Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online Michat, Manajemen Dinilai Tutup Mata
Dugaan praktik prostitusi berbasis aplikasi kembali mencoreng wajah perhotelan di Kota Cilegon. Kali ini, Hotel Merpati Merak disorot tajam setelah tim media melakukan investigasi langsung melalui aplikasi Michat dan menemukan indikasi kuat adanya transaksi prostitusi yang berlangsung di dalam area hotel tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim media melakukan pemesanan melalui aplikasi Michat dengan akun perempuan yang secara terang-terangan menawarkan jasa full service dengan menyebutkan lokasi Hotel Merpati Merak sebagai titik pertemuan. Percakapan digital tersebut menyebutkan tarif, layanan, serta kesediaan bertemu di kamar hotel—sebuah indikasi kuat praktik prostitusi terselubung berbasis daring.
Lebih jauh, saat dilakukan penelusuran langsung ke lokasi, tim investigasi memperoleh informasi bahwa perempuan yang dipesan melalui aplikasi tersebut berada di kamar nomor 112 dan 113 Hotel Merpati Merak. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan insiden tunggal, melainkan telah terstruktur dan berlangsung dengan leluasa di dalam lingkungan hotel.
Manajemen Hotel Dipertanyakan, Diduga Lakukan Pembiaran
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap peran dan tanggung jawab manajemen Hotel Merpati Merak. Sebagai penyedia jasa akomodasi resmi, hotel wajib melakukan pengawasan terhadap aktivitas tamu, terutama yang berpotensi melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Pembiaran terhadap praktik prostitusi, apalagi jika difasilitasi secara tidak langsung melalui penyediaan kamar, berpotensi menyeret pihak hotel ke dalam pusaran pelanggaran hukum. Publik menilai, mustahil aktivitas keluar-masuk tamu dengan pola mencurigakan tidak terdeteksi oleh pihak hotel.
“Jika benar kamar 112 dan 113 digunakan untuk praktik prostitusi online, maka patut diduga ada kelalaian serius atau bahkan pembiaran sistematis oleh pihak hotel,” ujar salah satu aktivis di Merak yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berpotensi Langgar Hukum Pidana dan Peraturan Daerah
Praktik prostitusi, baik konvensional maupun berbasis aplikasi, jelas melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara.
Pasal 506 KUHP
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan, diancam pidana kurungan.
Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
Setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan muatan yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat
yang melarang segala bentuk praktik prostitusi dan pemanfaatan tempat usaha untuk kegiatan asusila.
Jika terbukti, bukan hanya pelaku prostitusi, tetapi pihak hotel juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara pidana maupun administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Desakan Penindakan Tegas Aparat
Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan razia dan penyelidikan menyeluruh di Hotel Merpati Merak. Pembiaran praktik prostitusi bukan hanya merusak citra daerah, tetapi juga mencederai norma sosial dan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Merpati Merak belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan aparat dalam memberantas prostitusi online yang kini semakin berani dan terang-terangan, bahkan diduga beroperasi di hotel-hotel yang seharusnya menjadi ruang aman dan legal.

Posting Komentar