Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

Redaksi
Redaksi
29 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Lebak Banten -- Kilometer78.Net

Lebak Banten 29 juli 2026 ]  Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin kembali mencuat di wilayah Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil pemantauan tim awak media di lapangan, terlihat adanya aktivitas penambangan pasir yang diduga masih berlangsung hingga saat ini dan diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila dugaan tersebut terbukti, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur sektor pertambangan sekaligus menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan bentang alam, erosi, sedimentasi, berkurangnya daya resap air, hingga mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi tambang.


Masyarakat sekitar mengaku khawatir apabila kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa adanya pengawasan dan tindakan dari instansi yang berwenang. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola secara sah dan bertanggung jawab.


Dalam aspek hukum, dugaan penambangan tanpa izin mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 35, kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang diterbitkan pemerintah sesuai kewenangannya.


Sementara itu, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya ( 28/07/2026 ).


Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah konkret, 

Melakukan inspeksi lapangan dan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan pasir di Desa Pamumbulan.


Memeriksa seluruh dokumen perizinan serta menindak tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menghentikan sementara seluruh kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum hingga proses pemeriksaan selesai.


Menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.


Memastikan adanya upaya pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan akibat aktivitas pertambangan tersebut.


Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lebak, dinas teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi yang diduga melakukan aktivitas penambangan maupun dari instansi pemerintah terkait. Oleh karena itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.


Apabila nantinya terbukti bahwa aktivitas tersebut memiliki izin resmi dan telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, maka informasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tanggapi Spanduk Penolakan Jokowi di Banten, PSI Lebak: Itu Bagian dari Demokrasi, Kita Hargai Perbedaan

Redaksi- Juli 30, 2026 0
Tanggapi Spanduk Penolakan Jokowi di Banten, PSI Lebak: Itu Bagian dari Demokrasi, Kita Hargai Perbedaan
Lebak Banten --  kilometer78.Net LEBAK BANTEN 30 JULI 2026 ] Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Lebak, Aab Ba…

Berita Terpopuler

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

Juli 25, 2026
Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Juli 25, 2026
Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Juli 25, 2026
Meriahkan HUT Ke-53, DPD KNPI Banten Gelar Aksi Perawatan dan Pengecatan Gedung Pemuda

Meriahkan HUT Ke-53, DPD KNPI Banten Gelar Aksi Perawatan dan Pengecatan Gedung Pemuda

Juli 26, 2026
 ​  Tidak Ada Bukti, Tuduhan Terhadap Akil Soal Mafia Solar Merupakan Kesimpulan Terlalu Cepat

​ Tidak Ada Bukti, Tuduhan Terhadap Akil Soal Mafia Solar Merupakan Kesimpulan Terlalu Cepat

Juli 28, 2026
DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

Juli 25, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
UKM Paskibra UNDHARI Bersama PPI dan DPPI Dharmasraya Cetak Pelatih Profesional Lewat TOT 2026, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Generasi Muda

UKM Paskibra UNDHARI Bersama PPI dan DPPI Dharmasraya Cetak Pelatih Profesional Lewat TOT 2026, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Generasi Muda

Juli 26, 2026
Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3  diduga matrial tak sesuai spesifikasi jadi isyarah adanya KKN bersama

Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3 diduga matrial tak sesuai spesifikasi jadi isyarah adanya KKN bersama

Juli 26, 2026
Ketua Kaukus Muda Banten (KMB) Kritik Keras Dinas Pendidikan: Pemborosan Anggaran Rp3,7 Miliar untuk Sewa Hotel!

Ketua Kaukus Muda Banten (KMB) Kritik Keras Dinas Pendidikan: Pemborosan Anggaran Rp3,7 Miliar untuk Sewa Hotel!

Juli 29, 2026

Berita Terpopuler

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

*Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi*

Juli 25, 2026
Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Kawasan hunian modern dan berkualitas dengan nilai kepemilikan mulai dari Rp 101 juta

Juli 25, 2026
Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Akibat musim kemarau, Polres Serang Kota Salurkan Air Bersih

Juli 25, 2026
Meriahkan HUT Ke-53, DPD KNPI Banten Gelar Aksi Perawatan dan Pengecatan Gedung Pemuda

Meriahkan HUT Ke-53, DPD KNPI Banten Gelar Aksi Perawatan dan Pengecatan Gedung Pemuda

Juli 26, 2026
 ​  Tidak Ada Bukti, Tuduhan Terhadap Akil Soal Mafia Solar Merupakan Kesimpulan Terlalu Cepat

​ Tidak Ada Bukti, Tuduhan Terhadap Akil Soal Mafia Solar Merupakan Kesimpulan Terlalu Cepat

Juli 28, 2026
DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

DPC KWRI Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

Juli 25, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
UKM Paskibra UNDHARI Bersama PPI dan DPPI Dharmasraya Cetak Pelatih Profesional Lewat TOT 2026, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Generasi Muda

UKM Paskibra UNDHARI Bersama PPI dan DPPI Dharmasraya Cetak Pelatih Profesional Lewat TOT 2026, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Generasi Muda

Juli 26, 2026
Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3  diduga matrial tak sesuai spesifikasi jadi isyarah adanya KKN bersama

Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3 diduga matrial tak sesuai spesifikasi jadi isyarah adanya KKN bersama

Juli 26, 2026
Ketua Kaukus Muda Banten (KMB) Kritik Keras Dinas Pendidikan: Pemborosan Anggaran Rp3,7 Miliar untuk Sewa Hotel!

Ketua Kaukus Muda Banten (KMB) Kritik Keras Dinas Pendidikan: Pemborosan Anggaran Rp3,7 Miliar untuk Sewa Hotel!

Juli 29, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber