Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

Redaksi
Redaksi
22 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



 Serang Banten - Kilometer78.Net

SERANG ]. 21 MEI 2026 – Kordinator  Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee, secara resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten ke Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Laporan ini berangkat dari kajian mendalam terhadap mekanisme penunjukan pejabat pengelola anggaran yang dinilai cacat prosedur, berpotensi merugikan keuangan negara, dan diduga kuat telah berulang selama bertahun-tahun.

 

Langkah ini diambil pihaknya setelah berbagai upaya peringatan dan tembusan surat kepada pihak berwenang maupun pengawas internal mendapatkan respon yang lambat, bahkan tidak ada tindak lanjut yang berarti, padahal pelanggaran yang terjadi bersifat mendasar dan menyentuh akar ketentuan hukum pengelolaan keuangan daerah.

 

STUDY KASUS 2024: PENUNJUKAN RANGKAP JABATAN TANPA DASAR HUKUM SAH

 

Dalam kajian yang dijadikan dasar laporan, A-MBG menyoroti praktik pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Nomor 800.1.3.1/SK.030-DPUPR/2024, terungkap bahwa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) menetapkan pejabat di lingkungannya — yaitu Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang — untuk merangkap jabatan sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Fakta hukum menjadi semakin jelas saat dikaitkan dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 900/Kep.1-Huk/2024 tentang Penetapan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam dokumen resmi tertinggi tersebut, hanya Kepala Dinas yang ditetapkan sebagai PA. Tidak satu pun dari Sekretaris maupun Kepala Bidang yang ditetapkan atau diangkat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Artinya, para pejabat yang ditunjuk menjadi PPK itu berstatus PPK Non KPA — memiliki wewenang prosedural di tingkat dinas, namun tidak memiliki landasan kewenangan sah dari Kepala Daerah untuk mengikat keuangan daerah.

 

Mekanisme ini dinilai jelas melanggar peraturan perundang-undangan:

 

1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 10 Ayat (3) dan Pasal 38:

Mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian PPK merupakan wewenang mutlak Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran. Wewenang ini hanya sah dilakukan jika pejabat yang melimpahkan wewenang tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai KPA dalam SK Kepala Daerah. Karena pada tahun 2024 jabatan KPA tidak ada, maka penunjukan PPK oleh Kepala Dinas menjadi batal demi hukum.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 108, 109, dan 115:

Menegaskan bahwa apabila KPA tidak ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka seluruh hak, wewenang, dan tanggung jawab pengelolaan keuangan melekat utuh kepada Pengguna Anggaran. Pejabat lain sama sekali tidak berhak bertindak mengatasnamakan anggaran atau menandatangani perjanjian. Ketentuan ini jelas dilanggar karena Sekretaris dan Kepala Bidang justru diberi wewenang menandatangani kontrak, padahal bukan KPA.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Pasal 110 hingga 114:

Secara tegas mewajibkan pemisahan fungsi dan jabatan antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini bertujuan menjaga prinsip pengawasan melekat dan akuntabilitas. Praktik merangkap jabatan yang dilakukan tahun 2024 justru menghapus sistem pengendalian internal ini, membuka celah penyalahgunaan wewenang.

 

Kesimpulan hukum: Seluruh dokumen perjanjian dan kontrak yang ditandatangani oleh PPK Non KPA pada tahun 2024 dinyatakan tidak sah secara hukum, karena lahir dari perbuatan tanpa hak dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 PEMBANDINGAN DATA 2025: TERBUKTI KESALAHAN DAN KESENGAJAAN

 

Untuk memperkuat argumen hukum, tim kajian menyandingkan data tersebut dengan mekanisme pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025. Hasil pembandingan ini menjadi kunci utama yang membuktikan ketidakabsahan praktik tahun 2024.

 

Tercatat ada dua nama pejabat yang sama persis menjabat di kedua periode tersebut, yaitu Kepala Bidang Bina Marga, Heru Iswanto dan Kepala Bidang Sumber Daya Air. Perbedaan mendasar terlihat jelas:

 

- Tahun 2024: Keduanya ditunjuk menjadi PPK oleh Kepala Dinas, NAMUN TIDAK DISUSUL dengan penetapan sebagai KPA dalam SK Gubernur. ➜ TIDAK SAH & MELANGGAR ATURAN.

- Tahun 2025: Keduanya kembali ditunjuk menjadi PPK oleh Kepala Dinas, DAN DISEUSUL dengan penetapan resmi sebagai KPA yang tertuang sah dalam SK Gubernur Banten. ➜ SUDAH BENAR & SESUAI ATURAN.

 

"Fakta pembandingan ini menjawab segalanya. Pada tahun 2025, baru terlihat tata cara yang benar, di mana penunjukan PPK didasari oleh status KPA yang sah dari Gubernur. Artinya, pada tahun 2024 jelas terjadi kesalahan prosedur yang mendasar, di mana pejabat diberi wewenang menandatangani kontrak bernilai besar, padahal secara hukum mereka tidak memiliki hak dan wewenang apa pun untuk itu," tegas Adung Lee.

 

DUGAAN KUAT POLA BERULANG 2022–2023: RISIKO HUKUM MELUAS

 

Berdasarkan pola kesalahan yang terbukti pada tahun 2024 dan koreksi yang dilakukan pada tahun 2025, A-MBG memiliki kecurigaan yang sangat kuat. Tim kajian menduga bahwa tahun anggaran 2022 dan 2023 pun dikerjakan dengan pola yang persis sama, di mana Kepala Dinas selaku PA menetapkan Sekretaris dan Kepala Bidang menjadi PPK, namun tidak disusul dengan penetapan status KPA dalam SK Gubernur.

 

"Jangan-jangan selama bertahun-tahun, miliaran hingga triliunan rupiah uang rakyat dikelola dengan dasar hukum yang sama-sama cacat. Jika dugaan ini terbukti, maka risiko hukum dan dampak kerugiannya sangat luar biasa besar bagi keuangan daerah," tambahnya.

 

Oleh sebab itu, dalam laporannya Adung Lee meminta Kejaksaan Tinggi Banten menjadikan studi kasus tahun 2024 sebagai pintu masuk untuk membuka dan menelusuri kembali seluruh dokumen serta pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023.

 

Pihaknya juga menyoroti bahwa kasus ini bukan hanya persoalan internal DPUPR. Pola yang sama — di mana Kepala Dinas selaku PA menetapkan PPK Non KPA namun diberi hak menandatangani kontrak — dikhawatirkan terjadi pula pada dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, bahkan berpotensi meluas hingga ke tingkat Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten.

 

"Kami tegaskan, laporan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya kami sudah berulang kali mengirimkan surat peringatan dan tembusan kepada instansi terkait maupun pengawas internal, namun respon yang kami dapat sangat lambat dan tidak ada keberanian untuk mengungkap kasus-kasus besar ini. Maka jalan hukum adalah langkah terakhir dan mutlak yang harus kami ambil," ujar Adung Lee.

 

PESAN PENTING: MOMENTUM KEBANGKITAN RAKYAT BANTEN

 

Di akhir keterangannya, Adung Lee mengaitkan langkah ini dengan semangat kebangkitan masyarakat. Ia menegaskan, jika Kejaksaan Tinggi Banten tidak merespon atau tidak menindaklanjuti laporan ini secara serius, pihaknya tidak akan diam dan akan segera melaporkan perkara ini ke instansi penegak hukum dan pengawas lain yang berwenang agar kebenaran tetap terungkap.

 

"Kasus ini harus menjadi perhatian besar, bukan hanya untuk meluruskan masa lalu, tapi agar ke depannya tidak ada lagi penyimpangan. Dalam momentum ini, kami menyerukan: Rakyat Banten harus bangkit dari ketidakadilan, bangkit dari ketidakbenaran, dan bangkit dari ketidakterbukaan. Segala sesuatu yang mengelabui aturan, yang merugikan rakyat, harus kami ungkap dan kami luruskan sampai tuntas," pungkas Adung Lee.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

Redaksi- Juli 25, 2026 0
DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang
Serang  Bante. - Kilometer78.Net Serang Banten 25 juli 2026 ]  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Serang melaksanakan…

Berita Terpopuler

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

Juli 25, 2026
Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Juli 25, 2026
Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Juli 25, 2026
PLT KEPSEK SMKN 1 KRAGILAN TERKESAN MENGHINDAR SAAT HENDAK DIKOMFIRMASI TERKAIT PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH.

PLT KEPSEK SMKN 1 KRAGILAN TERKESAN MENGHINDAR SAAT HENDAK DIKOMFIRMASI TERKAIT PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH.

Juli 20, 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

Juli 21, 2026
Wartawan Detikflash.com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Wartawan Detikflash.com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Juli 19, 2026
Sinergi Mahasiswa KKM UNIBA dan UIN SMH Banten Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Warga di Kecamatan Petir

Sinergi Mahasiswa KKM UNIBA dan UIN SMH Banten Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Warga di Kecamatan Petir

Juli 21, 2026
Diduga Proyek P3-TGAI di Desa Parungsari Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Pertanyakan Kualitas Material dan Pengawasan

Diduga Proyek P3-TGAI di Desa Parungsari Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Pertanyakan Kualitas Material dan Pengawasan

Juli 20, 2026
AKTIVIS PEMERHATI PEMBANGUNAN, AKAN  GELAR AKSI DIKANTOR BUPATI SERANG”*

AKTIVIS PEMERHATI PEMBANGUNAN, AKAN GELAR AKSI DIKANTOR BUPATI SERANG”*

Juli 20, 2026
Diduga Ada Intervensi Terkait Pemberitaan Pengolahan Emas di Desa Kujangjaya, Ada Pihak Meminta Berita Dibereskan

Diduga Ada Intervensi Terkait Pemberitaan Pengolahan Emas di Desa Kujangjaya, Ada Pihak Meminta Berita Dibereskan

Juli 20, 2026

Berita Terpopuler

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

Juli 25, 2026
Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Juli 25, 2026
Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Juli 25, 2026
PLT KEPSEK SMKN 1 KRAGILAN TERKESAN MENGHINDAR SAAT HENDAK DIKOMFIRMASI TERKAIT PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH.

PLT KEPSEK SMKN 1 KRAGILAN TERKESAN MENGHINDAR SAAT HENDAK DIKOMFIRMASI TERKAIT PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH.

Juli 20, 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

Juli 21, 2026
Wartawan Detikflash.com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Wartawan Detikflash.com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Juli 19, 2026
Sinergi Mahasiswa KKM UNIBA dan UIN SMH Banten Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Warga di Kecamatan Petir

Sinergi Mahasiswa KKM UNIBA dan UIN SMH Banten Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Warga di Kecamatan Petir

Juli 21, 2026
Diduga Proyek P3-TGAI di Desa Parungsari Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Pertanyakan Kualitas Material dan Pengawasan

Diduga Proyek P3-TGAI di Desa Parungsari Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Pertanyakan Kualitas Material dan Pengawasan

Juli 20, 2026
AKTIVIS PEMERHATI PEMBANGUNAN, AKAN  GELAR AKSI DIKANTOR BUPATI SERANG”*

AKTIVIS PEMERHATI PEMBANGUNAN, AKAN GELAR AKSI DIKANTOR BUPATI SERANG”*

Juli 20, 2026
Diduga Ada Intervensi Terkait Pemberitaan Pengolahan Emas di Desa Kujangjaya, Ada Pihak Meminta Berita Dibereskan

Diduga Ada Intervensi Terkait Pemberitaan Pengolahan Emas di Desa Kujangjaya, Ada Pihak Meminta Berita Dibereskan

Juli 20, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber