Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan Disaksikan Anak, Warga Keluhkan Sulitnya Konsultasi di Polres
Cilegon Banten -- Kilometer78.Net
Cilegon ] Dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang disebut-sebut turut disaksikan oleh seorang anak menjadi perhatian keluarga korban. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat seorang perempuan berinisial D berada bersama pria yang bernama Sumedi
Menurut keterangan pihak keluarga, anak dari D disebut sempat melihat situasi yang dianggap tidak pantas, ketika sang pria diduga dalam kondisi tanpa busana dan hendak melakukan hubungan dengan si wanita berinisial D tersebut. Peristiwa itu disebut meninggalkan dampak psikologis dan menjadi keresahan serius bagi keluarga.
Suami dari D awalnya disebut berniat melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut. Namun langkah hukum yang hendak ditempuh terkendala status pernikahan yang disebut dilakukan secara siri dan belum tercatat secara resmi di negara.
Dalam upaya mencari kepastian hukum, ibu dari D yang berinisial R kemudian mendatangi Polres Cilegon untuk berkonsultasi terkait dugaan perzinahan sekaligus dampaknya terhadap anak yang menyaksikan kejadian tersebut.
Namun, menurut pengakuan R, upaya konsultasi itu tidak berjalan mulus.
R menyebut saat tiba di Polres, petugas yang hendak ditemui di Unit PPA, yakni Pak Mulyo, sedang tidak berada di tempat. Ia kemudian diarahkan menuju Unit 2 Polres Cilegon. Saat berkonsultasi di unit tersebut, R mengaku kembali diarahkan untuk menemui Unit PPA.
Setelah menunggu beberapa waktu, Pak Mulyo disebut datang setelah dihubungi rekannya. Namun, menurut pengakuan R, dirinya kembali diarahkan ke Unit 2 dengan alasan akan diperiksa oleh petugas lain bernama Pak Ovi.
Situasi tersebut membuat R mengaku merasa kebingungan dan seperti dipindahkan dari satu unit ke unit lainnya tanpa memperoleh kepastian mengenai mekanisme konsultasi maupun kemungkinan pembuatan laporan.
“Yang kami cari hanya penjelasan dan kepastian prosedur. Tetapi kami merasa bolak-balik diarahkan tanpa hasil yang jelas,” ungkap pihak keluarga.
Ketegangan juga disebut terjadi saat tim media mencoba menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian dan berharap mendapat respons serius. Namun, menurut versi tim media, penyampaian tersebut justru dipersepsikan sebagai bentuk tekanan atau ancaman karena menyebut perhatian pimpinan Polres.
Peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai pola pelayanan konsultasi masyarakat, khususnya dalam perkara yang menyangkut perempuan dan anak.
Pengamat pelayanan publik menilai, aparat penegak hukum memang memiliki prosedur dan pembagian kewenangan antarunit. Namun komunikasi yang kurang jelas dapat menimbulkan kesan masyarakat dipingpong dan kehilangan akses terhadap kepastian hukum.
Terlebih, perkara yang melibatkan dugaan perilaku tidak pantas yang disaksikan anak dinilai bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, tetapi juga menyangkut perlindungan psikologis anak.
Secara hukum, dugaan perzinahan dapat dikaitkan dengan Pasal 411 KUHP (KUHP baru) mengenai persetubuhan di luar perkawinan yang merupakan delik aduan dalam kondisi tertentu dan memerlukan unsur serta pihak pengadu yang memenuhi ketentuan hukum.
Apabila terdapat dampak terhadap anak atau dugaan adanya paparan perilaku seksual yang tidak layak disaksikan anak, maka penanganannya dapat bersinggungan dengan ketentuan perlindungan anak, tergantung fakta, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat yang datang untuk berkonsultasi membutuhkan penjelasan prosedural yang jelas dan pelayanan yang komunikatif, agar tidak muncul kesan berputar-putar tanpa arah maupun salah persepsi antara petugas dan pencari keadilan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres terkait pengakuan R maupun mekanisme penanganan konsultasi yang dimaksud.

Posting Komentar