Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda umah di Lingkungan Maksa Diduga Jadi Titik Koordinasi Jatah Bulanan dari Bisnis Solar Ilegal umah di Lingkungan Maksa Diduga Jadi Titik Koordinasi Jatah Bulanan dari Bisnis Solar Ilegal

umah di Lingkungan Maksa Diduga Jadi Titik Koordinasi Jatah Bulanan dari Bisnis Solar Ilegal

Redaksi
Redaksi
08 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Rumah di Lingkungan Maksa Diduga Jadi Titik Koordinasi Jatah Bulanan dari Bisnis Solar Ilegal



CILEGON – Sebuah rumah di kawasan Madaksa, Kelurahan Taman Sari, Kota Cilegon, diduga kuat menjadi titik koordinasi sejumlah oknum yang terlibat dalam praktik pembagian “jatah bulanan” hasil bisnis solar ilegal di kawasan jalur tol Cikuasa. Informasi ini mencuat setelah warga setempat mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi setiap awal bulan.


Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, rumah tersebut hampir setiap tanggal 5 hingga 10 selalu ramai dikunjungi orang dari berbagai wilayah, termasuk dari Serang dan sekitarnya. Para tamu tersebut diduga datang untuk mengambil bagian dari pembagian uang hasil bisnis bahan bakar ilegal tersebut.


“Banyak orang dari Serang dan daerah lain datang ke rumah itu setiap bulan. Katanya untuk ambil jatah, jumlahnya bervariasi, sekitar seratus lima puluh ribu sampai tiga ratus ribu rupiah,” ungkap salah satu warga Madaksa kepada wartawan, Rabu (5/11).


Informasi lain menyebut, bisnis solar ilegal yang disebut-sebut sebagai sumber dana “jatah bulanan” itu berasal dari kegiatan penimbunan dan distribusi solar bersubsidi yang telah dioplos. Aktivitas tersebut diduga merupakan kelanjutan dari usaha milik almarhum Abah Ali, yang kini dikabarkan dijalankan oleh keluarganya.


Praktik penyaluran dan pengolahan solar bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam Pasal 55 UU tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Selain itu, tindakan memalsukan atau mencampur solar bersubsidi juga diatur dalam Pasal 54 UU Migas, dengan ancaman hukuman yang sama.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota Cilegon terkait dugaan aktivitas ilegal di rumah yang dimaksud. Namun, jika informasi warga terbukti benar, maka praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan adanya jaringan oknum yang terorganisir dan berani beroperasi di tengah pemukiman padat.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Saling Barter Aset, Pemkot Serang Hibahkan Lahan 9.000 Meter Demi Gedung Imigrasi Baru

Redaksi- Mei 02, 2026 0
Saling Barter Aset, Pemkot Serang Hibahkan Lahan 9.000 Meter Demi Gedung Imigrasi Baru
Serang Banten - kilometer78.Net Serang Banten ]  Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah berani dengan menerapkan skema “tukar guling” aset untuk m…

Berita Terpopuler

Pelantikan LSM GEBER di Kota Cilegon Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Persatuan Ormas dan LSM

Pelantikan LSM GEBER di Kota Cilegon Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Persatuan Ormas dan LSM

April 27, 2026
Aktifis Provinsi Banten Angkat Bicara Adanya Projek Milyaran Tanpa Pengawasan maksimal.

Aktifis Provinsi Banten Angkat Bicara Adanya Projek Milyaran Tanpa Pengawasan maksimal.

April 26, 2026
*HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!**

*HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!**

April 27, 2026
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

April 26, 2026
Kadisparpora kota serang fokus kembalikan  Stadion Sebagai Sarana Olah Raga

Kadisparpora kota serang fokus kembalikan Stadion Sebagai Sarana Olah Raga

Mei 02, 2026
Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Mei 02, 2026
Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemenduk bangga Tekan Stunting di Lebak

Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemenduk bangga Tekan Stunting di Lebak

Mei 01, 2026
Ruang Demokrasi Tetap Terjaga: Pengawalan Humanis Kepolisian Daerah Banten dalam Aksi Himpunan Mahasiswa Islam Banten

Ruang Demokrasi Tetap Terjaga: Pengawalan Humanis Kepolisian Daerah Banten dalam Aksi Himpunan Mahasiswa Islam Banten

April 28, 2026
Tangis Pecah di MIN 2 Serang, 99 Siswa Bersimpuh di Kaki Orang Tua Jelang Ujian

Tangis Pecah di MIN 2 Serang, 99 Siswa Bersimpuh di Kaki Orang Tua Jelang Ujian

April 29, 2026
Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

April 29, 2026

Berita Terpopuler

Pelantikan LSM GEBER di Kota Cilegon Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Persatuan Ormas dan LSM

Pelantikan LSM GEBER di Kota Cilegon Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Persatuan Ormas dan LSM

April 27, 2026
Aktifis Provinsi Banten Angkat Bicara Adanya Projek Milyaran Tanpa Pengawasan maksimal.

Aktifis Provinsi Banten Angkat Bicara Adanya Projek Milyaran Tanpa Pengawasan maksimal.

April 26, 2026
*HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!**

*HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!**

April 27, 2026
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

April 26, 2026
Kadisparpora kota serang fokus kembalikan  Stadion Sebagai Sarana Olah Raga

Kadisparpora kota serang fokus kembalikan Stadion Sebagai Sarana Olah Raga

Mei 02, 2026
Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Mei 02, 2026
Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemenduk bangga Tekan Stunting di Lebak

Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemenduk bangga Tekan Stunting di Lebak

Mei 01, 2026
Ruang Demokrasi Tetap Terjaga: Pengawalan Humanis Kepolisian Daerah Banten dalam Aksi Himpunan Mahasiswa Islam Banten

Ruang Demokrasi Tetap Terjaga: Pengawalan Humanis Kepolisian Daerah Banten dalam Aksi Himpunan Mahasiswa Islam Banten

April 28, 2026
Tangis Pecah di MIN 2 Serang, 99 Siswa Bersimpuh di Kaki Orang Tua Jelang Ujian

Tangis Pecah di MIN 2 Serang, 99 Siswa Bersimpuh di Kaki Orang Tua Jelang Ujian

April 29, 2026
Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

April 29, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber