Aktivis Kritik Mandeknya Kinerja Inspektorat Cilegon, Desak Wali Kota Menerima Audiensi Terkait Isu Pencopotan Sekda
Cilegon Banten — kilometer78.Net
Cilegon aktivis dan lembaga kontrol sosial di Kota Cilegon kembali menyuarakan kritik keras terhadap kinerja Inspektorat Kota Cilegon, yang dinilai “mandul” dan tidak menunjukkan langkah tegas terhadap berbagai persoalan birokrasi, termasuk isu pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) yang tengah diperbincangkan publik.
Aktivis Kimung menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Wali Kota Cilegon untuk siap menerima audiensi kita yang surat permohonan nya sudah dilayangkan untuk audiensi pada
hari/tgl : Rabu 10 desember
jam : 15.00 WIB
guna membahas dinamika pemerintahan serta dugaan ketidaktegasan pengawasan internal.
“Kami mendorong Wali Kota agar siap berdialog terbuka. Banyak persoalan yang harus dibahas, termasuk soal respons Inspektorat yang kami nilai tidak bergerak. Publik butuh kepastian dan transparansi,” tegas Kimung.
Dorongan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Mengutamakan Pelaku Lokal
Di sisi lain, Yadi, Ketua DPC ARUN, berharap audiensi tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Cilegon. Ia menilai regulasi yang berjalan perlu lebih memprioritaskan pelaku usaha lokal selama tidak bertentangan dengan aturan nasional.
“Kami ingin Pemerintah Kota mengutamakan penyedia lokal sesuai kemampuan teknisnya. Ada banyak UMKM, vendor, dan kontraktor lokal yang seharusnya diberi ruang lebih besar,” ujar Yadi.
Ia menegaskan bahwa prioritas tersebut tetap harus mengikuti kaidah kualitas pekerjaan, kualifikasi teknis, dan transparansi proses lelang, sesuai aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sementara itu, Ade dari YLPK menilai Inspektorat Kota Cilegon tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ia meminta Inspektorat “tidak hanya menerima gaji” tanpa menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
“Inspektorat jangan pasif dan jangan hanya makan gaji buta. Mereka harus mengontrol fungsi dan tupoksinya sesuai aturan. Pengawasan internal harus berjalan,” ujar Ade.
Ade juga menyebut nama Robinsar dalam konteks dorongan agar struktur pengawasan berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait kepatuhan ASN pada aturan administrasi pemerintahan.
Dasar Hukum yang Relevan dalam Isu Ini
1. Fungsi dan Kewenangan Inspektorat
Berdasarkan:
°°PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
°°Permendagri No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Inspektorat wajib melakukan:
°°Pengawasan internal
°°Audit kinerja
°°Evaluasi, klarifikasi, dan tindak lanjut laporan masyarakat
°°Pencegahan potensi penyalahgunaan kewenangan
Kritik aktivis mengarah pada kewajiban ini.
2. Tata Kelola ASN dan Pencopotan Jabatan
Mengacu pada:
°°UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
°°PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN
°°PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Jabatan Pimpinan Tinggi
Pencopotan jabatan Sekda harus:
°°Melalui mekanisme evaluasi kinerja
°°Berdasarkan disiplin ASN
°°Memiliki dasar pemeriksaan objektif
Aktivis mempertanyakan apakah langkah ini direspons Inspektorat sesuai prosedur.
3. Pengadaan Barang dan Jasa
Mengacu pada:
°°Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
°°Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahannya)
Pada Pasal 65 ditegaskan kewajiban:
°°Transparansi
°°Kompetisi sehat
°°Keikutsertaan UMKM
°°Penguatan pelaku usaha lokal (jika memenuhi syarat teknis)
Hal inilah yang ditekankan Yadi dalam rencana audiensi.
Menunggu Respons Wali Kota dan Inspektorat
Hingga berita ini ditayangkan, Inspektorat Kota Cilegon belum memberikan tanggapan terkait kritik para aktivis mengenai peran pengawasan internal maupun isu evaluasi jabatan Sekda.
Publik kini menunggu hasil audiensi pada hari Rabu mendatang, yang diharapkan menjadi momentum untuk membuka tabir berbagai persoalan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kota Cilegon.

Posting Komentar