Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda LSM JAPATI Pertanyakan Legalitas P2SP Revitalisasi SMA Muhammadiyah Cilegon, Kimung Desak Gubernur Banten Jangan Tutup Mata LSM JAPATI Pertanyakan Legalitas P2SP Revitalisasi SMA Muhammadiyah Cilegon, Kimung Desak Gubernur Banten Jangan Tutup Mata

LSM JAPATI Pertanyakan Legalitas P2SP Revitalisasi SMA Muhammadiyah Cilegon, Kimung Desak Gubernur Banten Jangan Tutup Mata

Redaksi
Redaksi
25 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Cilegon Banten -- Kiloemeter78.Net

CILEGON 25 Agustus 2026 ] Polemik revitalisasi SMA Muhammadiyah Kota Cilegon dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari APBN 2026 mulai mendapat sorotan tajam. LSM Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi (JAPATI) mempertanyakan legalitas penunjukan Ketua Pelaksana dan Tim Perencana dalam kegiatan tersebut.


Ketua JAPATI Kota Cilegon, Ari Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan program bantuan pemerintah tersebut. Justru, menurutnya, bantuan untuk peningkatan sarana pendidikan harus dikawal agar benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah dan peserta didik.


Namun, JAPATI mempertanyakan apakah proses pembentukan dan penunjukan P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) telah sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis Bantuan Pemerintah.


“Kami tidak mempersoalkan programnya. Kami sangat mengapresiasi bantuan dari Kemendikbud. Namun kami mempertanyakan apakah penunjukan Ketua Pelaksana dan Perencana tersebut sudah sesuai dengan syarat dalam Juknis Bantuan Pemerintah,” ujar Ari.


Menurut Ari, pembentukan P2SP seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi. Jangan sampai persoalan administratif dalam tahap awal justru menjadi pintu masuk persoalan yang lebih besar di kemudian hari.


“Jangan sampai karena kesalahan administrasi di awal, program baik ini justru menjadi masalah hukum. Uang lebih dari Rp1 miliar itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


JAPATI pun mendesak agar dokumen yang berkaitan dengan pembentukan dan pelaksanaan P2SP dibuka secara transparan, di antaranya SK P2SP, berita acara rapat, serta dokumen perencanaan.


Bagi JAPATI, keterbukaan dokumen bukanlah bentuk mencari-cari kesalahan. Justru, transparansi merupakan cara paling sederhana untuk menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran negara.


Sorotan semakin tajam datang dari Kimung, yang meminta Gubernur Banten tidak mengambil posisi pasif apabila benar terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan P2SP.


Kimung menilai, pemerintah daerah tidak boleh sekadar hadir ketika proyek pendidikan diresmikan atau ketika pembangunan selesai dan dipamerkan sebagai keberhasilan. Ketika muncul dugaan persoalan dalam prosesnya, pemerintah harus hadir untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.


“Gubernur Banten harus bertindak tegas. Jangan sampai pemerintah hanya muncul ketika pembangunan sudah selesai, tetapi ketika ada persoalan administrasi dan dugaan pelanggaran dalam P2SP justru diam. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan kepada publik. Selesai persoalannya.” tegas Kimung.


Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemerintah Provinsi Banten terhadap pelaksanaan program pendidikan yang berada di wilayahnya.


“Ini uang negara, bukan uang pribadi pengurus ataupun kelompok tertentu. Nilainya lebih dari Rp1 miliar. Jangan alergi terhadap pertanyaan publik. Kalau prosedurnya benar, tidak ada alasan untuk takut membuka dokumen.” katanya.


Kimung bahkan meminta Gubernur Banten untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai polemik antara aktivis dan pihak pelaksana.


“Pak Gubernur jangan hanya menjadi penonton. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya dan akhirnya muncul kecurigaan ke mana-mana.”


Menurutnya, sikap tegas pemerintah justru akan menjadi bentuk perlindungan terhadap program bantuan pemerintah agar tidak tercoreng oleh persoalan administrasi ataupun dugaan penyimpangan.


Anggaran Besar, Jangan Pengawasan Kecil


Kimung menilai semakin besar nilai anggaran, semakin besar pula tanggung jawab moral dan administratif para pihak yang terlibat.


“Rp1 miliar lebih bukan angka kecil. Jangan sampai pengawasannya receh, sementara uang yang dipertanggungjawabkan miliaran. Pemerintah harus memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas.”


Ia juga meminta aparat penegak hukum, Kemendikbud, serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak menunggu sampai persoalan berkembang menjadi perkara hukum.


“Kalau sejak awal ada pertanyaan mengenai legalitas P2SP, ya periksa dari sekarang. Jangan tunggu sampai pembangunan selesai, uang habis, baru semua pihak sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.


Kimung menegaskan, kritik tersebut bukan untuk menghambat pembangunan maupun bantuan pendidikan. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar program yang menggunakan uang negara tidak menimbulkan masalah baru.


“Jangan salah kaprah. Mengkritisi penggunaan uang negara bukan berarti anti-pembangunan. Justru yang kami persoalkan adalah bagaimana pembangunan itu harus bersih, transparan, dan sesuai aturan.”


LSM JAPATI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh dokumen terkait P2SP dapat diperiksa secara terbuka.


Ari Hermawan menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan berhenti pada kritik di media.


“Kami siap mengawal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan laporkan kepada APH.” pungkas Ari.


Kini bola berada di tangan pemerintah. Gubernur Banten dituntut membuktikan bahwa pengawasan terhadap program pendidikan bukan sekadar slogan. Sebab, ketika uang negara bernilai miliaran rupiah dipertaruhkan, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: apakah seluruh proses P2SP telah sesuai aturan, atau justru ada persoalan yang selama ini belum dibuka ke publik.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tim Hoki Putra dan Putri Banten Kian Perkasa, Taklukan DIY dan Jateng di Laga Lanjutan Kejurnas Hoki Indoor 2026

Redaksi- Agustus 25, 2026 0
Tim Hoki Putra dan Putri Banten Kian Perkasa, Taklukan DIY dan Jateng di Laga Lanjutan Kejurnas Hoki Indoor 2026
Tangerang -- Kilometer 78.Net Tangerang 25 Agustus 2026 ]  Genderang perang Kejurnas Hoki Indoor 2026 kian bertalu kencang, dan keangkuhan sang tuan rumah sama…

Berita Terpopuler

cekcok berujung Pengeroyokan , Korban menuntut pelaku keranah hukum.

cekcok berujung Pengeroyokan , Korban menuntut pelaku keranah hukum.

Agustus 24, 2026
Kesti TTKKDH Kabupaten Serang Sukses Gelar Keceran di Kawasan Industri Modern Cikande Berjalan Sukses dan khidmat

Kesti TTKKDH Kabupaten Serang Sukses Gelar Keceran di Kawasan Industri Modern Cikande Berjalan Sukses dan khidmat

Agustus 22, 2026
Dari Banten untuk Indonesia! Syed Ukir Prestasi, Raih Juara II Putra Jamnas XII 2026 di Cibubur

Dari Banten untuk Indonesia! Syed Ukir Prestasi, Raih Juara II Putra Jamnas XII 2026 di Cibubur

Agustus 23, 2026
HRS Politisi Banten Memberikan sebuah  sepedah listrik Kepada peserta Sebagai Hadiah  HUT RI dan HUT partai Demokrat ke - 25 Tahun

HRS Politisi Banten Memberikan sebuah sepedah listrik Kepada peserta Sebagai Hadiah HUT RI dan HUT partai Demokrat ke - 25 Tahun

Agustus 23, 2026
RUMAH KAWAT BERBASIS INTERNET OF THINGS (IOT): INOVASI AKLIMATISASI TANAMAN KULTUR JARINGAN UNTUK MENINGKATKAN PRODUKSI PETANI CIBADUNG

RUMAH KAWAT BERBASIS INTERNET OF THINGS (IOT): INOVASI AKLIMATISASI TANAMAN KULTUR JARINGAN UNTUK MENINGKATKAN PRODUKSI PETANI CIBADUNG

Agustus 22, 2026
PN Tangerang Kabulkan Gugatan Ahli Waris Yuamah, Agus Sungkowo Hadi: Ini Modal untuk Kemenangan Selanjutnya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Ahli Waris Yuamah, Agus Sungkowo Hadi: Ini Modal untuk Kemenangan Selanjutnya

Agustus 24, 2026
Diduga RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) Apartemen Sunter Parkview Disalahgunakan

Diduga RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) Apartemen Sunter Parkview Disalahgunakan

Agustus 23, 2026
Besok Kejurnas Hoki 2026 Resmi Dibuka, Cek Siapa Saja Tokoh Olahraga Nasional yang Bakal Hadir

Besok Kejurnas Hoki 2026 Resmi Dibuka, Cek Siapa Saja Tokoh Olahraga Nasional yang Bakal Hadir

Agustus 22, 2026
Cegah Stunting dari Posyandu, Poltekkes ‘Aisyiyah Banten Bekali Kader dengan Literasi Fiqh Menyusui

Cegah Stunting dari Posyandu, Poltekkes ‘Aisyiyah Banten Bekali Kader dengan Literasi Fiqh Menyusui

Agustus 25, 2026
AKTIVIS BANTEN LAPORKAN DUGAAN  PENJUALAN SERAGAM DI SMPN 6 KE DINDIKBUD KOTA SERANG.

AKTIVIS BANTEN LAPORKAN DUGAAN PENJUALAN SERAGAM DI SMPN 6 KE DINDIKBUD KOTA SERANG.

Agustus 21, 2026

Berita Terpopuler

cekcok berujung Pengeroyokan , Korban menuntut pelaku keranah hukum.

cekcok berujung Pengeroyokan , Korban menuntut pelaku keranah hukum.

Agustus 24, 2026
Kesti TTKKDH Kabupaten Serang Sukses Gelar Keceran di Kawasan Industri Modern Cikande Berjalan Sukses dan khidmat

Kesti TTKKDH Kabupaten Serang Sukses Gelar Keceran di Kawasan Industri Modern Cikande Berjalan Sukses dan khidmat

Agustus 22, 2026
Dari Banten untuk Indonesia! Syed Ukir Prestasi, Raih Juara II Putra Jamnas XII 2026 di Cibubur

Dari Banten untuk Indonesia! Syed Ukir Prestasi, Raih Juara II Putra Jamnas XII 2026 di Cibubur

Agustus 23, 2026
HRS Politisi Banten Memberikan sebuah  sepedah listrik Kepada peserta Sebagai Hadiah  HUT RI dan HUT partai Demokrat ke - 25 Tahun

HRS Politisi Banten Memberikan sebuah sepedah listrik Kepada peserta Sebagai Hadiah HUT RI dan HUT partai Demokrat ke - 25 Tahun

Agustus 23, 2026
RUMAH KAWAT BERBASIS INTERNET OF THINGS (IOT): INOVASI AKLIMATISASI TANAMAN KULTUR JARINGAN UNTUK MENINGKATKAN PRODUKSI PETANI CIBADUNG

RUMAH KAWAT BERBASIS INTERNET OF THINGS (IOT): INOVASI AKLIMATISASI TANAMAN KULTUR JARINGAN UNTUK MENINGKATKAN PRODUKSI PETANI CIBADUNG

Agustus 22, 2026
PN Tangerang Kabulkan Gugatan Ahli Waris Yuamah, Agus Sungkowo Hadi: Ini Modal untuk Kemenangan Selanjutnya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Ahli Waris Yuamah, Agus Sungkowo Hadi: Ini Modal untuk Kemenangan Selanjutnya

Agustus 24, 2026
Diduga RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) Apartemen Sunter Parkview Disalahgunakan

Diduga RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) Apartemen Sunter Parkview Disalahgunakan

Agustus 23, 2026
Besok Kejurnas Hoki 2026 Resmi Dibuka, Cek Siapa Saja Tokoh Olahraga Nasional yang Bakal Hadir

Besok Kejurnas Hoki 2026 Resmi Dibuka, Cek Siapa Saja Tokoh Olahraga Nasional yang Bakal Hadir

Agustus 22, 2026
Cegah Stunting dari Posyandu, Poltekkes ‘Aisyiyah Banten Bekali Kader dengan Literasi Fiqh Menyusui

Cegah Stunting dari Posyandu, Poltekkes ‘Aisyiyah Banten Bekali Kader dengan Literasi Fiqh Menyusui

Agustus 25, 2026
AKTIVIS BANTEN LAPORKAN DUGAAN  PENJUALAN SERAGAM DI SMPN 6 KE DINDIKBUD KOTA SERANG.

AKTIVIS BANTEN LAPORKAN DUGAAN PENJUALAN SERAGAM DI SMPN 6 KE DINDIKBUD KOTA SERANG.

Agustus 21, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber