Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Sertifikat Tanah Wakaf itu Gratis, Lalu Apa Kendalanya?* Sertifikat Tanah Wakaf itu Gratis, Lalu Apa Kendalanya?*

Sertifikat Tanah Wakaf itu Gratis, Lalu Apa Kendalanya?*

Redaksi
Redaksi
22 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang Banten - Kilometer78.Net

Kota Serang ]  Banyak masyarakat mungkin belum mengetahui bahwa sertipikasi tanah wakaf sebenarnya tidak dipungut biaya. Namun di balik kemudahan tersebut, masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf di Provinsi Banten yang belum memiliki sertipikat dan kepastian hukum.


Pada tahun 2026, BPN Banten menargetkan sebanyak 3.467 bidang tanah wakaf dapat disertipikatkan yang hingga saat ini masih menyisakan pekerjaan cukup besar. Berdasarkan data yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, terdapat 15.054 bidang tanah wakaf di Banten, namun baru sekitar 57 persen yang telah bersertipikat. Artinya, masih terdapat sekitar 6.000 bidang tanah wakaf atau 43 persen yang memerlukan penyelesaian administrasi dan proses pendaftaran guna memperoleh kepastian hukum.


Melihat kondisi tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menjadikan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai salah satu program prioritas. Upaya ini tidak hanya melibatkan BPN, tetapi juga dilakukan melalui kolaborasi bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, organisasi keagamaan, para nazir, hingga masyarakat sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses wakaf.


Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi bukanlah biaya sertipikasi, melainkan masih rendahnya kesadaran untuk menuntaskan proses administrasi setelah tanah diwakafkan. Tidak sedikit tanah yang sudah digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, musala, pesantren, atau pemakaman, tetapi belum dilengkapi dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan sertipikat.


"Tidak kalah pentingnya itu adalah kesadaran masyarakat, hari-hari ini kita harus paham bahwa kesadaran itu harus dilengkapi dengan proses pendaftarannya. Jadi penyampaian wakafnya itu tidak hanya lisan, harus tertulis, administratifnya ada,” ujarnya.


Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten menggencarkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) dengan tujuan memastikan kejelasan batas fisik tanah wakaf sehingga proses pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran dapat berjalan lebih cepat dan terarah.


Harison menjelaskan, melalui GEMAPATAS TAWAF, pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara bertahap kini dapat berjalan secara bersamaan. Saat tim BPN melakukan pengukuran dan pemetaan, proses pemenuhan dokumen yuridis seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), penetapan nazir, dan persyaratan lainnya juga dapat diselesaikan secara paralel sehingga proses sertipikasi menjadi lebih cepat.


Di sisi lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Banten menilai salah satu tantangan terbesar berada pada aspek pengelolaan wakaf. Ketua BWI Perwakilan Provinsi Banten, Amas Tadjudin, mengungkapkan bahwa masih banyak nazir yang belum memahami secara utuh tanggung jawabnya dalam mengelola dan mengadministrasikan tanah wakaf yang diterimanya.


“Pelambatan proses administrasi perwakafan salah satunya ada pada nazir, karena wakif ketika memilih nazir tidak selalu mempertimbangkan kemampuan pengelolaannya. Akibatnya masih banyak tanah wakaf yang belum diadministrasikan atau dikembangkan sebagaimana mestinya,” ujar Amas.


Selain itu, Amas mengingatkan pentingnya mencantumkan peruntukan tanah wakaf secara jelas dalam Akta Ikrar Wakaf. Menurutnya, kejelasan fungsi tanah, baik untuk masjid, pemakaman, pendidikan, pertanian, maupun kegiatan produktif lainnya, akan membantu menghindari perbedaan penafsiran dan sengketa di masa mendatang.


Untuk memastikan target percepatan dapat tercapai, Harison juga menyatakan akan segera mengintensifkan pertemuan rutin bersama BWI Banten dan Kementerian Agama Provinsi Banten melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan pendaftaran tanah wakaf di seluruh kabupaten dan kota dapat segera diselesaikan. 


Dan ke depan, BPN Banten akan terus memperkuat sosialisasi kepada para nazir dan calon nazir mengenai tata kelola wakaf, kelengkapan dokumen, serta pentingnya sertipikasi tanah wakaf. (Humas BPN Banten)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Proyek Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Rumah Dinas 4 unit Tipe C pada Kantor Wilayah DJP Banten Diduga Melalaikan Penerapan K3

Redaksi- Juni 22, 2026 0
Proyek Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Rumah Dinas 4 unit Tipe C pada Kantor Wilayah DJP Banten Diduga Melalaikan Penerapan K3
Serang Banten - Kilometer78.Net Kota serang 22 Juni 2026 ] Diketahui bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah dinas tersebut muncul dugaan kelalaian da…

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

Juni 19, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Juni 19, 2026
PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 19, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Juni 18, 2026
Komisi I DPRD Banten Bungkam Terkait Kasus Penjualan Tanah Negara

Komisi I DPRD Banten Bungkam Terkait Kasus Penjualan Tanah Negara

Juni 22, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026
*Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

*Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Juni 22, 2026

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

Juni 19, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Juni 19, 2026
PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 19, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Juni 18, 2026
Komisi I DPRD Banten Bungkam Terkait Kasus Penjualan Tanah Negara

Komisi I DPRD Banten Bungkam Terkait Kasus Penjualan Tanah Negara

Juni 22, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026
*Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

*Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Juni 22, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber