Pertanyakan CSR PLTM Lebak Tundun, Kades Cibarengkok dan Kades Gununggede Layangkan Somasi

Ika Sukandi, Kepala Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten
LEBAK - Kepala Desa Cibarengkok dan Kepala Desa Gununggede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, melayangkan surat somasi kepada perusahaan pengelola Pembangkit listrik Tenaga Minihidro Lebak Tundun.
Dua kepala desa ini mempertanyakan perihal dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang sampai saat ini belum dirasakan oleh masyarakat di kedua desa tersebut. Selain itu, aktifitas PLTM telah berdampak kepada rusaknya jalan desa yang menjadi akses warga.
"Masyarakat tidak merasakan manfaat langsung dari keberadaan PLTM Citundun," tulis dua kepala desa dalam Somasinya.
Dalam surat somasi tertanggal 15/12/2025, dan ditandatangani oleh dua kepala desa tersebut, tertulis lima tuntutan.
Pertama, Pihak PLTM segera melaksanakan kewajiban CSR sesuai ketentuan hukum dan perjanjian awal.
Kedua, menyampaikan laporan penggunaan dana CSR secara terbuka kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Ketiga, melakukan dialog resmi dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak surat ini diterima, untuk membahas penyusunan program CSR tahunan, kebutuhan pembangunan desa dan kompensasi kerusakan lingkungan atau infrastruktur.
Keempat, melakukan perbaikan dampak operasional PLTM, termasuk infrastruktur jalan atau fasilitas umum yang terdampak.
Kelima, menetapkan mekanisme komunikasi tetap antara perusahaan dan masyarakat desa.
Untuk diketahui, PLTM Lebak Tundun dikelola oleh Tamaris Hidro, terletak di Desa Cibarengkok dan Desa Gununggede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten yang beroperasi sejak tahun 2016. (Riswan/red).
Posting Komentar