Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Rumah di Lingkungan Madaksa Diduga Jadi Titik Koordinasi Jatah Bulanan dari Bisnis Solar Ilegal Rumah di Lingkungan Madaksa Diduga Jadi Titik Koordinasi Jatah Bulanan dari Bisnis Solar Ilegal

Rumah di Lingkungan Madaksa Diduga Jadi Titik Koordinasi Jatah Bulanan dari Bisnis Solar Ilegal

Redaksi
Redaksi
08 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Rumah di Lingkungan Madaksa Diduga Jadi Titik Koordinasi Jatah Bulanan dari Bisnis Solar Ilegal



CILEGON – Sebuah rumah di kawasan Madaksa, Kelurahan Taman Sari, Kota Cilegon, diduga kuat menjadi titik koordinasi sejumlah oknum yang terlibat dalam praktik pembagian “jatah bulanan” hasil bisnis solar ilegal di kawasan jalur tol Cikuasa. Informasi ini mencuat setelah warga setempat mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi setiap awal bulan.


Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, rumah tersebut hampir setiap tanggal 5 hingga 10 selalu ramai dikunjungi orang dari berbagai wilayah, termasuk dari Serang dan sekitarnya. Para tamu tersebut diduga datang untuk mengambil bagian dari pembagian uang hasil bisnis bahan bakar ilegal tersebut.


“Banyak orang dari Serang dan daerah lain datang ke rumah itu setiap bulan. Katanya untuk ambil jatah, jumlahnya bervariasi, sekitar seratus lima puluh ribu sampai tiga ratus ribu rupiah,” ungkap salah satu warga Madaksa kepada wartawan, Rabu (5/11).


Informasi lain menyebut, bisnis solar ilegal yang disebut-sebut sebagai sumber dana “jatah bulanan” itu berasal dari kegiatan penimbunan dan distribusi solar bersubsidi yang telah dioplos. Aktivitas tersebut diduga merupakan kelanjutan dari usaha milik almarhum Abah Ali, yang kini dikabarkan dijalankan oleh keluarganya.


Praktik penyaluran dan pengolahan solar bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam Pasal 55 UU tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Selain itu, tindakan memalsukan atau mencampur solar bersubsidi juga diatur dalam Pasal 54 UU Migas, dengan ancaman hukuman yang sama.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota Cilegon terkait dugaan aktivitas ilegal di rumah yang dimaksud. Namun, jika informasi warga terbukti benar, maka praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan adanya jaringan oknum yang terorganisir dan berani beroperasi di tengah pemukiman padat.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gelar Aksi Tenda Di Kantor Bupati Serang, Sorot Sikap Sekda, Bapperida, Dan Kesbangpol

Redaksi- Oktober 19, 2026 0
Aliansi Gelar Aksi Tenda Di Kantor Bupati Serang, Sorot Sikap Sekda, Bapperida, Dan Kesbangpol
Serang Banten -- Kiloemeter78.Net Kota Serang Senin 19 Oktober 2026 ]   Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pembangunan Provinsi Banten menggelar…

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Terbongkar! Kedok Dugaan Pengadaan Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas ; Polesan cat mempoles Body second

Terbongkar! Kedok Dugaan Pengadaan Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas ; Polesan cat mempoles Body second

Oktober 19, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Oktober 18, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Oktober 15, 2026
DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B ,  PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B , PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

Oktober 15, 2026
Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Oktober 13, 2026
UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

Oktober 13, 2026
TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 13, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Terbongkar! Kedok Dugaan Pengadaan Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas ; Polesan cat mempoles Body second

Terbongkar! Kedok Dugaan Pengadaan Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas ; Polesan cat mempoles Body second

Oktober 19, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Oktober 18, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Oktober 15, 2026
DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B ,  PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B , PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

Oktober 15, 2026
Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Oktober 13, 2026
UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

Oktober 13, 2026
TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 13, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber