Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda VIDEO 30 DETIK HEBOH! OKNUM KADES AKTIF DIDUGA ANIAYA KEKASIH DI TEMPAT KARAOKE, BUPATI DIMINTA TURUN TANGAN VIDEO 30 DETIK HEBOH! OKNUM KADES AKTIF DIDUGA ANIAYA KEKASIH DI TEMPAT KARAOKE, BUPATI DIMINTA TURUN TANGAN

VIDEO 30 DETIK HEBOH! OKNUM KADES AKTIF DIDUGA ANIAYA KEKASIH DI TEMPAT KARAOKE, BUPATI DIMINTA TURUN TANGAN

Redaksi
Redaksi
03 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


REJANG LEBONG — kilometer78.net  Kabupaten Rejang Lebong kembali digemparkan oleh dugaan perilaku kekerasan yang menyeret seorang kepala desa aktif.


Sebuah video berdurasi sekitar 30 detik yang beredar dan menjadi perhatian masyarakat memperlihatkan pertengkaran antara seorang pria dan seorang perempuan di sebuah tempat karaoke milik WW, yang disebut berada di samping bengkel bubut kawasan Jalan Prambanan, Kecamatan Curup Utara.


Pria yang disebut-sebut terlibat dalam pertengkaran tersebut diduga merupakan KM, oknum Kepala Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.


Persoalan menjadi sorotan karena KM diketahui masih berstatus sebagai kepala desa aktif dan disebut telah memiliki istri serta anak.


Yang lebih serius, perempuan dalam video tersebut mengaku sebagai kekasih KM dan menyatakan dirinya menjadi korban dalam kejadian pada Selasa malam, 1 September 2026.


Kepada wartawan media ini, perempuan tersebut mengaku mengalami luka pada bagian tangan. Ia juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian pinggang dan perut setelah kejadian.


“Yo nyo ngecek ambo nipu duit nyo, padahal duit tu nyo kasih,” tutur perempuan tersebut, sebagaimana disampaikan kepada wartawan.


Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan korban yang tentunya masih perlu diuji melalui pemeriksaan medis, keterangan saksi, rekaman video secara utuh, serta proses penyelidikan aparat penegak hukum.


BUKAN SEKADAR URUSAN PRIBADI


Kasus ini tidak lagi sekadar menjadi konsumsi persoalan pribadi apabila benar terjadi kekerasan fisik.


Sebab, seorang kepala desa merupakan pejabat pemerintahan desa yang memiliki kewajiban menjaga ketenteraman masyarakat, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, serta menjalankan pemerintahan secara profesional.


UU Desa melarang kepala desa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat serta melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Ketentuan mengenai larangan kepala desa terdapat dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.


Jika dugaan kekerasan tersebut terbukti dan dinilai memenuhi unsur pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan kepala desa, persoalan dapat berimplikasi bukan hanya pada proses pidana, tetapi juga pada status jabatan yang bersangkutan.


TERANCAM SANKSI ADMINISTRATIF HINGGA PEMBERHENTIAN


Pasal 30 UU Desa mengatur bahwa kepala desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.


Apabila sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Mekanisme pemberhentian kepala desa pada prinsipnya ditetapkan melalui keputusan Bupati.


Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan KM benar melakukan pelanggaran sebagai kepala desa, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak semestinya menutup mata.


Jabatan kepala desa bukan tameng hukum.


DUGAAN PENGANIAYAAN JUGA BISA MASUK RANAH PIDANA


Terlepas dari statusnya sebagai kepala desa, apabila benar terdapat tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka, aparat penegak hukum dapat menilai dugaan tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.


Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Ketentuan mengenai penganiayaan antara lain terdapat dalam Pasal 466 dan seterusnya, dengan ancaman pidana yang berbeda bergantung pada bentuk dan akibat perbuatannya.


Karena itu, penyidik perlu memastikan fakta secara utuh: siapa yang melakukan kekerasan, bagaimana kronologinya, apakah terdapat luka, bagaimana hasil visum, siapa saja saksi, serta apa yang sebenarnya terjadi sebelum dan sesudah pertengkaran.


BUPATI DAN APARAT DIMINTA JANGAN DIAM


Masyarakat kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan aparat penegak hukum.


Jika video tersebut benar dan laporan korban diperkuat bukti medis maupun keterangan saksi, kasus ini patut diproses secara profesional tanpa melihat status pelaku.


Apakah karena yang diduga terlibat adalah kepala desa aktif, persoalan ini akan dibiarkan menjadi urusan pribadi?


Pertanyaan itu kini mengemuka di tengah masyarakat.


Bupati sebagai pejabat yang memiliki kewenangan terkait pemberhentian kepala desa perlu memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Sementara aparat penegak hukum dituntut mengusut dugaan kekerasan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan.


Satu hal yang harus ditegaskan:


Kepala desa adalah pejabat publik. Ketika dugaan kekerasan muncul, hukum harus tetap berdiri di atas siapa pun.


Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum. KM berhak memberikan penjelasan dan menggunakan hak jawabnya, sementara korban juga berhak mendapatkan perlindungan serta proses hukum yang adil apabila benar menjadi korban kekerasan.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Asri Hadi: Selamat kepada Dadang Rachmat, Raih Penghargaan Tokoh Pers Tangguh

Redaksi- September 04, 2026 0
Asri Hadi: Selamat kepada Dadang Rachmat, Raih Penghargaan Tokoh Pers Tangguh
Jakarta — Kilometer78.Net. Jakarta 4 September 2026 ] Ketua Dewan Pakar Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, Drs. Asri Hadi, M.A., menyampaikan u…

Berita Terpopuler

Revitalisasi SDN 15 Curup Utara Memanas, P2SP Diduga Formalitas, Dewan Guru Terancam Sanksi

Revitalisasi SDN 15 Curup Utara Memanas, P2SP Diduga Formalitas, Dewan Guru Terancam Sanksi

Agustus 30, 2026
Diduga Blokir WhatsApp Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi, Polres Serang Kota “Masuk Angin”? Kabiro: Ada Apa, Permainan atau Kongkalikong

Diduga Blokir WhatsApp Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi, Polres Serang Kota “Masuk Angin”? Kabiro: Ada Apa, Permainan atau Kongkalikong

Agustus 29, 2026
Tampil Gemilang di Kejuaraan Nasional Banten Championship, Padepokan Cimande Maung Banten Borong 7 Emas dan 8 Perak

Tampil Gemilang di Kejuaraan Nasional Banten Championship, Padepokan Cimande Maung Banten Borong 7 Emas dan 8 Perak

Agustus 31, 2026
HRS Melanjutkan  pesta rakyat Menyambut HUT RI Ke - 81 dan HUT Partai Demokrat ke - 25 Tahun pada puncak kegiatan dan Pembagian Hadiah

HRS Melanjutkan pesta rakyat Menyambut HUT RI Ke - 81 dan HUT Partai Demokrat ke - 25 Tahun pada puncak kegiatan dan Pembagian Hadiah

Agustus 30, 2026
DPC MOI Lebak Gelar Rapat Evaluasi & Berbagi Santunan kepada Anak Yatim‑Piatu

DPC MOI Lebak Gelar Rapat Evaluasi & Berbagi Santunan kepada Anak Yatim‑Piatu

Agustus 29, 2026
Warga Munjul Lestarikan Tradisi Panjang Mulud

Warga Munjul Lestarikan Tradisi Panjang Mulud

Agustus 18, 2026
THE BUS BAND USUNG INDUSTRIAL ACCIDENTAL DI KOTA SERANG.

THE BUS BAND USUNG INDUSTRIAL ACCIDENTAL DI KOTA SERANG.

September 02, 2026
Dari Lapangan Pemkot Serang, 132 Pramuka Garuda Siap Jadi Teladan Menuju Indonesia Emas 2045

Dari Lapangan Pemkot Serang, 132 Pramuka Garuda Siap Jadi Teladan Menuju Indonesia Emas 2045

Agustus 27, 2026
Ketum KNPI, DR.Ali Hanafiah, SE., SH., S.M.Si Dukung Penuh AKBP Ricky Nugraha Sebagai Kapolres

Ketum KNPI, DR.Ali Hanafiah, SE., SH., S.M.Si Dukung Penuh AKBP Ricky Nugraha Sebagai Kapolres

September 02, 2026
Konsolidasi Organisasi, DPD BAPERA Banten Siap Gelar Rakerda II di Kota Serang, Cek Tanggalnya!

Konsolidasi Organisasi, DPD BAPERA Banten Siap Gelar Rakerda II di Kota Serang, Cek Tanggalnya!

September 02, 2026

Berita Terpopuler

Revitalisasi SDN 15 Curup Utara Memanas, P2SP Diduga Formalitas, Dewan Guru Terancam Sanksi

Revitalisasi SDN 15 Curup Utara Memanas, P2SP Diduga Formalitas, Dewan Guru Terancam Sanksi

Agustus 30, 2026
Diduga Blokir WhatsApp Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi, Polres Serang Kota “Masuk Angin”? Kabiro: Ada Apa, Permainan atau Kongkalikong

Diduga Blokir WhatsApp Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi, Polres Serang Kota “Masuk Angin”? Kabiro: Ada Apa, Permainan atau Kongkalikong

Agustus 29, 2026
Tampil Gemilang di Kejuaraan Nasional Banten Championship, Padepokan Cimande Maung Banten Borong 7 Emas dan 8 Perak

Tampil Gemilang di Kejuaraan Nasional Banten Championship, Padepokan Cimande Maung Banten Borong 7 Emas dan 8 Perak

Agustus 31, 2026
HRS Melanjutkan  pesta rakyat Menyambut HUT RI Ke - 81 dan HUT Partai Demokrat ke - 25 Tahun pada puncak kegiatan dan Pembagian Hadiah

HRS Melanjutkan pesta rakyat Menyambut HUT RI Ke - 81 dan HUT Partai Demokrat ke - 25 Tahun pada puncak kegiatan dan Pembagian Hadiah

Agustus 30, 2026
DPC MOI Lebak Gelar Rapat Evaluasi & Berbagi Santunan kepada Anak Yatim‑Piatu

DPC MOI Lebak Gelar Rapat Evaluasi & Berbagi Santunan kepada Anak Yatim‑Piatu

Agustus 29, 2026
Warga Munjul Lestarikan Tradisi Panjang Mulud

Warga Munjul Lestarikan Tradisi Panjang Mulud

Agustus 18, 2026
THE BUS BAND USUNG INDUSTRIAL ACCIDENTAL DI KOTA SERANG.

THE BUS BAND USUNG INDUSTRIAL ACCIDENTAL DI KOTA SERANG.

September 02, 2026
Dari Lapangan Pemkot Serang, 132 Pramuka Garuda Siap Jadi Teladan Menuju Indonesia Emas 2045

Dari Lapangan Pemkot Serang, 132 Pramuka Garuda Siap Jadi Teladan Menuju Indonesia Emas 2045

Agustus 27, 2026
Ketum KNPI, DR.Ali Hanafiah, SE., SH., S.M.Si Dukung Penuh AKBP Ricky Nugraha Sebagai Kapolres

Ketum KNPI, DR.Ali Hanafiah, SE., SH., S.M.Si Dukung Penuh AKBP Ricky Nugraha Sebagai Kapolres

September 02, 2026
Konsolidasi Organisasi, DPD BAPERA Banten Siap Gelar Rakerda II di Kota Serang, Cek Tanggalnya!

Konsolidasi Organisasi, DPD BAPERA Banten Siap Gelar Rakerda II di Kota Serang, Cek Tanggalnya!

September 02, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber