Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak

Redaksi
Redaksi
20 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




SERANG BANTEN — Kiloemeter78.Net

Banten 18 Oktober 2026  ]  Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Banten kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya sempat diberitakan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan solar subsidi menggunakan truk yang telah dimodifikasi itu disebut-sebut masih berlangsung hingga kini.


Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kendaraan truk yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut disebut-sebut milik seorang oknum yang dikenal dengan sapaan Ocol, yang menurut informasi beredar merupakan anggota TNI. 


Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Ocol menjawab "ga faham saya kang".


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika dugaan tersebut benar dan aktivitasnya masih berlangsung, mengapa belum ada penindakan hukum yang memberikan kepastian kepada masyarakat?


Solar bersubsidi merupakan BBM yang diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan pemerintah. Apabila distribusinya diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan pihak tertentu, dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.


Aang Ubay: Jangan Sampai Hukum Terkesan Tumpul


Aktivis Banten, Aang Ubay, menjadi salah satu pihak yang namanya dikaitkan dengan sorotan terhadap dugaan tersebut. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama apabila informasi mengenai kendaraan yang dimodifikasi dan dugaan penyalahgunaan solar subsidi dapat dibuktikan.


“Kalau benar aktivitas penyalahgunaan solar subsidi ini masih berlangsung meskipun sebelumnya sudah diberitakan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh,” ujar Aang Ubay.


Ia juga perlu dimintai tanggapan mengenai pentingnya pemeriksaan terhadap asal-usul BBM, legalitas pengangkutan, kepemilikan kendaraan yang diduga dimodifikasi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.


“Subsidi pemerintah itu untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses secara terbuka dan sesuai hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian draf pernyataan yang perlu mendapat persetujuan Aang Ubay sebelum digunakan sebagai kutipan langsung.


Ancaman Pidana hingga Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar


Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan persoalan sepele. Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi.


Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, peran masing-masing pihak, dan proses peradilan. Keberadaan truk yang dimodifikasi saja tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana; penyidik perlu menelusuri fungsi kendaraan, sumber BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan penyalahgunaannya.


Jika Melibatkan Oknum TNI, Pengusutan Harus Transparan


Apabila dugaan keterlibatan anggota TNI memiliki dasar bukti, persoalan ini juga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum yang berwenang sesuai status dan kewenangan masing-masing pihak.


Aparat perlu memastikan apakah benar terdapat keterlibatan personel militer, apakah kendaraan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi, dan apakah ada pihak lain yang diduga membantu atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Klarifikasi dari pihak yang disebut, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen kendaraan, serta pengujian bukti di lapangan menjadi bagian penting agar persoalan ini tidak berhenti pada informasi yang beredar.


Publik Menunggu Langkah Nyata Aparat


Hingga informasi mengenai dugaan tersebut terverifikasi, semua pihak yang disebut harus tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan yang memiliki dasar dan layak ditindaklanjuti.


Aparat penegak hukum, termasuk instansi yang berwenang mengawasi distribusi BBM bersubsidi, perlu memberikan penjelasan mengenai apakah laporan atau informasi sebelumnya telah ditindaklanjuti dan apakah ditemukan indikasi pelanggaran.


Masyarakat Banten berhak mendapatkan kepastian bahwa subsidi negara disalurkan sesuai peruntukannya. Jika dugaan penyalahgunaan itu terbukti, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan. (Tim)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak

Redaksi- Oktober 20, 2026 0
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak
SERANG BANTEN — Kiloemeter78.Net Banten 18 Oktober 2026  ]  Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Banten kembali men…

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Oktober 15, 2026
DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B ,  PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B , PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

Oktober 15, 2026
TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 13, 2026
Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Oktober 19, 2026
Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Oktober 13, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Oktober 15, 2026
DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B ,  PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B , PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

Oktober 15, 2026
TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 13, 2026
Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Meriah! Milad ke-3 FKBB Usung Tema "Bersatu Dalam Silaturahmi Bersinergi Untuk Banten"

Oktober 19, 2026
Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Oktober 13, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber