VIDEO 30 DETIK HEBOH! OKNUM KADES AKTIF DIDUGA ANIAYA KEKASIH DI TEMPAT KARAOKE, BUPATI DIMINTA TURUN TANGAN
REJANG LEBONG — kilometer78.net Kabupaten Rejang Lebong kembali digemparkan oleh dugaan perilaku kekerasan yang menyeret seorang kepala desa aktif.
Sebuah video berdurasi sekitar 30 detik yang beredar dan menjadi perhatian masyarakat memperlihatkan pertengkaran antara seorang pria dan seorang perempuan di sebuah tempat karaoke milik WW, yang disebut berada di samping bengkel bubut kawasan Jalan Prambanan, Kecamatan Curup Utara.
Pria yang disebut-sebut terlibat dalam pertengkaran tersebut diduga merupakan KM, oknum Kepala Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Persoalan menjadi sorotan karena KM diketahui masih berstatus sebagai kepala desa aktif dan disebut telah memiliki istri serta anak.
Yang lebih serius, perempuan dalam video tersebut mengaku sebagai kekasih KM dan menyatakan dirinya menjadi korban dalam kejadian pada Selasa malam, 1 September 2026.
Kepada wartawan media ini, perempuan tersebut mengaku mengalami luka pada bagian tangan. Ia juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian pinggang dan perut setelah kejadian.
“Yo nyo ngecek ambo nipu duit nyo, padahal duit tu nyo kasih,” tutur perempuan tersebut, sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan korban yang tentunya masih perlu diuji melalui pemeriksaan medis, keterangan saksi, rekaman video secara utuh, serta proses penyelidikan aparat penegak hukum.
BUKAN SEKADAR URUSAN PRIBADI
Kasus ini tidak lagi sekadar menjadi konsumsi persoalan pribadi apabila benar terjadi kekerasan fisik.
Sebab, seorang kepala desa merupakan pejabat pemerintahan desa yang memiliki kewajiban menjaga ketenteraman masyarakat, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, serta menjalankan pemerintahan secara profesional.
UU Desa melarang kepala desa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat serta melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Ketentuan mengenai larangan kepala desa terdapat dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Jika dugaan kekerasan tersebut terbukti dan dinilai memenuhi unsur pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan kepala desa, persoalan dapat berimplikasi bukan hanya pada proses pidana, tetapi juga pada status jabatan yang bersangkutan.
TERANCAM SANKSI ADMINISTRATIF HINGGA PEMBERHENTIAN
Pasal 30 UU Desa mengatur bahwa kepala desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Apabila sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Mekanisme pemberhentian kepala desa pada prinsipnya ditetapkan melalui keputusan Bupati.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan KM benar melakukan pelanggaran sebagai kepala desa, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak semestinya menutup mata.
Jabatan kepala desa bukan tameng hukum.
DUGAAN PENGANIAYAAN JUGA BISA MASUK RANAH PIDANA
Terlepas dari statusnya sebagai kepala desa, apabila benar terdapat tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka, aparat penegak hukum dapat menilai dugaan tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Ketentuan mengenai penganiayaan antara lain terdapat dalam Pasal 466 dan seterusnya, dengan ancaman pidana yang berbeda bergantung pada bentuk dan akibat perbuatannya.
Karena itu, penyidik perlu memastikan fakta secara utuh: siapa yang melakukan kekerasan, bagaimana kronologinya, apakah terdapat luka, bagaimana hasil visum, siapa saja saksi, serta apa yang sebenarnya terjadi sebelum dan sesudah pertengkaran.
BUPATI DAN APARAT DIMINTA JANGAN DIAM
Masyarakat kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan aparat penegak hukum.
Jika video tersebut benar dan laporan korban diperkuat bukti medis maupun keterangan saksi, kasus ini patut diproses secara profesional tanpa melihat status pelaku.
Apakah karena yang diduga terlibat adalah kepala desa aktif, persoalan ini akan dibiarkan menjadi urusan pribadi?
Pertanyaan itu kini mengemuka di tengah masyarakat.
Bupati sebagai pejabat yang memiliki kewenangan terkait pemberhentian kepala desa perlu memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Sementara aparat penegak hukum dituntut mengusut dugaan kekerasan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan.
Satu hal yang harus ditegaskan:
Kepala desa adalah pejabat publik. Ketika dugaan kekerasan muncul, hukum harus tetap berdiri di atas siapa pun.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum. KM berhak memberikan penjelasan dan menggunakan hak jawabnya, sementara korban juga berhak mendapatkan perlindungan serta proses hukum yang adil apabila benar menjadi korban kekerasan.

Posting Komentar