Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

Redaksi
Redaksi
29 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Lebak Banten -- Kilometer78.Net


Lebak Banten 29 Juli 2026 ] Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin kembali mencuat di wilayah Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil pemantauan tim awak media di lapangan, terlihat adanya aktivitas penambangan pasir yang diduga masih berlangsung hingga saat ini dan diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila dugaan tersebut terbukti, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur sektor pertambangan sekaligus menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan bentang alam, erosi, sedimentasi, berkurangnya daya resap air, hingga mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi tambang.


Masyarakat sekitar mengaku khawatir apabila kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa adanya pengawasan dan tindakan dari instansi yang berwenang. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola secara sah dan bertanggung jawab.


Dalam aspek hukum, dugaan penambangan tanpa izin mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 35, kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang diterbitkan pemerintah sesuai kewenangannya.


Sementara itu, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya ( 28/07/2026 ).


Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah konkret, 

Melakukan inspeksi lapangan dan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan pasir di Desa Pamumbulan.


Memeriksa seluruh dokumen perizinan serta menindak tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menghentikan sementara seluruh kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum hingga proses pemeriksaan selesai.


Menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.


Memastikan adanya upaya pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan akibat aktivitas pertambangan tersebut.


Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lebak, dinas teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi yang diduga melakukan aktivitas penambangan maupun dari instansi pemerintah terkait. Oleh karena itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.


Apabila nantinya terbukti bahwa aktivitas tersebut memiliki izin resmi dan telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, maka informasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Siapa yang Akan Memimpin RT 03/06 GDR? Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

binacerdasmandiri- September 22, 2026 0
Siapa yang Akan Memimpin RT 03/06 GDR? Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka
Panitia Pemilihan RT.03 GDR Menyerahkan Formulir  Kota Serang (22/9) – Panitia Pemilihan Ketua RT 03 RW 06 Graha Dalung Residence resmi membuka pendaftaran b…

Berita Terpopuler

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

September 20, 2026
PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

September 20, 2026
PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH.

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH.

September 20, 2026
PROYEK PEMERINTAH DIDUGA “CAPLOK” TANAH MANTAN WALI KOTA, PU CILEGON DIAM?

PROYEK PEMERINTAH DIDUGA “CAPLOK” TANAH MANTAN WALI KOTA, PU CILEGON DIAM?

September 22, 2026
Siap-siap, Pembahasan Polemik Rencana Relokasi SMPN 4 Digelar di Kantor Dindikbud

Siap-siap, Pembahasan Polemik Rencana Relokasi SMPN 4 Digelar di Kantor Dindikbud

September 22, 2026
Dugaan Pembuangan Limbah kesaluran lingkungan  dan Pengelolaan Retribusi Pasar Rau Disorot, Sejumlah Pihak Dimintai Klarifikasi

Dugaan Pembuangan Limbah kesaluran lingkungan dan Pengelolaan Retribusi Pasar Rau Disorot, Sejumlah Pihak Dimintai Klarifikasi

September 21, 2026
HUT PMI ke-81, 1.840 Anggota PMR Kabupaten Lebak Dilantik

HUT PMI ke-81, 1.840 Anggota PMR Kabupaten Lebak Dilantik

September 22, 2026
LSM LIRA Desak Menkeu Segera Ganti Dirjen BC Karena Terlibat Korupsi Blueray Cargo

LSM LIRA Desak Menkeu Segera Ganti Dirjen BC Karena Terlibat Korupsi Blueray Cargo

September 22, 2026
LBH LSM LIRA Somasi PN Jakut, Ormas Madas Nusantara Akan Gelar Aksi Demo Terkait Pencairan Konsinyasi Dipersulit

LBH LSM LIRA Somasi PN Jakut, Ormas Madas Nusantara Akan Gelar Aksi Demo Terkait Pencairan Konsinyasi Dipersulit

September 22, 2026
Praktisi Hukum Carrel Ticualu Ungkap Sorotan di Balik Pergantian Purbaya sebagai Menkeu

Praktisi Hukum Carrel Ticualu Ungkap Sorotan di Balik Pergantian Purbaya sebagai Menkeu

September 16, 2026

Berita Terpopuler

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

September 20, 2026
PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH

September 20, 2026
PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH.

PROYEK PEMBANGUNAN SARPRAS PAVING BLOCK DI LINGK SAMPANG TERUMBU KOTA SERANG DIDUGA BERMASALAH.

September 20, 2026
PROYEK PEMERINTAH DIDUGA “CAPLOK” TANAH MANTAN WALI KOTA, PU CILEGON DIAM?

PROYEK PEMERINTAH DIDUGA “CAPLOK” TANAH MANTAN WALI KOTA, PU CILEGON DIAM?

September 22, 2026
Siap-siap, Pembahasan Polemik Rencana Relokasi SMPN 4 Digelar di Kantor Dindikbud

Siap-siap, Pembahasan Polemik Rencana Relokasi SMPN 4 Digelar di Kantor Dindikbud

September 22, 2026
Dugaan Pembuangan Limbah kesaluran lingkungan  dan Pengelolaan Retribusi Pasar Rau Disorot, Sejumlah Pihak Dimintai Klarifikasi

Dugaan Pembuangan Limbah kesaluran lingkungan dan Pengelolaan Retribusi Pasar Rau Disorot, Sejumlah Pihak Dimintai Klarifikasi

September 21, 2026
HUT PMI ke-81, 1.840 Anggota PMR Kabupaten Lebak Dilantik

HUT PMI ke-81, 1.840 Anggota PMR Kabupaten Lebak Dilantik

September 22, 2026
LSM LIRA Desak Menkeu Segera Ganti Dirjen BC Karena Terlibat Korupsi Blueray Cargo

LSM LIRA Desak Menkeu Segera Ganti Dirjen BC Karena Terlibat Korupsi Blueray Cargo

September 22, 2026
LBH LSM LIRA Somasi PN Jakut, Ormas Madas Nusantara Akan Gelar Aksi Demo Terkait Pencairan Konsinyasi Dipersulit

LBH LSM LIRA Somasi PN Jakut, Ormas Madas Nusantara Akan Gelar Aksi Demo Terkait Pencairan Konsinyasi Dipersulit

September 22, 2026
Praktisi Hukum Carrel Ticualu Ungkap Sorotan di Balik Pergantian Purbaya sebagai Menkeu

Praktisi Hukum Carrel Ticualu Ungkap Sorotan di Balik Pergantian Purbaya sebagai Menkeu

September 16, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber