Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak
SERANG BANTEN — Kiloemeter78.Net
Banten 18 Oktober 2026 ] Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Banten kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya sempat diberitakan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan solar subsidi menggunakan truk yang telah dimodifikasi itu disebut-sebut masih berlangsung hingga kini.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kendaraan truk yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut disebut-sebut milik seorang oknum yang dikenal dengan sapaan Ocol, yang menurut informasi beredar merupakan anggota TNI.
Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Ocol menjawab "ga faham saya kang".
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika dugaan tersebut benar dan aktivitasnya masih berlangsung, mengapa belum ada penindakan hukum yang memberikan kepastian kepada masyarakat?
Solar bersubsidi merupakan BBM yang diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan pemerintah. Apabila distribusinya diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan pihak tertentu, dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
Aang Ubay: Jangan Sampai Hukum Terkesan Tumpul
Aktivis Banten, Aang Ubay, menjadi salah satu pihak yang namanya dikaitkan dengan sorotan terhadap dugaan tersebut. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama apabila informasi mengenai kendaraan yang dimodifikasi dan dugaan penyalahgunaan solar subsidi dapat dibuktikan.
“Kalau benar aktivitas penyalahgunaan solar subsidi ini masih berlangsung meskipun sebelumnya sudah diberitakan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh,” ujar Aang Ubay.
Ia juga perlu dimintai tanggapan mengenai pentingnya pemeriksaan terhadap asal-usul BBM, legalitas pengangkutan, kepemilikan kendaraan yang diduga dimodifikasi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Subsidi pemerintah itu untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses secara terbuka dan sesuai hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian draf pernyataan yang perlu mendapat persetujuan Aang Ubay sebelum digunakan sebagai kutipan langsung.
Ancaman Pidana hingga Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan persoalan sepele. Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi.
Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, peran masing-masing pihak, dan proses peradilan. Keberadaan truk yang dimodifikasi saja tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana; penyidik perlu menelusuri fungsi kendaraan, sumber BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan penyalahgunaannya.
Jika Melibatkan Oknum TNI, Pengusutan Harus Transparan
Apabila dugaan keterlibatan anggota TNI memiliki dasar bukti, persoalan ini juga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum yang berwenang sesuai status dan kewenangan masing-masing pihak.
Aparat perlu memastikan apakah benar terdapat keterlibatan personel militer, apakah kendaraan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi, dan apakah ada pihak lain yang diduga membantu atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Klarifikasi dari pihak yang disebut, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen kendaraan, serta pengujian bukti di lapangan menjadi bagian penting agar persoalan ini tidak berhenti pada informasi yang beredar.
Publik Menunggu Langkah Nyata Aparat
Hingga informasi mengenai dugaan tersebut terverifikasi, semua pihak yang disebut harus tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan yang memiliki dasar dan layak ditindaklanjuti.
Aparat penegak hukum, termasuk instansi yang berwenang mengawasi distribusi BBM bersubsidi, perlu memberikan penjelasan mengenai apakah laporan atau informasi sebelumnya telah ditindaklanjuti dan apakah ditemukan indikasi pelanggaran.
Masyarakat Banten berhak mendapatkan kepastian bahwa subsidi negara disalurkan sesuai peruntukannya. Jika dugaan penyalahgunaan itu terbukti, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan. (Tim)

Posting Komentar