Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda PN Tangerang Kabulkan Gugatan Ahli Waris Yuamah, Agus Sungkowo Hadi: Ini Modal untuk Kemenangan Selanjutnya PN Tangerang Kabulkan Gugatan Ahli Waris Yuamah, Agus Sungkowo Hadi: Ini Modal untuk Kemenangan Selanjutnya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Ahli Waris Yuamah, Agus Sungkowo Hadi: Ini Modal untuk Kemenangan Selanjutnya

Redaksi
Redaksi
24 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Tangerang -- Kilometer78.Net

Tangerang 24 Agustus 2026 ]  Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan para ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran dalam sengketa lahan seluas sekitar 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.


Perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng tersebut diputus pada Jumat (14/8/2026) dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu (19/8/2026).


Berdasarkan salinan putusan, majelis hakim menyatakan para penggugat merupakan ahli waris sah Yuamah. Majelis juga menyatakan Yuamah memiliki enam bidang tanah adat yang tercatat dalam Girik/C 1488 dengan luas keseluruhan sekitar 42.730 meter persegi.

Tiga bidang dengan total luas sekitar 35.000 meter persegi menjadi objek utama sengketa.



Dalam amar putusan, majelis menyatakan sejumlah dokumen tergugat terkait objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, di antaranya SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, SHGB Nomor 8/Sindang Panon, PPJB Nomor 78/1974, AJB Nomor 3/2002, AJB Nomor 4/2002, dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31/2009.


Majelis juga menyatakan sah menurut hukum AJB Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963 milik penggugat.


Selanjutnya, Turut Tergugat I diperintahkan menerbitkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik/C 1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.

Tergugat I atau pihak lain yang memperoleh hak darinya juga diperintahkan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik, kosong, terlepas dari segala beban dan tanpa syarat.


Majelis menetapkan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1 juta/hari apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan.


Namun, tidak seluruh gugatan dikabulkan. Gugatan para penggugat selain dan selebihnya ditolak. Gugatan dalam rekonvensi juga ditolak. Para pihak dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.916.000.


Dalam pertimbangannya, majelis antara lain menilai riwayat tanah dan rangkaian dokumen peralihan hak, termasuk AJB 1963, PPJB 1974, AJB 2002 serta dokumen yang berkaitan dengan SHM Nomor 6, SHM Nomor 7 dan SHGB Nomor 8.



Kronologi penerbitan dokumen juga menjadi bagian dari pertimbangan. Dalam putusan disebutkan SHGB Nomor 8 terbit pada 1999, sedangkan Akta Pelepasan Hak (APH) yang berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan 7 dibuat pada 2009.


Kuasa hukum para penggugat, Agus Sungkowo Hadi, S.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis dan menilai putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap fakta serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.


"Kami melihat hakim dalam membuat keputusan telah bertindak adil sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan," kata Agus, Senin (24/8/2026).


Sementara itu, ahli waris Yuamah, Tb. Entus Sumarman Stw., mengatakan keluarganya telah memperjuangkan persoalan tanah tersebut selama puluhan tahun.

"Kami hanya ingin riwayat tanah ini dibuka berdasarkan dokumen dan fakta yang ada," ujarnya.


Putusan PN Tangerang tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

cekcok berujung Pengeroyokan , Korban menuntut pelaku keranah hukum.

Redaksi- Agustus 24, 2026 0
cekcok berujung Pengeroyokan , Korban menuntut pelaku keranah hukum.
Serang Banten --- Kilometer78.Net  Kita Serang 24:Agustus 2026 ] Salah satu warga korban pengeroyokan di jalan raya Ciomas mandalawangi desa  ujung tebu  , Kec…

Berita Terpopuler

Kesti TTKKDH Kabupaten Serang Sukses Gelar Keceran di Kawasan Industri Modern Cikande Berjalan Sukses dan khidmat

Kesti TTKKDH Kabupaten Serang Sukses Gelar Keceran di Kawasan Industri Modern Cikande Berjalan Sukses dan khidmat

Agustus 22, 2026
Dari Banten untuk Indonesia! Syed Ukir Prestasi, Raih Juara II Putra Jamnas XII 2026 di Cibubur

Dari Banten untuk Indonesia! Syed Ukir Prestasi, Raih Juara II Putra Jamnas XII 2026 di Cibubur

Agustus 23, 2026
RUMAH KAWAT BERBASIS INTERNET OF THINGS (IOT): INOVASI AKLIMATISASI TANAMAN KULTUR JARINGAN UNTUK MENINGKATKAN PRODUKSI PETANI CIBADUNG

RUMAH KAWAT BERBASIS INTERNET OF THINGS (IOT): INOVASI AKLIMATISASI TANAMAN KULTUR JARINGAN UNTUK MENINGKATKAN PRODUKSI PETANI CIBADUNG

Agustus 22, 2026
HRS Politisi Banten Memberikan sebuah  sepedah listrik Kepada peserta Sebagai Hadiah  HUT RI dan HUT partai Demokrat ke - 25 Tahun

HRS Politisi Banten Memberikan sebuah sepedah listrik Kepada peserta Sebagai Hadiah HUT RI dan HUT partai Demokrat ke - 25 Tahun

Agustus 23, 2026
cekcok berujung Pengeroyokan , Korban menuntut pelaku keranah hukum.

cekcok berujung Pengeroyokan , Korban menuntut pelaku keranah hukum.

Agustus 24, 2026
Warga Munjul Lestarikan Tradisi Panjang Mulud

Warga Munjul Lestarikan Tradisi Panjang Mulud

Agustus 18, 2026
Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Usaha Menjadi Mitra Usaha Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Usaha Menjadi Mitra Usaha Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan

Agustus 18, 2026
malam penganugrahan mengadakan penutupan acara festival Ciomas Ngabring 2026.

malam penganugrahan mengadakan penutupan acara festival Ciomas Ngabring 2026.

Agustus 18, 2026
Diduga RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) Apartemen Sunter Parkview Disalahgunakan

Diduga RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) Apartemen Sunter Parkview Disalahgunakan

Agustus 23, 2026
Aktivis Banten mengecam keras adanya kejanggalan dalam projek Nama Konsultan Pengawas  Menghilaaang

Aktivis Banten mengecam keras adanya kejanggalan dalam projek Nama Konsultan Pengawas Menghilaaang

Agustus 19, 2026

Berita Terpopuler

Kesti TTKKDH Kabupaten Serang Sukses Gelar Keceran di Kawasan Industri Modern Cikande Berjalan Sukses dan khidmat

Kesti TTKKDH Kabupaten Serang Sukses Gelar Keceran di Kawasan Industri Modern Cikande Berjalan Sukses dan khidmat

Agustus 22, 2026
Dari Banten untuk Indonesia! Syed Ukir Prestasi, Raih Juara II Putra Jamnas XII 2026 di Cibubur

Dari Banten untuk Indonesia! Syed Ukir Prestasi, Raih Juara II Putra Jamnas XII 2026 di Cibubur

Agustus 23, 2026
RUMAH KAWAT BERBASIS INTERNET OF THINGS (IOT): INOVASI AKLIMATISASI TANAMAN KULTUR JARINGAN UNTUK MENINGKATKAN PRODUKSI PETANI CIBADUNG

RUMAH KAWAT BERBASIS INTERNET OF THINGS (IOT): INOVASI AKLIMATISASI TANAMAN KULTUR JARINGAN UNTUK MENINGKATKAN PRODUKSI PETANI CIBADUNG

Agustus 22, 2026
HRS Politisi Banten Memberikan sebuah  sepedah listrik Kepada peserta Sebagai Hadiah  HUT RI dan HUT partai Demokrat ke - 25 Tahun

HRS Politisi Banten Memberikan sebuah sepedah listrik Kepada peserta Sebagai Hadiah HUT RI dan HUT partai Demokrat ke - 25 Tahun

Agustus 23, 2026
cekcok berujung Pengeroyokan , Korban menuntut pelaku keranah hukum.

cekcok berujung Pengeroyokan , Korban menuntut pelaku keranah hukum.

Agustus 24, 2026
Warga Munjul Lestarikan Tradisi Panjang Mulud

Warga Munjul Lestarikan Tradisi Panjang Mulud

Agustus 18, 2026
Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Usaha Menjadi Mitra Usaha Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Usaha Menjadi Mitra Usaha Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan

Agustus 18, 2026
malam penganugrahan mengadakan penutupan acara festival Ciomas Ngabring 2026.

malam penganugrahan mengadakan penutupan acara festival Ciomas Ngabring 2026.

Agustus 18, 2026
Diduga RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) Apartemen Sunter Parkview Disalahgunakan

Diduga RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) Apartemen Sunter Parkview Disalahgunakan

Agustus 23, 2026
Aktivis Banten mengecam keras adanya kejanggalan dalam projek Nama Konsultan Pengawas  Menghilaaang

Aktivis Banten mengecam keras adanya kejanggalan dalam projek Nama Konsultan Pengawas Menghilaaang

Agustus 19, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber