Hari Guru: Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Guru
![]() |
| Tatjeri (Forum Silaturahmi Guru Banten) |
Mewujudkan masyarakat cerdas, tercantum dalam misi Pemerintah Provinsi Banten. Sebagai guru, kami mendukung penuh langkah-langkah untuk mewujudkan Banten; maju dan sejahtera, dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Bertepatan dengan hari guru, 25 November 2026, kami terus berkomitmen mewujudkan pendidikan berkualitas dan berkeadilan sosial. Kami para guru, terus berusaha untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam mengajar dan mendidik peserta didik.
Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh Forum Silaturahmi Guru (FSG) Banten, terdapat lima upaya yang harus dilakukan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas guru. (1) Kesejahteraan guru, (2) Kebebasan berpendapat, (3) Perlindungan guru, (4) Bantuan hukum, (5) Penempatan guru sesuai domisili.
Kesejahteraan guru. Naiknya harga-harga bahan pokok serta biaya pendidikan, tidak berkorelasi terhadap kesejahteraan guru. Pemerintah Provinsi Banten, malah menghapus tunjangan tambahan untuk guru, selama sepuluh bulan, di tahun 2025.
Pada bulan ke-11, pemerintah provinsi Banten, membayar kembai tuta, nilainya berkurang jauh. Wakil Kepala Sekolah dari Rp2,5 juta menjadi Rp1 juta dan Wali Kelas, Pembina Ekstrakulikuler dari Rp500 ribu menjadi Rp250 ribu.
Besaran tukin antara guru dengan pegawai stuktural juga masih terdapat jurang, Pemerintah Provinsi Banten, seolah menempatkan guru sebagai pegawai kelas dua atau kelas rendah. Sebab itu, para guru berharap besaran tukin untuk guru, diperhatikan dengan berlandaskan pada keadilan dan keseteraan.
Kebebasan berpendapat. Berikan ruang bagi guru untuk menyuarakan pendapat. Pendapat yang disuarakan oleh guru, seperti permasalahan tukin, tuta, maupun berbagai program seperti MBG, peningkatan kualitas pembelajaran, dan seterusnya, untuk dihargai.
Perlindungan guru. Ancaman terhadap guru, masih sering terjadi. Ancaman meliputi laporan pidana sampai praktek kekerasan. Pemerintah harus memastikan permasalahan yang terjadi di sekolah, diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah pihak-pihak terkait seperti dewan guru, komite, dan organisasi profesi.
Bantuan hukum. Pemerintah memberikan bantuan hukum kepada guru yang terkena masalah hukum yang berkaitan dengan upaya mendidik peserta didik, dan mendorong organisasi profesi guru, untuk mengaktifkan lembaga bantuan hukum untuk guru.
Penempatan guru sesuai domisili. Tata ulang kembali penempatan guru, berdasarkan jarak tempat tinggal dan sekolah tempat mengajar. Banyak guru harus mengeluarkan biaya tambahan separuh penghasilan karena harus mengeluarkan biaya tempat tinggal, makan, bensin, dan seterusnya, karena jarak dari rumah ke tempat mengajar puluhan kilometer malah ada yang sampai ratusan kilo. Permasalahan bertambah bila dihitung dengan emosional jauh dari keluarga, meninggalkan suami atau istri serta anak-anak.
Demikian beberapa permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah, semua untuk dan demi memperbaiki kualitas pendidikan. Pendidikan berkualitas, masyarakat cerdas, Banten adil, makmur, sejahtera.

Posting Komentar