Ketua LSM KARAT: Soroti Tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Banten berujung Pelaporan
Serang, Kilometer78.Net – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT), Iwan Hermawan alias Adung Lee, mengungkapkan keprihatinannya terkait proses tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga prematur dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adung Lee bahkan melaporkan hal ini kepada Gubernur Banten, Inspektorat, Kabid Bina Marga PUPR, dan Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) serta LPSE Provinsi Banten, Jum’at (24/10/2025).
Dalam surat pernyataan pendapat yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Adung Lee menyebutkan bahwa Dinas PUPR Provinsi Banten telah melaksanakan tender sebanyak 13 paket dengan sumber anggaran APBD P TA 2025. Namun, tender tersebut dilaksanakan sebelum DPA APBD P TA 2025 disahkan oleh DPRD Provinsi Banten dan belum direvisi oleh Kemendagri.
Adung Lee menilai bahwa proses tender tersebut tidak tertib karena tendernya mengacu pada DPA yang belum disahkan. Selain itu, diduga belum ada aturan yang menjadi landasan untuk melakukan tender sebelum DPA Perubahan disahkan dan direvisi oleh Kemendagri.
Adung Lee meminta tanggapan atas proses tender Program Bang Andra yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Banten. Dia juga meminta perhatian terhadap potensi risiko hukum dan keuangan yang dapat timbul dari proses tender yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adung Lee juga meminta agar Gubernur Banten memanggil Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, dan Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) serta LPSE Provinsi Banten untuk dimintai keterangannya terkait proses tender tersebut.
Dalam kesempatan ini juga Adung Lee mengkritik perencanaan Program Bang Andra yang terkesan buru-buru dan tidak mempertimbangkan kondisi lapangan sehingga menabrak sistem yang ada dilapangan.
Dia juga menyarankan agar program tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2026 untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal.
“Lagian proyek jalan desa se ingat saya adalah salah satu jargon Paslon Gubernur dan wakil Gubernur 01 yang sering di gaungkan oleh Bapak H. Ade Sumardi, sementara Dinas PUPR Provinsi Banten fokus saja pada program inti untuk meminimalisir seperti temuan LHP BPK RI perwakilan Banten pada tahun Anggaran 2024,” tutup Adung Lee.

Posting Komentar