BGN Tegaskan Kelapa SPPG Harus Bicara Apa Adanya, Jangan Ada yang Ditutupi

Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional, Suardi Samiran
Kilometer78.net - Badan Gizi Nasional (BGN) tegaskan agar Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KA SPPG) melaporkan setiap bentuk operasional SPPG sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN meminta agar KA SPPG jangan menutupi setiap setiap persoalan yang terjadi pada pengelolaan dapur SPPG.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional, Suardi Samiran, dalam arahannya pada Rapat Kerja Teknis Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran Tahun Anggaran 2026 di Yogyakarta, Kamis, 29/01/2026.
"Semua KPPG agar berbicara apa adanya, untuk keberlangsungan kegiatan yang mengarah pada pencapaian target yang semestinya. Kita maunya berbicara yang objektif, melakukan kegiatan yang tidak subjektif, sehingga akan menghasilkan sesuatu yang positif,” ujar Suardi, dikutip dari laman resmi BGN.
Untuk diketahui, berdasar pada petunjuk teknis program MBG tahun 2026, tugas KA SPPG adakah bertanggung jawab penuh atas operasional harian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari memimpin tim, memastikan kualitas bahan baku, mengawasi keamanan pangan (higienitas), hingga memastikan distribusi tepat waktu dan sasaran ke sekolah/Posyandu. Mereka juga bertugas mengelola keuangan, administrasi, dan pelaporan rutin.
Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab Kepala SPPG:
Pengawasan Operasional Dapur & Kualitas: Memastikan seluruh proses memasak mengikuti standar gizi dan keamanan pangan, termasuk mengawasi kematangan makanan dan menjaga kebersihan dapur.
Manajemen Distribusi: Bertanggung jawab langsung dalam memantau pengiriman makanan ke sekolah dan Posyandu, memastikan tepat jumlah, jenis, waktu, dan sasaran.
Manajemen SDM & Tim: Memimpin tim relawan dapur (bisa mencapai 50 orang), menyusun jadwal, dan memastikan kinerja relawan sesuai prosedur.
Pengelolaan Bahan Baku & Keuangan: Melakukan pengadaan bahan baku bermutu dari pemasok/lokal dan bersama yayasan mengatur penggunaan dana bantuan pemerintah (Banper).
Penerapan Quality Control: Menjaga standar kebersihan, melakukan pengecekan kualitas bahan baku, dan menyediakan food sample harian.
Administrasi & Evaluasi: Membuat laporan rutin, menginventarisasi dokumen, dan melakukan evaluasi kinerja operasional SPPG.
Koordinasi & Tanggap Masalah: Berkoordinasi dengan pimpinan wilayah dan cepat tanggap jika terjadi masalah dalam distribusi atau kualitas makanan. ***
Posting Komentar