Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online Michat, Manajemen Dinilai Tutup Mata Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online Michat, Manajemen Dinilai Tutup Mata

Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online Michat, Manajemen Dinilai Tutup Mata

Redaksi
Redaksi
28 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




CILEGON BANTEN - Kilometer78.Net


Dugaan praktik prostitusi berbasis aplikasi kembali mencoreng wajah perhotelan di Kota Cilegon. Kali ini, Hotel Merpati Merak disorot tajam setelah tim media melakukan investigasi langsung melalui aplikasi Michat dan menemukan indikasi kuat adanya transaksi prostitusi yang berlangsung di dalam area hotel tersebut.


Berdasarkan hasil penelusuran, tim media melakukan pemesanan melalui aplikasi Michat dengan akun perempuan yang secara terang-terangan menawarkan jasa full service dengan menyebutkan lokasi Hotel Merpati Merak sebagai titik pertemuan. Percakapan digital tersebut menyebutkan tarif, layanan, serta kesediaan bertemu di kamar hotel—sebuah indikasi kuat praktik prostitusi terselubung berbasis daring.


Lebih jauh, saat dilakukan penelusuran langsung ke lokasi, tim investigasi memperoleh informasi bahwa perempuan yang dipesan melalui aplikasi tersebut berada di kamar nomor 112 dan 113 Hotel Merpati Merak. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan insiden tunggal, melainkan telah terstruktur dan berlangsung dengan leluasa di dalam lingkungan hotel.


Manajemen Hotel Dipertanyakan, Diduga Lakukan Pembiaran


Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap peran dan tanggung jawab manajemen Hotel Merpati Merak. Sebagai penyedia jasa akomodasi resmi, hotel wajib melakukan pengawasan terhadap aktivitas tamu, terutama yang berpotensi melanggar hukum dan norma kesusilaan.


Pembiaran terhadap praktik prostitusi, apalagi jika difasilitasi secara tidak langsung melalui penyediaan kamar, berpotensi menyeret pihak hotel ke dalam pusaran pelanggaran hukum. Publik menilai, mustahil aktivitas keluar-masuk tamu dengan pola mencurigakan tidak terdeteksi oleh pihak hotel.


“Jika benar kamar 112 dan 113 digunakan untuk praktik prostitusi online, maka patut diduga ada kelalaian serius atau bahkan pembiaran sistematis oleh pihak hotel,” ujar salah satu aktivis di Merak yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Berpotensi Langgar Hukum Pidana dan Peraturan Daerah


Praktik prostitusi, baik konvensional maupun berbasis aplikasi, jelas melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:


Pasal 296 KUHP


Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara.


Pasal 506 KUHP


Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan, diancam pidana kurungan.


Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE


Setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan muatan yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.


Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat

yang melarang segala bentuk praktik prostitusi dan pemanfaatan tempat usaha untuk kegiatan asusila.


Jika terbukti, bukan hanya pelaku prostitusi, tetapi pihak hotel juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara pidana maupun administratif, termasuk pencabutan izin usaha.


Desakan Penindakan Tegas Aparat


Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan razia dan penyelidikan menyeluruh di Hotel Merpati Merak. Pembiaran praktik prostitusi bukan hanya merusak citra daerah, tetapi juga mencederai norma sosial dan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Merpati Merak belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan aparat dalam memberantas prostitusi online yang kini semakin berani dan terang-terangan, bahkan diduga beroperasi di hotel-hotel yang seharusnya menjadi ruang aman dan legal.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Koalisi Pemerhati Aset Negara Desak Biro Hukum Banten Lakukan Upaya Paksa Ambil Aset Situ Ranca Gede, Pasca Menang di PTUN

Redaksi- Juni 19, 2026 0
Koalisi Pemerhati Aset Negara Desak Biro Hukum Banten Lakukan Upaya Paksa Ambil Aset Situ Ranca Gede, Pasca Menang di PTUN
Searang Banten - Kilometer78.Net Serang Banten 19 Juni 2026. ]  Kasus sengketa aset strategis Situ Ranca Gede di kawasan Modern Cikande masih menjadi polemik…

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

Juni 19, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Juni 19, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 19, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Juni 18, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

Juni 19, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Juni 19, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 19, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Juni 18, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber