Syahrul Aidi: Judi Online Rusak Keluarga, Masyarakat Harus Bijak Bermedia Digital
Jakarta 28 Juli 2026 ] Maraknya praktik judi online menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Selain merugikan secara ekonomi, judi online juga dinilai berdampak terhadap keharmonisan keluarga, kesehatan mental hingga memicu tindak kriminal.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat dalam forum diskusi publik bertema “Bijak Digital Tanpa Judi Online” yang digelar secara daring, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Komisi I DPR RI.
Syahrul mengatakan perkembangan internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, teknologi digital juga memiliki sisi negatif yang harus diwaspadai.
“Internet itu ibarat mata pisau. Bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tetapi juga bisa melukai jika disalahgunakan. Salah satu dampak negatifnya adalah maraknya judi online,” ujarnya.
Menurutnya, berbeda dengan perjudian konvensional yang mengharuskan pelaku datang ke suatu tempat, kini praktik judi dapat diakses dengan mudah hanya melalui telepon genggam yang terhubung ke internet.
“Ketika seseorang memiliki handphone, akses internet dan uang, maka kesempatan untuk terpapar judi online terbuka lebar. Karena itu dibutuhkan kepribadian yang kuat agar tidak terjerumus,” katanya.
Syahrul mengungkapkan, pelaku judi online berasal dari berbagai kalangan, tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga pejabat negara.
“Pelaku judi online itu tidak hanya rakyat biasa. Bahkan ada pejabat dan anggota DPR yang juga disinyalir terlibat. Ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa menjadi korban jika tidak memiliki kontrol diri,” ujarnya.
Ia menegaskan dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya.
“Akibatnya sangat besar. Emosi menjadi tidak stabil, rumah tangga bisa hancur, anak-anak menjadi korban, bahkan seseorang dapat melakukan tindakan di luar nalar karena seluruh hartanya habis akibat judi online,” katanya.
Menurut Syahrul, kecanduan judi online memiliki karakter yang hampir sama dengan penyalahgunaan narkoba sehingga tidak mudah dihentikan.
“Kalau seseorang sudah kecanduan judi online, sangat berat untuk melepaskan diri. Kondisinya hampir sama seperti pecandu narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, pegiat literasi digital Gun Gun Siswandi mengatakan penggunaan internet di Indonesia terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data terbaru, tingkat penetrasi internet telah mencapai sekitar 85 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 234 juta jiwa.
Menurutnya, pengguna internet saat ini didominasi oleh generasi muda, terutama Generasi Z dan kelompok usia produktif. Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan dalam meningkatkan kualitas literasi digital masyarakat.
“Teknologi digital harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif dan mampu meningkatkan kapasitas diri, bukan justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang merugikan seperti judi online,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya menciptakan ruang digital yang sehat membutuhkan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan maupun masyarakat.
Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut praktisi hukum Fadhel Arjuna Adinda yang memberikan pemaparan mengenai aspek hukum serta upaya pencegahan terhadap praktik judi online di Indonesia.
Forum diskusi publik ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus mengajak seluruh elemen bangsa untuk lebih bijak memanfaatkan teknologi serta menjauhi praktik judi online yang dapat merusak masa depan individu maupun keluarga.

Posting Komentar