Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

Redaksi
Redaksi
22 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



 Serang Banten - Kilometer78.Net

SERANG ]. 21 MEI 2026 – Kordinator  Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee, secara resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten ke Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Laporan ini berangkat dari kajian mendalam terhadap mekanisme penunjukan pejabat pengelola anggaran yang dinilai cacat prosedur, berpotensi merugikan keuangan negara, dan diduga kuat telah berulang selama bertahun-tahun.

 

Langkah ini diambil pihaknya setelah berbagai upaya peringatan dan tembusan surat kepada pihak berwenang maupun pengawas internal mendapatkan respon yang lambat, bahkan tidak ada tindak lanjut yang berarti, padahal pelanggaran yang terjadi bersifat mendasar dan menyentuh akar ketentuan hukum pengelolaan keuangan daerah.

 

STUDY KASUS 2024: PENUNJUKAN RANGKAP JABATAN TANPA DASAR HUKUM SAH

 

Dalam kajian yang dijadikan dasar laporan, A-MBG menyoroti praktik pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Nomor 800.1.3.1/SK.030-DPUPR/2024, terungkap bahwa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) menetapkan pejabat di lingkungannya — yaitu Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang — untuk merangkap jabatan sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Fakta hukum menjadi semakin jelas saat dikaitkan dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 900/Kep.1-Huk/2024 tentang Penetapan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam dokumen resmi tertinggi tersebut, hanya Kepala Dinas yang ditetapkan sebagai PA. Tidak satu pun dari Sekretaris maupun Kepala Bidang yang ditetapkan atau diangkat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Artinya, para pejabat yang ditunjuk menjadi PPK itu berstatus PPK Non KPA — memiliki wewenang prosedural di tingkat dinas, namun tidak memiliki landasan kewenangan sah dari Kepala Daerah untuk mengikat keuangan daerah.

 

Mekanisme ini dinilai jelas melanggar peraturan perundang-undangan:

 

1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 10 Ayat (3) dan Pasal 38:

Mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian PPK merupakan wewenang mutlak Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran. Wewenang ini hanya sah dilakukan jika pejabat yang melimpahkan wewenang tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai KPA dalam SK Kepala Daerah. Karena pada tahun 2024 jabatan KPA tidak ada, maka penunjukan PPK oleh Kepala Dinas menjadi batal demi hukum.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 108, 109, dan 115:

Menegaskan bahwa apabila KPA tidak ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka seluruh hak, wewenang, dan tanggung jawab pengelolaan keuangan melekat utuh kepada Pengguna Anggaran. Pejabat lain sama sekali tidak berhak bertindak mengatasnamakan anggaran atau menandatangani perjanjian. Ketentuan ini jelas dilanggar karena Sekretaris dan Kepala Bidang justru diberi wewenang menandatangani kontrak, padahal bukan KPA.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Pasal 110 hingga 114:

Secara tegas mewajibkan pemisahan fungsi dan jabatan antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini bertujuan menjaga prinsip pengawasan melekat dan akuntabilitas. Praktik merangkap jabatan yang dilakukan tahun 2024 justru menghapus sistem pengendalian internal ini, membuka celah penyalahgunaan wewenang.

 

Kesimpulan hukum: Seluruh dokumen perjanjian dan kontrak yang ditandatangani oleh PPK Non KPA pada tahun 2024 dinyatakan tidak sah secara hukum, karena lahir dari perbuatan tanpa hak dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 PEMBANDINGAN DATA 2025: TERBUKTI KESALAHAN DAN KESENGAJAAN

 

Untuk memperkuat argumen hukum, tim kajian menyandingkan data tersebut dengan mekanisme pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025. Hasil pembandingan ini menjadi kunci utama yang membuktikan ketidakabsahan praktik tahun 2024.

 

Tercatat ada dua nama pejabat yang sama persis menjabat di kedua periode tersebut, yaitu Kepala Bidang Bina Marga, Heru Iswanto dan Kepala Bidang Sumber Daya Air. Perbedaan mendasar terlihat jelas:

 

- Tahun 2024: Keduanya ditunjuk menjadi PPK oleh Kepala Dinas, NAMUN TIDAK DISUSUL dengan penetapan sebagai KPA dalam SK Gubernur. ➜ TIDAK SAH & MELANGGAR ATURAN.

- Tahun 2025: Keduanya kembali ditunjuk menjadi PPK oleh Kepala Dinas, DAN DISEUSUL dengan penetapan resmi sebagai KPA yang tertuang sah dalam SK Gubernur Banten. ➜ SUDAH BENAR & SESUAI ATURAN.

 

"Fakta pembandingan ini menjawab segalanya. Pada tahun 2025, baru terlihat tata cara yang benar, di mana penunjukan PPK didasari oleh status KPA yang sah dari Gubernur. Artinya, pada tahun 2024 jelas terjadi kesalahan prosedur yang mendasar, di mana pejabat diberi wewenang menandatangani kontrak bernilai besar, padahal secara hukum mereka tidak memiliki hak dan wewenang apa pun untuk itu," tegas Adung Lee.

 

DUGAAN KUAT POLA BERULANG 2022–2023: RISIKO HUKUM MELUAS

 

Berdasarkan pola kesalahan yang terbukti pada tahun 2024 dan koreksi yang dilakukan pada tahun 2025, A-MBG memiliki kecurigaan yang sangat kuat. Tim kajian menduga bahwa tahun anggaran 2022 dan 2023 pun dikerjakan dengan pola yang persis sama, di mana Kepala Dinas selaku PA menetapkan Sekretaris dan Kepala Bidang menjadi PPK, namun tidak disusul dengan penetapan status KPA dalam SK Gubernur.

 

"Jangan-jangan selama bertahun-tahun, miliaran hingga triliunan rupiah uang rakyat dikelola dengan dasar hukum yang sama-sama cacat. Jika dugaan ini terbukti, maka risiko hukum dan dampak kerugiannya sangat luar biasa besar bagi keuangan daerah," tambahnya.

 

Oleh sebab itu, dalam laporannya Adung Lee meminta Kejaksaan Tinggi Banten menjadikan studi kasus tahun 2024 sebagai pintu masuk untuk membuka dan menelusuri kembali seluruh dokumen serta pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023.

 

Pihaknya juga menyoroti bahwa kasus ini bukan hanya persoalan internal DPUPR. Pola yang sama — di mana Kepala Dinas selaku PA menetapkan PPK Non KPA namun diberi hak menandatangani kontrak — dikhawatirkan terjadi pula pada dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, bahkan berpotensi meluas hingga ke tingkat Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten.

 

"Kami tegaskan, laporan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya kami sudah berulang kali mengirimkan surat peringatan dan tembusan kepada instansi terkait maupun pengawas internal, namun respon yang kami dapat sangat lambat dan tidak ada keberanian untuk mengungkap kasus-kasus besar ini. Maka jalan hukum adalah langkah terakhir dan mutlak yang harus kami ambil," ujar Adung Lee.

 

PESAN PENTING: MOMENTUM KEBANGKITAN RAKYAT BANTEN

 

Di akhir keterangannya, Adung Lee mengaitkan langkah ini dengan semangat kebangkitan masyarakat. Ia menegaskan, jika Kejaksaan Tinggi Banten tidak merespon atau tidak menindaklanjuti laporan ini secara serius, pihaknya tidak akan diam dan akan segera melaporkan perkara ini ke instansi penegak hukum dan pengawas lain yang berwenang agar kebenaran tetap terungkap.

 

"Kasus ini harus menjadi perhatian besar, bukan hanya untuk meluruskan masa lalu, tapi agar ke depannya tidak ada lagi penyimpangan. Dalam momentum ini, kami menyerukan: Rakyat Banten harus bangkit dari ketidakadilan, bangkit dari ketidakbenaran, dan bangkit dari ketidakterbukaan. Segala sesuatu yang mengelabui aturan, yang merugikan rakyat, harus kami ungkap dan kami luruskan sampai tuntas," pungkas Adung Lee.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan

binacerdasmandiri- Mei 24, 2026 0
Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan
Kebahagiaan Peserta Climate Hero  SERANG (24/5)– Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Serang sukses menggelar Seminar Pramuka bertema “Pramuka dan G…

Berita Terpopuler

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Mei 22, 2026

Mei 24, 2026
 KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG  LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

Mei 22, 2026
 Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Mei 21, 2026
Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi  pertanyaan

Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi pertanyaan

Mei 20, 2026
Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mei 24, 2026
Humas lapas cilegon   kelas llA cilegon pastikan tidak Ada  kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Humas lapas cilegon kelas llA cilegon pastikan tidak Ada kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Mei 18, 2026
Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Mei 19, 2026
Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Mei 15, 2026
Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Mei 22, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Mei 22, 2026

Mei 24, 2026
 KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG  LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN: KORDINATOR A-MBG LAPOR KE KEJAKSAAN TINGGI

Mei 22, 2026
 Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Geruduk Berbagai Instansi: Rekayasa Lahan Rawa Enang/Situ Pasar Raut Diadukan Sampai ke Pusat

Mei 21, 2026
Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi  pertanyaan

Projek Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan Diduga Asal jadi Standar Spesifikasi matrial menjadi pertanyaan

Mei 20, 2026
Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mei 24, 2026
Humas lapas cilegon   kelas llA cilegon pastikan tidak Ada  kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Humas lapas cilegon kelas llA cilegon pastikan tidak Ada kamar Hunian mewah bagi warga binaan

Mei 18, 2026
Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

Mei 19, 2026
Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Mei 15, 2026
Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi*

Mei 22, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber