Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan Disaksikan Anak, Warga Keluhkan Sulitnya Konsultasi di Polres Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan Disaksikan Anak, Warga Keluhkan Sulitnya Konsultasi di Polres

Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan Disaksikan Anak, Warga Keluhkan Sulitnya Konsultasi di Polres

Redaksi
Redaksi
20 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Cilegon Banten -- Kilometer78.Net

Cilegon ]  Dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang disebut-sebut turut disaksikan oleh seorang anak menjadi perhatian keluarga korban. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat seorang perempuan berinisial D berada bersama pria yang bernama Sumedi


Menurut keterangan pihak keluarga, anak dari D disebut sempat melihat situasi yang dianggap tidak pantas, ketika sang pria diduga dalam kondisi tanpa busana dan hendak melakukan hubungan dengan si wanita berinisial D tersebut. Peristiwa itu disebut meninggalkan dampak psikologis dan menjadi keresahan serius bagi keluarga.


Suami dari D awalnya disebut berniat melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut. Namun langkah hukum yang hendak ditempuh terkendala status pernikahan yang disebut dilakukan secara siri dan belum tercatat secara resmi di negara.


Dalam upaya mencari kepastian hukum, ibu dari D yang berinisial R kemudian mendatangi Polres Cilegon untuk berkonsultasi terkait dugaan perzinahan sekaligus dampaknya terhadap anak yang menyaksikan kejadian tersebut.


Namun, menurut pengakuan R, upaya konsultasi itu tidak berjalan mulus.


R menyebut saat tiba di Polres, petugas yang hendak ditemui di Unit PPA, yakni Pak Mulyo, sedang tidak berada di tempat. Ia kemudian diarahkan menuju Unit 2 Polres Cilegon. Saat berkonsultasi di unit tersebut, R mengaku kembali diarahkan untuk menemui Unit PPA.


Setelah menunggu beberapa waktu, Pak Mulyo disebut datang setelah dihubungi rekannya. Namun, menurut pengakuan R, dirinya kembali diarahkan ke Unit 2 dengan alasan akan diperiksa oleh petugas lain bernama Pak Ovi.


Situasi tersebut membuat R mengaku merasa kebingungan dan seperti dipindahkan dari satu unit ke unit lainnya tanpa memperoleh kepastian mengenai mekanisme konsultasi maupun kemungkinan pembuatan laporan.


“Yang kami cari hanya penjelasan dan kepastian prosedur. Tetapi kami merasa bolak-balik diarahkan tanpa hasil yang jelas,” ungkap pihak keluarga.


Ketegangan juga disebut terjadi saat tim media mencoba menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian dan berharap mendapat respons serius. Namun, menurut versi tim media, penyampaian tersebut justru dipersepsikan sebagai bentuk tekanan atau ancaman karena menyebut perhatian pimpinan Polres.


Peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai pola pelayanan konsultasi masyarakat, khususnya dalam perkara yang menyangkut perempuan dan anak.


Pengamat pelayanan publik menilai, aparat penegak hukum memang memiliki prosedur dan pembagian kewenangan antarunit. Namun komunikasi yang kurang jelas dapat menimbulkan kesan masyarakat dipingpong dan kehilangan akses terhadap kepastian hukum.


Terlebih, perkara yang melibatkan dugaan perilaku tidak pantas yang disaksikan anak dinilai bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, tetapi juga menyangkut perlindungan psikologis anak.


Secara hukum, dugaan perzinahan dapat dikaitkan dengan Pasal 411 KUHP (KUHP baru) mengenai persetubuhan di luar perkawinan yang merupakan delik aduan dalam kondisi tertentu dan memerlukan unsur serta pihak pengadu yang memenuhi ketentuan hukum.


Apabila terdapat dampak terhadap anak atau dugaan adanya paparan perilaku seksual yang tidak layak disaksikan anak, maka penanganannya dapat bersinggungan dengan ketentuan perlindungan anak, tergantung fakta, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat yang datang untuk berkonsultasi membutuhkan penjelasan prosedural yang jelas dan pelayanan yang komunikatif, agar tidak muncul kesan berputar-putar tanpa arah maupun salah persepsi antara petugas dan pencari keadilan.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres terkait pengakuan R maupun mekanisme penanganan konsultasi yang dimaksud.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan

binacerdasmandiri- Mei 24, 2026 0
Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan
Kebahagiaan Peserta Climate Hero  SERANG (24/5)– Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Serang sukses menggelar Seminar Pramuka bertema “Pramuka dan G…

Berita Terpopuler

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Mei 22, 2026

Mei 24, 2026
 KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG  LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

Mei 22, 2026
 Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Mei 21, 2026
Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi  pertanyaan

Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi pertanyaan

Mei 20, 2026
Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mei 24, 2026
Humas lapas cilegon   kelas llA cilegon pastikan tidak Ada  kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Humas lapas cilegon kelas llA cilegon pastikan tidak Ada kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Mei 18, 2026
Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Mei 19, 2026
Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Mei 15, 2026
Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Mei 22, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Mei 22, 2026

Mei 24, 2026
 KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG  LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

Mei 22, 2026
 Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Mei 21, 2026
Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi  pertanyaan

Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi pertanyaan

Mei 20, 2026
Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mei 24, 2026
Humas lapas cilegon   kelas llA cilegon pastikan tidak Ada  kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Humas lapas cilegon kelas llA cilegon pastikan tidak Ada kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Mei 18, 2026
Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Mei 19, 2026
Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Mei 15, 2026
Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Mei 22, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber