Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Rumah di Lingkungan Madaksa Diduga Jadi Titik Koordinasi Jatah Bulanan dari Bisnis Solar Ilegal Rumah di Lingkungan Madaksa Diduga Jadi Titik Koordinasi Jatah Bulanan dari Bisnis Solar Ilegal

Rumah di Lingkungan Madaksa Diduga Jadi Titik Koordinasi Jatah Bulanan dari Bisnis Solar Ilegal

Redaksi
Redaksi
08 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Rumah di Lingkungan Madaksa Diduga Jadi Titik Koordinasi Jatah Bulanan dari Bisnis Solar Ilegal



CILEGON – Sebuah rumah di kawasan Madaksa, Kelurahan Taman Sari, Kota Cilegon, diduga kuat menjadi titik koordinasi sejumlah oknum yang terlibat dalam praktik pembagian “jatah bulanan” hasil bisnis solar ilegal di kawasan jalur tol Cikuasa. Informasi ini mencuat setelah warga setempat mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi setiap awal bulan.


Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, rumah tersebut hampir setiap tanggal 5 hingga 10 selalu ramai dikunjungi orang dari berbagai wilayah, termasuk dari Serang dan sekitarnya. Para tamu tersebut diduga datang untuk mengambil bagian dari pembagian uang hasil bisnis bahan bakar ilegal tersebut.


“Banyak orang dari Serang dan daerah lain datang ke rumah itu setiap bulan. Katanya untuk ambil jatah, jumlahnya bervariasi, sekitar seratus lima puluh ribu sampai tiga ratus ribu rupiah,” ungkap salah satu warga Madaksa kepada wartawan, Rabu (5/11).


Informasi lain menyebut, bisnis solar ilegal yang disebut-sebut sebagai sumber dana “jatah bulanan” itu berasal dari kegiatan penimbunan dan distribusi solar bersubsidi yang telah dioplos. Aktivitas tersebut diduga merupakan kelanjutan dari usaha milik almarhum Abah Ali, yang kini dikabarkan dijalankan oleh keluarganya.


Praktik penyaluran dan pengolahan solar bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam Pasal 55 UU tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Selain itu, tindakan memalsukan atau mencampur solar bersubsidi juga diatur dalam Pasal 54 UU Migas, dengan ancaman hukuman yang sama.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota Cilegon terkait dugaan aktivitas ilegal di rumah yang dimaksud. Namun, jika informasi warga terbukti benar, maka praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan adanya jaringan oknum yang terorganisir dan berani beroperasi di tengah pemukiman padat.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wujudkan Kemandirian Pangan, Program Jaringan Irigasi Air Tanah, Bantuan Dari Distan Lebak Selesai Dibangun. Petani Poktan Mandiri, Desa Mekarsari, Cihara Sumringah

Riswan- Desember 13, 2025 0
Wujudkan Kemandirian Pangan, Program Jaringan Irigasi Air Tanah, Bantuan Dari Distan Lebak Selesai Dibangun. Petani Poktan Mandiri, Desa Mekarsari, Cihara Sumringah
Bangunan Jaringan Irigasi Air Tanah di Poktan Mandiri, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten  LEBAK  - Para petani yang terhimpun pada Kelo…

Berita Terpopuler

Polda Banten Gelar FGD, Bahas Solusi Tambang Rakyat

Polda Banten Gelar FGD, Bahas Solusi Tambang Rakyat

Desember 11, 2025
Wakil Bupati Lebak Pimpin Rapat Kewaspadaan Dini Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Wakil Bupati Lebak Pimpin Rapat Kewaspadaan Dini Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Desember 11, 2025
Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Di Laporkan Ke Kejati Banten

Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Di Laporkan Ke Kejati Banten

Desember 09, 2025
‎Dapat Insentif Fasilitas Rp 6 Juta Per Hari. BGN : SOP SPPG Harus Dipenuhi, Jika Tidak, Insentif Akan Dipangkas

‎Dapat Insentif Fasilitas Rp 6 Juta Per Hari. BGN : SOP SPPG Harus Dipenuhi, Jika Tidak, Insentif Akan Dipangkas

Desember 09, 2025
RAKAGALANG SDN Tembong 1 Pecahkan Rekor Antusiasme, Ratusan Penggalang Belajar Kepemimpinan dan Karakter!

RAKAGALANG SDN Tembong 1 Pecahkan Rekor Antusiasme, Ratusan Penggalang Belajar Kepemimpinan dan Karakter!

Desember 11, 2025
Beras Bansos Bahan Pangan Jelek, Kadis Ketapang Lebak Katakan Agar Bulog Segera Mengganti. Kepala Bulog Lebak Enggan Berkomentar

Beras Bansos Bahan Pangan Jelek, Kadis Ketapang Lebak Katakan Agar Bulog Segera Mengganti. Kepala Bulog Lebak Enggan Berkomentar

Desember 09, 2025
Ajak Masyarakat Menjaga dan Mempromosikan Budaya, Disbudpar Lebak Gelar Lomba Edukatif Museum

Ajak Masyarakat Menjaga dan Mempromosikan Budaya, Disbudpar Lebak Gelar Lomba Edukatif Museum

Desember 09, 2025
DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Wanasalam Kabupaten Lebak

DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Wanasalam Kabupaten Lebak

Desember 10, 2025
‎Berikan Rasa Nyaman Bagi Pengunjung, Anggota DPRD Lebak Desak DPUPR Lebak Perbaiki Jalan Menuju Obyek Wisata

‎Berikan Rasa Nyaman Bagi Pengunjung, Anggota DPRD Lebak Desak DPUPR Lebak Perbaiki Jalan Menuju Obyek Wisata

Desember 10, 2025
Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Desember 10, 2025

Berita Terpopuler

Polda Banten Gelar FGD, Bahas Solusi Tambang Rakyat

Polda Banten Gelar FGD, Bahas Solusi Tambang Rakyat

Desember 11, 2025
Wakil Bupati Lebak Pimpin Rapat Kewaspadaan Dini Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Wakil Bupati Lebak Pimpin Rapat Kewaspadaan Dini Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Desember 11, 2025
Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Di Laporkan Ke Kejati Banten

Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Di Laporkan Ke Kejati Banten

Desember 09, 2025
‎Dapat Insentif Fasilitas Rp 6 Juta Per Hari. BGN : SOP SPPG Harus Dipenuhi, Jika Tidak, Insentif Akan Dipangkas

‎Dapat Insentif Fasilitas Rp 6 Juta Per Hari. BGN : SOP SPPG Harus Dipenuhi, Jika Tidak, Insentif Akan Dipangkas

Desember 09, 2025
RAKAGALANG SDN Tembong 1 Pecahkan Rekor Antusiasme, Ratusan Penggalang Belajar Kepemimpinan dan Karakter!

RAKAGALANG SDN Tembong 1 Pecahkan Rekor Antusiasme, Ratusan Penggalang Belajar Kepemimpinan dan Karakter!

Desember 11, 2025
Beras Bansos Bahan Pangan Jelek, Kadis Ketapang Lebak Katakan Agar Bulog Segera Mengganti. Kepala Bulog Lebak Enggan Berkomentar

Beras Bansos Bahan Pangan Jelek, Kadis Ketapang Lebak Katakan Agar Bulog Segera Mengganti. Kepala Bulog Lebak Enggan Berkomentar

Desember 09, 2025
Ajak Masyarakat Menjaga dan Mempromosikan Budaya, Disbudpar Lebak Gelar Lomba Edukatif Museum

Ajak Masyarakat Menjaga dan Mempromosikan Budaya, Disbudpar Lebak Gelar Lomba Edukatif Museum

Desember 09, 2025
DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Wanasalam Kabupaten Lebak

DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Wanasalam Kabupaten Lebak

Desember 10, 2025
‎Berikan Rasa Nyaman Bagi Pengunjung, Anggota DPRD Lebak Desak DPUPR Lebak Perbaiki Jalan Menuju Obyek Wisata

‎Berikan Rasa Nyaman Bagi Pengunjung, Anggota DPRD Lebak Desak DPUPR Lebak Perbaiki Jalan Menuju Obyek Wisata

Desember 10, 2025
Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Desember 10, 2025
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber