR menyerahkan berkas-berkas persyaratan beserta sejumlah uang melalui transfer kepada TK.
Seiring berjalannya waktu, panggilan maupun pemberitahuan jadwal akad kredit tidak kunjung tiba. Ketika SR menanyakan kejelasan, TK beralasan panggilan akad akan keluar sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun janji itu pun tidak ditepati.
Setelah didesak berkali-kali, TK akhirnya menyerahkan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP3) atas nama salah satu bank. Di samping itu, pelaku juga memberikan kunci rumah, fotokopi sertifikat, serta surat izin mendirikan bangunan untuk meyakinkan korban. Namun ternyata, dokumen-dokumen tersebut diduga hasil rekayasa dan pengeditan.
Kebenaran terungkap ketika kakak kandung SR berinisial YW mendatangi kantor manajemen perumahan NRC untuk menanyakan status pengajuan kredit atas nama SR. Pihak perumahan yang diwakili PRI dan UJ memberikan penjelasan mengejutkan:
"Berkas atas nama SR tidak pernah masuk ke meja manajemen marketing kami. Surat SP3 yang ditunjukkan pun tidak kami ketahui dan bukan dokumen resmi perumahan maupun bank. Hal ini diduga kuat merupakan tindak penipuan yang dilakukan oleh TK secara pribadi."
Pihak manajemen NRC juga membenarkan bahwa bukan hanya SR, melainkan ada beberapa orang lain yang juga menjadi korban dugaan penipuan yang sama oleh oknum yang sama, dengan nominal uang yang bervariasi. Total kerugian yang dialami SR sendiri mencapai Rp32.200.000 (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
Untuk menuntut keadilan dan memulihkan haknya, SR telah melaporkan dugaan kasus penipuan ini ke Polres Lebak dengan melampirkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki, mulai dari bukti penyerahan uang, dokumen-dokumen yang diberikan pelaku, hingga keterangan pihak perumahan.
Korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, mengusut tuntas peristiwa tersebut, dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli rumah maupun pengajuan kredit perumahan. Selalu pastikan bertransaksi langsung ke kantor resmi perumahan, hindari penyerahan uang secara pribadi kepada oknum, dan pastikan setiap dokumen telah diverifikasi keabsahannya. (Red)

Posting Komentar