Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Aktivis Kritik Mandeknya Kinerja Inspektorat Cilegon, Desak Wali Kota Menerima Audiensi Terkait Isu Pencopotan Sekda Aktivis Kritik Mandeknya Kinerja Inspektorat Cilegon, Desak Wali Kota Menerima Audiensi Terkait Isu Pencopotan Sekda

Aktivis Kritik Mandeknya Kinerja Inspektorat Cilegon, Desak Wali Kota Menerima Audiensi Terkait Isu Pencopotan Sekda

Redaksi
Redaksi
08 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Cilegon Banten  —  kilometer78.Net

Cilegon aktivis dan lembaga kontrol sosial di Kota Cilegon kembali menyuarakan kritik keras terhadap kinerja Inspektorat Kota Cilegon, yang dinilai “mandul” dan tidak menunjukkan langkah tegas terhadap berbagai persoalan birokrasi, termasuk isu pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) yang tengah diperbincangkan publik.


Aktivis Kimung menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Wali Kota Cilegon untuk siap menerima audiensi kita yang surat permohonan nya sudah dilayangkan untuk audiensi pada

hari/tgl : Rabu 10 desember

jam        : 15.00 WIB


guna membahas dinamika pemerintahan serta dugaan ketidaktegasan pengawasan internal.


“Kami mendorong Wali Kota agar siap berdialog terbuka. Banyak persoalan yang harus dibahas, termasuk soal respons Inspektorat yang kami nilai tidak bergerak. Publik butuh kepastian dan transparansi,” tegas Kimung.


Dorongan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Mengutamakan Pelaku Lokal


Di sisi lain, Yadi, Ketua DPC ARUN, berharap audiensi tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Cilegon. Ia menilai regulasi yang berjalan perlu lebih memprioritaskan pelaku usaha lokal selama tidak bertentangan dengan aturan nasional.


“Kami ingin Pemerintah Kota mengutamakan penyedia lokal sesuai kemampuan teknisnya. Ada banyak UMKM, vendor, dan kontraktor lokal yang seharusnya diberi ruang lebih besar,” ujar Yadi.


Ia menegaskan bahwa prioritas tersebut tetap harus mengikuti kaidah kualitas pekerjaan, kualifikasi teknis, dan transparansi proses lelang, sesuai aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


Sementara itu, Ade dari YLPK menilai Inspektorat Kota Cilegon tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ia meminta Inspektorat “tidak hanya menerima gaji” tanpa menjalankan tugas sesuai kewenangannya.


“Inspektorat jangan pasif dan jangan hanya makan gaji buta. Mereka harus mengontrol fungsi dan tupoksinya sesuai aturan. Pengawasan internal harus berjalan,” ujar Ade.


Ade juga menyebut nama Robinsar dalam konteks dorongan agar struktur pengawasan berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait kepatuhan ASN pada aturan administrasi pemerintahan.


Dasar Hukum yang Relevan dalam Isu Ini

1. Fungsi dan Kewenangan Inspektorat


Berdasarkan:


°°PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

°°Permendagri No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Inspektorat wajib melakukan:


°°Pengawasan internal

°°Audit kinerja

°°Evaluasi, klarifikasi, dan tindak lanjut laporan masyarakat


°°Pencegahan potensi penyalahgunaan kewenangan


Kritik aktivis mengarah pada kewajiban ini.


2. Tata Kelola ASN dan Pencopotan Jabatan


Mengacu pada:


°°UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

°°PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN


°°PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Jabatan Pimpinan Tinggi


Pencopotan jabatan Sekda harus:


°°Melalui mekanisme evaluasi kinerja

°°Berdasarkan disiplin ASN

°°Memiliki dasar pemeriksaan objektif


Aktivis mempertanyakan apakah langkah ini direspons Inspektorat sesuai prosedur.


3. Pengadaan Barang dan Jasa


Mengacu pada:


°°Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

°°Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahannya)


Pada Pasal 65 ditegaskan kewajiban:


°°Transparansi

°°Kompetisi sehat

°°Keikutsertaan UMKM

°°Penguatan pelaku usaha lokal (jika memenuhi syarat teknis)


Hal inilah yang ditekankan Yadi dalam rencana audiensi.

Menunggu Respons Wali Kota dan Inspektorat


Hingga berita ini ditayangkan, Inspektorat Kota Cilegon belum memberikan tanggapan terkait kritik para aktivis mengenai peran pengawasan internal maupun isu evaluasi jabatan Sekda.


Publik kini menunggu hasil audiensi pada hari Rabu mendatang, yang diharapkan menjadi momentum untuk membuka tabir berbagai persoalan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kota Cilegon.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Mendidik dengan Batas: Membaca Makna Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Banten

binacerdasmandiri- Januari 30, 2026 0
Mendidik dengan Batas: Membaca Makna Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Banten
Oleh: Indra Martha Rusmana (Akademisi Universitas Indraprasta PGRI Jakarta, Sekretaris Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Provinsi Banten)  Dinas P…

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Mendidik dengan Batas: Membaca Makna Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Banten

Mendidik dengan Batas: Membaca Makna Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Banten

Januari 30, 2026

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Mendidik dengan Batas: Membaca Makna Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Banten

Mendidik dengan Batas: Membaca Makna Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Banten

Januari 30, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber